5 0 122 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG lOMoARcPSD|26930887
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS JARAKKULON
Jl. Raya Jarak, Ds. Jarakkulon Kec. Jogoroto Kab. Jombang Kode Pos 61485 Telp.085808453240 Email:[email protected] lOMoARcPSD|26930887
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JARAKKULON NOMOR : TENTANG INDIKATOR KINERJA PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS JARAKKULON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS JARAKKULON, Menimbang
:
a. bahwa untuk meningkatkan akses dan pelayanan puskesmas kepada masyarakat perlu dilakukan Kerjasama jejaring
dengan
puskesmas
jaringan di
pelayanan
wilayah
kerja
dan UPTD
Puskesmas JARAKKULON; b.
bahwa
jaringan
pelayanan
dan
jejaring
puskesmas perlu dilakukan pembinaan secara terintegrasi sesuai dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas JARAKKULON; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
b,
perlu
menetapkan
Surat
Keputusan
Kepala UPTD Puskesmas JARAKKULON Mengingat
tentang Standar Pelayanan Klinis; : 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
46
Puskesmas,
Tahun Klinik
2015
Tentang
Pratama,
Akreditasi
Tempat
Praktik
Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehtan Republik Indonesia
Downloaded by Puskesmas Jarakkulon ([email protected])
Nomor
44
Tahun
2016
tentang
Pedoman
Managemen Puskesmas; 5. Peraturan
menteri
kesehatan
Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Menetapkan
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JARAKKULON TENTANG INDIKATOR KINERJA PEMBINAAN JARINGAN DAN
PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS
JEJARING
JARAKKULON Menetapkan penanggung jawab pembinaan jaringan Kesatu
:
pelayanan
dan
jejring
puskesmas
di
UPTD
Puskesmas JARAKKULON. Pembinaan Kedua
:
jaringan
puskesmas lampiran
pelayanan
sebagaimana merupakan
dan
jejring
tercantum
dalam
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari keputusan ini. Tugas
dan
tanggung
jawab
dari
pertanggung
jawaban adalah : 1. Melakukan identifikasi dan pendataan jaringan dan jejaring yang ada di UPTD Puskesmas JARAKKULON. 2. Mengkoordinasikan maupun pembinaan
UKM
dengan dalam
kepada
jaringan
Admen,
UKP
merencanakan dan
jejaring
puskesmas di wilayah kerja UPTD Puskesmas JARAKKULON. 3. Mengkoordinasikan terintegrasi
untuk
pembinaan
yang
terwujudnya
suatu
pelayanan yang baik. Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya. Ditetapkan di:J O M B A N G Pada Tanggal: 23 Februari
2023 KEPALA UPTD PUSKESMAS JARAKKULON,
DR. AINUN ZUBAIDAH, MKP NIP. 197707302005012007