SK Indikator Kinerja Pembinaan Jaringan Pelayanan Dan Jejaring Puskesmas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • pkm
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG lOMoARcPSD|26930887



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS JARAKKULON



Jl. Raya Jarak, Ds. Jarakkulon Kec. Jogoroto Kab. Jombang Kode Pos 61485 Telp.085808453240 Email:[email protected] lOMoARcPSD|26930887



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JARAKKULON NOMOR : TENTANG INDIKATOR KINERJA PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS JARAKKULON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS JARAKKULON, Menimbang



:



a. bahwa untuk meningkatkan akses dan pelayanan puskesmas kepada masyarakat perlu dilakukan Kerjasama jejaring



dengan



puskesmas



jaringan di



pelayanan



wilayah



kerja



dan UPTD



Puskesmas JARAKKULON; b.



bahwa



jaringan



pelayanan



dan



jejaring



puskesmas perlu dilakukan pembinaan secara terintegrasi sesuai dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas JARAKKULON; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan



b,



perlu



menetapkan



Surat



Keputusan



Kepala UPTD Puskesmas JARAKKULON Mengingat



tentang Standar Pelayanan Klinis; : 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



46



Puskesmas,



Tahun Klinik



2015



Tentang



Pratama,



Akreditasi



Tempat



Praktik



Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehtan Republik Indonesia



Downloaded by Puskesmas Jarakkulon ([email protected])



Nomor



44



Tahun



2016



tentang



Pedoman



Managemen Puskesmas; 5. Peraturan



menteri



kesehatan



Republik



Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



Menetapkan



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JARAKKULON TENTANG INDIKATOR KINERJA PEMBINAAN JARINGAN DAN



PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS



JEJARING



JARAKKULON Menetapkan penanggung jawab pembinaan jaringan Kesatu



:



pelayanan



dan



jejring



puskesmas



di



UPTD



Puskesmas JARAKKULON. Pembinaan Kedua



:



jaringan



puskesmas lampiran



pelayanan



sebagaimana merupakan



dan



jejring



tercantum



dalam



bagian



yang



tidak



terpisahkan dari keputusan ini. Tugas



dan



tanggung



jawab



dari



pertanggung



jawaban adalah : 1. Melakukan identifikasi dan pendataan jaringan dan jejaring yang ada di UPTD Puskesmas JARAKKULON. 2. Mengkoordinasikan maupun pembinaan



UKM



dengan dalam



kepada



jaringan



Admen,



UKP



merencanakan dan



jejaring



puskesmas di wilayah kerja UPTD Puskesmas JARAKKULON. 3. Mengkoordinasikan terintegrasi



untuk



pembinaan



yang



terwujudnya



suatu



pelayanan yang baik. Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya. Ditetapkan di:J O M B A N G Pada Tanggal: 23 Februari



2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS JARAKKULON,



DR. AINUN ZUBAIDAH, MKP NIP. 197707302005012007