8.1.3.1 SK Tentang Waktu Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Lab Cito [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSKESMAS KUMPAI BATU ATAS Nomor : TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGENT (CITO) Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun untuk pasien urgent( cito ). b. bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium untuk Pasien urgen( Cito) di tetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Puskesmas Kumpai Batu Atas 1. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang LaboratoriumKlinik. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Kesatu



:



Waktu Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Untuk Pasien Urgent( Cito) Waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium



Kedua



:



Ketiga



:



yang di lakukan,khusus pasien urgen atau Cito maka waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium harus di dahulukan dari pasien lainnya. Untuk Penyerahan hasil Pemeriksaan Laboratorium bagi pasien urgen diatur dalam lampiran keputusan ini,yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kumpai Batu Atas Pada tanggal : PIMPINAN BATU ATAS



PUSKESMAS



KUMPAI



dr.Agustina Dewi Puspasari NIP: 19830805 201001 2 019