SK Indikator Pembinaan Jaringan Dan Jejaring [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS SITANGGAL



Jl. Raya Sitanggal Kec. Larangan Kab. Brebes 52262 No. Telp.(0283) 6183494 Email :[email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL NOMOR 440/20 TAHUN 2023 TENTANG INDIKATOR PEMBINAAN JARINGAN PELAYANAN DAN JEJARING PUSKESMAS SITANGGAL



KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL, Menimbang



: a. bahwa



Puskesmas



mempunyai



kewajiban



untuk



melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan pelayanan dan jejaring yang ada di wilayah kerjanya agar jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dapat



memberikan



penyelanggaraan



kontribusi



UKM,



UKP,



terhadap



laboratorium



dan



kefarmasian yang mudah diakses oleh masyarakat; b. bahwa program pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas adanya kejelasan indikatornya; c. bahwa



berdasarkan



dimaksud Keputusan Indikator



huruf Kepala



pertimbangan



a



dan



b,



perlu



Puskesmas



Pembinaan



sebagaimana



Jaringan



menetapkan



Sitanggal



tentang



Pelayanan



dan



Jejaring Puskesmas Sitanggal; Mengingat



: 1. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;



2 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Klinik,



Akreditasi



Pusat



Laboratorium



Kesehatan



Kesehatan,



Masyarakat,



Unit



Transfusi



Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 7. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Teknis



HK.02.02/I/3991/2022 Survei



Akreditasi



Tentang Pusat



Petunjuk Kesehatan



Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; MEMUTUSKAN: Menetapkan



KESATU



KEDUA KETIGA



KEEMPAT



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL TENTANG INDIKATOR PEMBINAAN JARINGAN PELAYANAN DAN JEJARING PUSKESMAS SITANGGAL. : Indikator Pembinaan Jaringan Pelayanan dan Jejaring Puskesmas Sitanggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini yang meruapakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Jaringan Pelayanan dan jejaring Puskesmas Sitanggal perlu diidentifikasi dan disusun program pembinaannya. : Program pembinaan jaringan dan jejaring meliputi aspek KMP, UKM, UKP, laboratorium, kefarmasian termasuk pembinaan ketenagaan, sarana prasarana dan pembiayaan dalam upaya pemberian pelayanan yang bermutu. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sitanggal pada tanggal 5 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL,



PRAWOTO



3 LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL NOMOR 440/20 TAHUN 2023 TENTANG INDIKTOR PEMBINAAN JARINGAN PELAYANAN DAN JEJARING PUSKESMAS SITANGGAL. INDIKATOR PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING PUSKESMAS SITANGGAL Indikator Pembinaan Jaringan Pelayanan dan Jejaring Puskesmas Sitanggal adalah sebagai berikut: No



1



Jaringan Pelayanan dan Jejaring Puskesmas Bidan Desa



Komponen



Input



Indikator



Alur pelayanan Kompetensi



Bidan



Desa



(memiliki STR dn SIPB yang masih berlaku) Uraian tugas pegawai Jadwal



pelayanan



dan



kegiatan UKBM Proses



Penyimpanan obat Kelengkapan



pengisian



rekam medik Pelaksanaan



kegiatan



UKBM Output



Kelengkapan



laporan



program Kelengkapan



kantong



persalinan Kelengkapan Kohort Ibu Pelaporan Obat Formulir laboratorium Pelaporan Benda Berharga



4 dan retribusi Ruangan



Kebersihan ruangan Kebersihan



sarana



dan



peralatan pelayanan Sarana



Ketersediaan



sarana



pelayanan Ketersediaan alat kesehatan Ketersediaan



sarana



cuci



tangan 2



Puskesmas



Input



Pembantu



Alur pelayanan Jadwal pelayanan Kompetensi



Petugas



(memiliki STR dn SIP yang masih berlaku) Uraian tugas pegawai Presensi Proses



Penyimpanan obat Kelengkapan



pengisian



rekam medik Pelaksanaan pelayanan Output



Pelaporan LB 1 Pelaporan Obat Pelaporan Benda Berharga dan retribusi



Ruangan



Kebersihan ruangan Kebersihan



sarana



dan



peralatan pelayanan Sarana



Ketersediaan



sarana



pelayanan Ketersediaan



alat



kesehatan Gedung



Kebersihan Lingkungan



dan



Pemeliharaan gedung



lingkungan 3



Puskesmas Keliling



Input



Jadwal kegiatan Pusling Kompetensi petugas



5 Ketersediaan



sarana



pelayanan Pusling Proses



Kesesuaian jadwal dengan pelaksanaan Pusling



Output



Laporan



hasil



kegiatan



Pusling Laporan penggunaan benda berharga dan retribusi 4



Jejaring



Input



Ketersediaan tenaga sesuai



Puskesmas



kebutuhan



(DPM, BPM, PPM,



Kompetensi



Klinik Pratama)



kesehatan



tenaga



Ketersediaan



sarana



prasarana pelayanan Proses



Alur proses pelayanan Ketersediaan



prosedur



pelayanan Pelaksanaan



upaya



preventif dan promotif di jejaring Puskesmas Output



Laporan pelayanan ANC Laporan



penyakit



berpotensi KLB Laporan penyakit IMS Laporan pelayanan TB



Ditetapkan di Sitanggal Pada tanggal 5 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL,



PRAWOTO