25 0 63 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIANJUR
PUSKESMAS DTP MANDE Jln. Ariawiratanudatar Km 9 Jamali Mande Cianjur 43292 Telp. 0263 2910845 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE KECAMATAN MANDE KABUPATEN CIANJUR NOMOR : …………………………………. TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE
Menimbang
:
a. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa, dan perlu juga ditetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun b. bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan
Mengingat
:
hasil
pemeriksaan
Laboratorium
ditetapkan
dengan surat keputusan kepala Puskesmas DTP Mande. 1. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 002/Menkes/SK/I/2009
tentang
pedoman
Pelayanan
Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas ; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Menetapkan
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE KABUPATEN CIANJUR TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL
Kesatu Kedua
PEMERIKSAAN LABORATORIUM : Waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium Waktu penyampaian pemeriksaan Laboratorium disesuaikan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang dilakukan, dan
Ketiga
merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari keputusan ini. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Cianjur : 02 Januari 2014
KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE KABUPATEN CIANJUR
Drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002