SK6 SK Penetapan Indikator Keberhasilan Pembinaan Jejaring Dan Jaringan Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA KEDIRI



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MRICAN



Jalan Gunung Agung No. 225 (0354) 3782209 Kediri Email [email protected] Kode Pos 64111 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN NOMOR : 6 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBINAAN JEJARING DAN JARINGAN DI UPTD PUSKESMAS MRICAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN Menimbang



:



a. Bahwa



untuk



meningkatkan



akses



dan



pelayanan



puskesmas kepada masyarakat perlu dilakukan kerjasama dengan jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas kesehatan di UPTD Puskesmas Mrican; b. Bahwa jejaring dan jaringan fasilitas kesehatan perlu dilakukan pembinaan secara terintegrasi; c. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b , perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Mrican tentang Pelayanan Klinis Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) di UPTD Puskesmas Mrican; Mengingat



:



1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang pedoman Manajemen Puskesmas;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



TENTANG



PENETAPAN



PEMBINAAN



JEJARING



UPTD



PUSKESMAS



INDIKATOR DAN



MRICAN



KEBERHASILAN



JARINGAN



di



UPTD



PUSKESMAS MRICAN KESATU



: Menetapkan indikator keberhasilan pembinaan jejaring dan jaringan di UPTD Puskesmas Mrican, seperti terlampir;



KEDUA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan.



Ditetapkan di : Kediri Pada tanggal : 7 Juni 2022 Plt. KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN



drg Suprih Winarni NIP. 19650330 199203 2 008



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN NOMOR : 6 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBINAAN JEJARING DAN JARINGAN DI UPTD PUSKESMAS MRICAN



Indikator keberhasilan pembinaan jejaring dan jaringan di UPTD Puskesmas Mrican dibuktikan dengan adanya hasil laporan / data dari pihak terkait yang terlibat dalam jejaring dan jaringan di wilayah kerja UPTD Puskesmas Mrican setiap 1 bulan sekali.



Ditetapkan di : Kediri Pada tanggal : 7 Juni 2022 Plt. KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN



drg Suprih Winarni NIP. 19650330 199203 2 008