8.1.3. SK Kapus Tentang Waktu Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Lab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS JOMBANG Jln. Sumatera No.3, Kel. Jombang, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Tlp. 021-74862115



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JOMBANG Nomor : 445.4/003/VIII/PKMJB 25.04.2016 TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UPT PUSKESMAS JOMBANG KEPALA PUSKESMAS JOMBANG MENIMBANG



:



a. Bahwa agar mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang tepat, akurat, dan professional, perlu ditetapkan waktu yang dibutuhkan untuk penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium; b. Bahwa waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium yang tersedia disesuaikan dengan kebutuhan pasien, pelayanan yang tersedia dan kebutuhan petugas pemberi pelayanan di Puskesmas Jombang; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas;



MENGINGAT



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Keputusan Menteri Kesehatan No.364 / MENKES / SK / III / 2003 Tentang Laboratorium Kesehatan; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Keputusan Menteri Kesehatan No.1674 / MENKES / SK / XII / 2005 Tentang Pedoman Jejaring Pelayanan Laborat Kesehatan; 8. Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut



PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS JOMBANG Jln. Sumatera No.3, Kel. Jombang, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Tlp. 021-74862115



dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 128 MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar Puskesmas;



MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UPT PUSKESMAS JOMBANG;



Kesatu Kedua



: Perlu menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium; : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di : Tangerang Selatan Pada tanggal : 25 April 2016 KEPALA UPT PUSKESMAS JOMBANG



HJ. SRI NAIKOWATI NINGSIH S.ST Penata TK 1 / III d NIP. 19710402 199101 2 001



PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS JOMBANG Jln. Sumatera No.3, Kel. Jombang, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Tlp. 021-74862115