12 0 136 KB
PUSKESMAS MATAN JAYA DI DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA PUSKESMAS MATAN JAYA Alamat:Dusun Jelutung Desa Matan Jaya Kec Simpang Hilir Kode Pos :78853
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MATAN JAYA Nomor : ………………………… Tentang WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORAT KABUPATEN KAYONG UTARA Menimbang
Mengingat
: a. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam hal ketepatan waktu yang sesuai harapan dari pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Matan Jaya maka perlu menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium berdasarkan kebutuhan pasien, pelayanan yang ditawarkan dan kebutuhan petugas pemberi pelayanan klinis. b. Sehubungan pertimbangan diatas maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Matan Jaya Waktu Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laborat. : 1. Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Permenkes Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 Tentang Pelayanan Penunjang Klinik 3. Permenkes RI Nomor 411/Menkes/Per/II/2010 Tentang Laboratorium Klinik MEMUTUSKAN
Menetapkan
: SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MATAN JAYA TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORAT.
Pertama
: Menentukan waktu penyampaian pemeriksaan laborat adalah satu hari atau setelah selesai dilakukan pemeriksaan pada hari itu.
Kedua
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Matan Jaya
Pada tanggal
:
Kepala UPTD Puskesmas Matan Jaya
Bambang Tranoto, SKM NIP. 19820422 201001 1 013
Tembusan : Kepala DKK XXX