4 0 82 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SITANGGAL
Jl. Raya Sitanggal Kec. Larangan Kab. Brebes 52262 No. Telp.(0283) 6183494 Email :[email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL NOMOR 440/20 TAHUN 2023 TENTANG INDIKATOR PEMBINAAN JARINGAN PELAYANAN DAN JEJARING PUSKESMAS SITANGGAL
KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL, Menimbang
: a. bahwa
Puskesmas
mempunyai
kewajiban
untuk
melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan pelayanan dan jejaring yang ada di wilayah kerjanya agar jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dapat
memberikan
penyelanggaraan
kontribusi
UKM,
UKP,
terhadap
laboratorium
dan
kefarmasian yang mudah diakses oleh masyarakat; b. bahwa program pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas adanya kejelasan indikatornya; c. bahwa
berdasarkan
dimaksud Keputusan Indikator
huruf Kepala
pertimbangan
a
dan
b,
perlu
Puskesmas
Pembinaan
sebagaimana
Jaringan
menetapkan
Sitanggal
tentang
Pelayanan
dan
Jejaring Puskesmas Sitanggal; Mengingat
: 1. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;
2 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Klinik,
Akreditasi
Pusat
Laboratorium
Kesehatan
Kesehatan,
Masyarakat,
Unit
Transfusi
Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 7. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Teknis
HK.02.02/I/3991/2022 Survei
Akreditasi
Tentang Pusat
Petunjuk Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; MEMUTUSKAN: Menetapkan
KESATU
KEDUA KETIGA
KEEMPAT
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL TENTANG INDIKATOR PEMBINAAN JARINGAN PELAYANAN DAN JEJARING PUSKESMAS SITANGGAL. : Indikator Pembinaan Jaringan Pelayanan dan Jejaring Puskesmas Sitanggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini yang meruapakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. : Jaringan Pelayanan dan jejaring Puskesmas Sitanggal perlu diidentifikasi dan disusun program pembinaannya. : Program pembinaan jaringan dan jejaring meliputi aspek KMP, UKM, UKP, laboratorium, kefarmasian termasuk pembinaan ketenagaan, sarana prasarana dan pembiayaan dalam upaya pemberian pelayanan yang bermutu. : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sitanggal pada tanggal 5 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL,
PRAWOTO
3 LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL NOMOR 440/20 TAHUN 2023 TENTANG INDIKTOR PEMBINAAN JARINGAN PELAYANAN DAN JEJARING PUSKESMAS SITANGGAL. INDIKATOR PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING PUSKESMAS SITANGGAL Indikator Pembinaan Jaringan Pelayanan dan Jejaring Puskesmas Sitanggal adalah sebagai berikut: No
1
Jaringan Pelayanan dan Jejaring Puskesmas Bidan Desa
Komponen
Input
Indikator
Alur pelayanan Kompetensi
Bidan
Desa
(memiliki STR dn SIPB yang masih berlaku) Uraian tugas pegawai Jadwal
pelayanan
dan
kegiatan UKBM Proses
Penyimpanan obat Kelengkapan
pengisian
rekam medik Pelaksanaan
kegiatan
UKBM Output
Kelengkapan
laporan
program Kelengkapan
kantong
persalinan Kelengkapan Kohort Ibu Pelaporan Obat Formulir laboratorium Pelaporan Benda Berharga
4 dan retribusi Ruangan
Kebersihan ruangan Kebersihan
sarana
dan
peralatan pelayanan Sarana
Ketersediaan
sarana
pelayanan Ketersediaan alat kesehatan Ketersediaan
sarana
cuci
tangan 2
Puskesmas
Input
Pembantu
Alur pelayanan Jadwal pelayanan Kompetensi
Petugas
(memiliki STR dn SIP yang masih berlaku) Uraian tugas pegawai Presensi Proses
Penyimpanan obat Kelengkapan
pengisian
rekam medik Pelaksanaan pelayanan Output
Pelaporan LB 1 Pelaporan Obat Pelaporan Benda Berharga dan retribusi
Ruangan
Kebersihan ruangan Kebersihan
sarana
dan
peralatan pelayanan Sarana
Ketersediaan
sarana
pelayanan Ketersediaan
alat
kesehatan Gedung
Kebersihan Lingkungan
dan
Pemeliharaan gedung
lingkungan 3
Puskesmas Keliling
Input
Jadwal kegiatan Pusling Kompetensi petugas
5 Ketersediaan
sarana
pelayanan Pusling Proses
Kesesuaian jadwal dengan pelaksanaan Pusling
Output
Laporan
hasil
kegiatan
Pusling Laporan penggunaan benda berharga dan retribusi 4
Jejaring
Input
Ketersediaan tenaga sesuai
Puskesmas
kebutuhan
(DPM, BPM, PPM,
Kompetensi
Klinik Pratama)
kesehatan
tenaga
Ketersediaan
sarana
prasarana pelayanan Proses
Alur proses pelayanan Ketersediaan
prosedur
pelayanan Pelaksanaan
upaya
preventif dan promotif di jejaring Puskesmas Output
Laporan pelayanan ANC Laporan
penyakit
berpotensi KLB Laporan penyakit IMS Laporan pelayanan TB
Ditetapkan di Sitanggal Pada tanggal 5 Januari 2023 KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL,
PRAWOTO