SK Tentang Waktu Penyampaian Hasil Pemeriksaan Lab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG PUSKESMAS CIPONDOH Jalan : kh hasyim ashari no 1 cipondoh KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIPONDOH Nomor



: TENTANG



WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM DI PUSKESMAS CIPONDOH KEPALA PUSKESMAS CIPONDOH Menimbang



: a. Bahwa waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium di Puskesmas perlu di tetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan kerangka waktu berdasarkan kebutuhan pasien dan petugas pemberi layanan klinis b. Untuk itu perlu ditetapkan waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Cipondoh



Mengingat



: a. Undang – undang RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. b. Undang – undang RI No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. c. Undang – undang RI No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000 – 2004. d. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom. e. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan. f. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.574/Menkes/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010 g. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 298/Menkes/SK/III/2008 tentang Laboratorium Klinik h. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas



DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG PUSKESMAS CIPONDOH Jalan : KH Hasyim Ashari No 1 Cipondoh



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Pertama



: Keputusan Kepala Puskesmas Ciledug tentang waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Cipondoh



Kedua



: Waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium di Puskesmas sebagaimana dalam diktum pertama tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya paling lama 5 tahun kemudian.



Ditetapkan di



: Cipondoh



Tanggal



: Kepala Puskesmas Cipondoh



dr H Amir Ali NIP. 19760509 200604 1 012



Waktu penyampaian laporan hasil dari masing-masing jenis pemeriksaan laboratorium adalah sebagai berikut : 1. Pemeriksaan Hb Dabkin 2. Pemeriksaan gol darah 3. Pemeriksaan gula darah strip 4. Pemeriksaan kolesterol 5. Pemeriksaan trigliserida 6. Pemeriksaan asam urat 7. Pemeriksaan ureum 8. Pemeriksaan creatinin 9. Pemeriksaan tes kehamilan 10. Pemeriksaan urin rutin 11. Pemeriksaan darah rutin 12. Pemeriksaan sputum BTA 13. Pemeriksaan anti HIV 14. Pemeriksaan Widal



: 10 menit : 5 menit : 5 menit : 30 menit : 30 menit : 30 menit : 30 menit : 30 menit : 10 menit : 30 menit : 15 menit : 45 menit : 20 menit : 30 menit



Mengetahui Kepala Puskesmas Cipondoh



Dr H Amir Ali NIP. 19760509 200604 1 012