SK Pemegang Program ISPA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS TANJUNG BERINGIN Dinkes.Kab.



Serdang Bedagai



JL. Perintis Kemerdekaan No. 68 Desa Pekan Tanjung Beringin



UPTD Puskesmas



Tanjung Beringin



Kode Pos 20996 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG BERINGIN NOMOR : ……………………………… TENTANG TENAGA PELAKSANA PROGRAM KESEHATAN INPEKSI SALURAN PERNAPASAN ATAS (ISPA) PUSKESMAS TANJUNG BERINGIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS TANJUNG BERINGIN,



Menimbang



a. bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan program kesehatan inpeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang bersifat promotif dan preventif yang dilakukan oleh Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dianggap perlu menunjuk tenaga pelaksana program kesehatan inpeksi saluran pernapasan atas (ISPA); b. bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan program kesehatan inpeksi saluran pernapasan atas (ISPA) sesuai standart yang ditetapkan; c. bahwa Nama, NIP, Pangkat / Golongan dan Jenis Pendidikan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tenaga pelaksana program kesehatan inpeksi saluran pernapasan atas (ISPA); d. bahwa untuk maksud pada butir a, b dan c di atas perlu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Puskesmas Tanjung Beringin;



Mengingat



1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1



Nomor 5254); 4. Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Kesehatan; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/60/I/2010 tentang Rencana Sterategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1114/Menkes/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2556/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



Kesatu



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TENAGA PELAKSANA PROGRAM KESESATAN INPEKSI SALURAN PERNAPASAN ATAS (ISPA) PUSKESMAS TANJUNG BERINGIN. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Tanjung Beringin Pada tanggal : 04 Januari 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNG BERINGIN,



Erna Ningsih



2



3