8.1.3 Ep 1 SK Waktu Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Untuk Pasien Urgen (Cito) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WATUNESO NOMOR : 440 / C.VIII.SK.17.0002.07 / 436.6.3 / 2015 TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS WATUNESO, Menimbang



:



a. bahwa untuk menunjang diagnosis penyakit dan peningkatan pelayanan klinis, maka perlu dilakukan pengembangan pelayanan klinis yaitu melalui pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Watuneso; b. bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan laboratorium dengan cepat, tepat, akurat dan profesional perlu ditetapkan waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen (cito) di Puskesmas Watuneso; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Watuneso;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 Tentang Laboratorium Klinis; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/MENKES/SK/IX/2009 Tentang Standart Instalasi Gawat darurat di Rumah Sakit; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WATUNESO TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO)



Kesatu



:



Menentukan waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak atau segera diberikan prioritas untuk diambil sampelnya dari pada pasien yang lain di Puskesmas Watuneso sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.



Kedua



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Watuneso Pada tanggal : 10 Mei 2016 Kepala Puskesmas Watuneso,



Silfrida Sulastri Suri NIP. 19581231 198212 2 008



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WATUNESO NOMOR : 440 / C.VIII.SK.17.0002.07 / 436.6.3 / 2015 TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO)



WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO) PUSKESMAS WATUNESO



No



Jenis Pemeriksan



Waktu Penyampaian Laporan Hasil Laboratorium



1



Leukosit



20 menit



2



Trombosit



20 menit



3



Hemoglobin



5 menit



4



Golongan Darah



5 menit



5



Malaria / DDR



45 menit



6



Malaria / RDT



10 menit



7



Filariasis



45 menit



8



Urine Lengkap (sedimen)



20 menit



9



Urine Stick



5 menit



10



HCG Test



5 menit



11



BTA Sputum



45 menit



Mengetahui Kepala Puskesmas Watuneso,



Silfrida Sulastri Suri NIP. 19581231 198212 2 008