5 0 92 KB
PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG
UPTD PUSKESMAS BUGANGAN Jl. Cilosari No. 1 ( (024) 3546061 Semarang 50126
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BUGANGAN KOTA SEMARANG NOMOR TENTANG PENETAPAN PEMEGANG PROGRAM KESEHATAN KERJA KEPALA UPTD PUSKESMAS BUGANGAN KOTA SEMARANG
Menimbang
:
a. bahwa untuk dapat terlaksananya program kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Bugangan secara profesional perlu menunjuk tenaga pemegang program sesuai dengan kompetensi; b. bahwa pegawai yang tersebut namanya dalam keputusan ini di anggap cakap dan memenuhi syarat untuk di tunjuk sebagai pemegang program; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas diperlukan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Bugangan Kota Semarang tentang Penetapan Pemegang Program.
Mengingat
:
1. Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Pembentukan; 2. Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Nrgara Republik Indonesia Nomor 5587); 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 296/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; 8. Kep Menkes RI Nomor : 828 Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 / 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada jaminan Kesehatan nasional;
Menetapkan
MEMUTUSKAN : : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BUGANGAN KOTA SEMARANG TENTANG PEMEGANG PROGRAM KESEHATAN
Kesatu
KERJA : Menetapkan Pemegang Program UPTD Puskesmas Bugangan Tahun 2015
Kedua
dengan nama sebagaimana tercatum pada lampiran keputusan ini.; : Tugas Pemegang Program sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU adalah sebagai berikut; 1. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyelenggarakan Program Kesehatan di Lingkungan Puskesmas Bugangan dan Membuat laporan tiap bulan 2. Merencanakan kegiatan program bulanan dan Tahunan 3. Mengkoordininasikan semua kegiatan program didalam gedung dan di luar gedung 4. Mengkoordinasikan semua kegiatan pencatatn dan pelaporan program
Ketiga
5. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan program : Kegiatan Pelayanan dilaksanakan sebagaimana tersebut dalam lampiran
Keempat
keputusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : UPTD PUSKESMAS BUGANGAN PADA TANGGAL : KEPALA UPTD PUSKESMAS BUGANGAN
RAHMA DEFI
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BUGANGAN NOMOR : TANGGAL : TENTANG : PENETAPAN PEMEGANG PROGRAM KESEHATAN KERJA
PENETAPAN PEMEGANG PROGRAM KESEHATAN KERJA DILINGKUNGAN UPTD PUSKESMAS BUGANGAN TAHUN 2015 NO NAMA 1. dr.Melisa Esti Wahyuni
TUGAS/PROGRAM Kesehatan Kerja
TUGAS HARIAN Dokter Umum
KEPALA UPTD PUSKESMAS BUGANGAN
dr.Rahma Defi M Kes NIP. 19760410 200501 2 009