SK Pemisahan Pasien Menular [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BUNGA MELATI LHOKSEUMAWE NOMOR : 723/SK/RSU-BM/IV/2017 TENTANG REVISI KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR :723/RSU-BM / III / 2017 TANGGAL 23 AGUSTUS 2017 TENTANG KEBIJAKAN PEMISAHAN PASIEN DENGAN PENYAKIT MENULAR DI RUMAH SAKIT UMUM BUNGA MELATI LHOKSEUMAWE DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM BUNGA MELATI LHOKSEUMAWE Menimbang



: a.



dalam upaya mencegah dan mengendalikan infeksi di rumah sakit



b.



harus selalu berorientasi pada keselamatan



pasien dan petugas di rumah sakit; bahwa untuk menunjang penerapan perawatan pasien penyakit menular di setiap unit pelayanan harus tersedia



c.



sarana dan prasarana yang diperlukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bunga Melati Lhokseumawe.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009



2.



tentang kesehatan. Keputusan Menkes RI Nomor 270/Menkes/SK/III/2007 tentang pedoman manajerial rumah sakit dan fasilitas



3.



pelayanan kesehatan lainnya. Keputusan Menteri Kesehatan



RI



Nomor



436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis.



4.



Kebijakan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/menkes/SK/X/2004 tentang persyaratan kesehatan



5.



lingkungan rumah sakit. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, Depkes RI,



6.



2011. Surat Edaran Direktur Rumah Sakit Umum Bunga Melati tentang Pembentukan Komite dan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah sakit.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN



DIREKTUR



RUMAH



SAKIT



UMUM



BUNGA



MELATI



LHOKSEUMAWE



TENTANG



PEMISAHAN PASIEN DENGAN PENYAKIT MENULAR DI KESATU



RUMAH



SAKIT



UMUM



BUNGA



MELATI



LHOKSEUMAWE. : Pelayanan pasien dengan penyakit menular dan pasien imunosupressed diberikan d i s e m u a r u a n g . perawatan kecuali pada penyakit tertentu yang



KEDUA



m e m b u t u h k a n perawatan di ruang isolasi khusus. setiap pelayanan pasien dengan penyakit menular dan pasien imunosupressed diR S U B u n g a M e l a t i h a r u s dilaksanakan secara seragam sesuai d e n g a n standar prosedur operasional yang ditetapkan di RSU



KATIGA



Bunga Melati Komite PPI bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi



KEMPAT



kebijakan dan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut. : Komite PPI bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut.



Ditetapkan di



: Lhokseumawe



Pada tanggal



: 11 April 2016



DIREKTUR RSU. BUNGA MELATI LHOKSEUMAWE



dr. YUDI HARISANOZA Lampiran : Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bunga Melati Lhokseumawe Nomor



: 352/SK/RSU-BM/IV/2016



Tanggal



:11 April 2016



KEBIJAKAN PEMISAHAN PASIEN DENGAN PENYAKIT MENULAR RUMAH SAKIT UMUM BUNGA MELATI LHOKSEUMAWE A. Definisi Kasus Penyakit Menular



Menurut para ahli, penyakit menular dapat didefinisikan sebagai sebuah penyakit yang dapat ditularkan (berpindah dari orang satu ke orang yang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui perantara/penghubung). Penyakit menular ini ditandai dengan adanya agent atau penyebab penyakit yang hidup dan dapat berpindah serta menyerang penderita. Dalam dunia medis, pengertian penyakit menular atau penyakit infeksi adalah sebuah penyakit yang disebabkan oleh sebuah agen biologi (seperti virus, bakteria atau parasit), dan bukan disebabkan oleh faktor fisik (seperti luka bakar) atau kimia (seperti keracunan). 1. Menggunakan kewaspadaan transmisi. a. Transmisi Airborne 1) Penempatan Pasien. Tempatkan pasien di isolasi yang memiliki syarat sebagai berikut ; a) Ruangan bertekanan udara negatif dibandingkan dengan ruangan sekitarnya. b) Bila ruangan dengan tekanan negatif penuh, tempatkan pasien di ruangan ventilasi alami dengan pertukaran udara 6 sampai 12 kali per jam. c) Memiliki saluran pengeluaran udara ke lingkungan yang memadai atau memiliki



sistem



penyaringan



udara



yang



efisien



sebelum



udara



disirkulasikan ke ruang lain. Pintu harus selalu tertutup dan pasien tersebut ada di dalamnya. Bila tidak tersedia kamar tersendiri, tempatkan pasien bersama dengan pasien lain yang terinfeksi aktif dengan mikroorganisme yang sama, kecuali bila ada rekomendasi lain. Dilarang menempatkan pasien dengan pasien jenis infeksi lain. Bila tidak tersedia kamar tersendiri dan perawatan gabung tidak diinginkan, konsultasikan dengan petugas pengendalian infeksi sebelum menempatkan pasien. 2) Perlindungan Pernafasan (Masker). Gunakan masker bila memasuki kamar pasien yang diketahui atau dicurigai menderita airborne disease (TBC, Varicela, rubella dll).Orang-orang yang sensitif



dilarang memasuki kamar pasien yang diketahui atau dicurigai menderita airborne disease.Petugas yang kebal pada measles (rubeola) atauvaricella tidak perlu memakai perlindungan pernafasan.Pasien harus selalu menggunakan masker medik/bedah. 3) Pemindahan Pasien. Batasi pemindahan dan transportasi pasien dari kamar yang khusus tersedia untuknya hanya untuk hal yang sangat penting saja.Bila memang dibutuhkan pemindahan dan transportasi, perkecil penyebaran droplet dengan memakaikan masker bedah pada pasien bila memungkinkan. Mikroorganisme ditularkan di rumah sakit melalui beberapa cara dan mikroorganisme yang sama dapat ditularkan dengan lebih dari satu cara. Kewaspadaan Isolasi dirancang untuk mencegah penularan mikroorganisme melalui cara-cara ini di rumah sakit. Karena faktor agen dan pejamu lebih sulit dikendalikan, maka intervensi terhadap perpindahan mikroorganisme terutama diarahkan pada pemutusan rantai penularan/transmisi. B. Pencegahan Penularan Infeksi



Pencegahan penyebaran infeksi memerlukan dihilangkannya satu atau lebih kondisi yang diperlukan bagi pejamu atau reservoar untuk menularkan penyakit ke pejamu rentan lainnya dengan cara : 1.



Menghambat atau membunuh agen, misalnya dengan mengaplikasikan antiseptik ke kulit sebelum tindakan/pembedahan



2.



Memblokir cara agen berpindah dari orang yang terinfeksi ke orang yang rentan, misalnya dengan mencuci tangan atau memakai antiseptik handrub untuk membersihkan bakteri atau virus yang didapat pada saat bersentuhan dengan pasien terinfeksi atau permukaan tercemar



3.



Mengupayakan bahwa orang, khususnya petugas kesehatan telah diimunisasi atau divaksinasi



4.



Menyediakan alat perlindungan diri (APD) yang memadai bagi petugas kesehatan dalam upaya mencegah kontak dengan agen infeksi, misalnya sarung tangan rumah tangga untuk petugas kebersihan dan petugas pembuangan sampah rumah sakit.



C. Penanganan Pasien Dengan Penyakit Menular/Suspek



Untuk kasus/dugaan kasus penyakit menular melalui udara: 1. Letakkan pasien di dalam satu ruangan tersendiri. Jika ruangan tersendiri tidak tersedia,



kelompokkan kasus yang telah dikonfirmasi secara terpisah di dalam ruangan atau bangsal dengan beberapa tempat tidur dari kasus yang belum dikonfirmasi atau sedang didiagnosis (kohorting). Bila ditempatkan dalam satu ruangan, jarak antar tempat tidur harus 2,5 meter dan diantara tempat tidur harus ditempatkan penghalang fisik seperti tirai 2. Jaga pintu tertutup setiap saat dan jelaskan kepada pasien mengenai perlunya tindakan



pencegahan ini 3. Pastikan setiap orang yang memasuki ruangan memakai APD yang sesuai D. Pertimbangan Pada Saat Penempatan Pasien:



1. Kamar terpisah bila dimungkinkan kontaminasi luka terhadap lingkungan missal luka lebar dengan cairan keluar, diare, perdarahan tidak terkontrol 2. Kamar terpisah dengan pintu tertutup diwaspadai transmisi melalui udara ke kontak, missal : luka dengan infeksi kuman gram positif 3. Kamar terpisah atau kohort dengan ventilasi dibuang keluar dengan exhaust ke area tidak ada orang lalu lalang, missal : TBC 4.



Kamar terpisah dengan udara terkunsi bila diwaspadai transmisi airborne luas, missal varicella



5. Kamar terpisah bila pasien kurang mampu menjaga kebersihan (anak, gangguan mental) Bila kamar terpisah tidak memungkinkan dapat kohorting. Bila pasien terinfeksi dicampur dengan non infeksi maka pasien, petugas dan pengunjung menjaga kewaspadaan untuk mencegah transmisi infeksi.



E. Transpor Pasien Infeksius



1. Dibatasi, bila perlu saja. 2. Bila mikroba pasien virulen, 3 hal perlu diperhatikan: a. pasien diberi APD (masker, gaun) b. petugas di area tujuan harus diingatkan akan kedatangan pasien tersebut



melaksanakan kewaspadaan yang sesuai c. pasien diberi informasi untuk dilibatkan kewaspadaannya agar tidak terjadi transmisi



kepada orang lain. F. Keluarga Pendamping Pasien Di Rumah Sakit



Perlu edukasi oleh petugas agar menjaga kebersihan tangan dan menjalankan kewaspadaan isolasi untuk mencegah penyebaran infeksi kepada mereka sendiri ataupun kepada pasien lain. Kewaspadaan yang dijalankan seperti yang dijalankan oleh petugas kecuali pemakaian sarung tangan.



G. Pemulangan Pasien



1. Upaya pencegahan infeksi harus tetap dilakukan sampai batas waktu masa penularan. 2. Bila dipulangkan sebelum masa isolasi berakhir, pasien yang dicurigai terkena penyakit



menular melalui udara / airborne harus diisolasi di dalam rumah selama pasien tersebut mengalami gejala sampai batas waktu penularan atau sampai diagnosis alternatif dibuat atau hasil uji diagnosa menunjukkan bahwa pasien tidak terinfeksi dengan penyakit tersebut. Keluarga harus diajarkan cara menjaga kebersihan diri, pencegahan dan pengendalian infeksi serta perlindungan diri. 3. Sebelum pemulangan pasien, pasien dan keluarganya harus diajarkan tentang tindakan



pencegahan yang perlu dilakukan, sesuai dengan cara penularan penyakit menular yang diderita pasien. (Contoh Lampiran D: Pencegahan, Pengendalian Infeksi dan Penyuluhan Bagi Keluarga atau Kontak Pasien Penyakit Menular). 4. Pembersihan dan disinfeksi ruangan yang benar perlu dilakukan setelah pemulangan



pasien.



H. Pemulasaraan Jenazah



1. Petugas kesehatan harus menjalankan Kewaspadaan Standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular. 2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan. 3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah. 4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah. 5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia. 6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.



7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia. 8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet. 9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit 10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi 11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah Khusus 12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (Empat) jam disemanyamkan di pemulasaran jenazah