SK Panduan Pelayanan Pasien Dengan Penyakit Menular Dan Pasien Imunosupresif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR



RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH TANJAB TIMUR



Jl. W.R. Supratman Parit Culum I. Muara Sabak Barat



SEHAT 2008



Telp: -



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR TAHUN 2016 TENTANG PANDUAN PELAYANAN PASIEN DENGAN PENYAKIT MENULAR DAN PASIEN IMUNOSUPRESIF DI RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH Menimbang



: a.



Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan di rumah sakit melalui pemberian pelayanan penunjang medik yang propesional, bermutu dan aman. Maka diperlukan menetapkan Panduan Penyakit Menular dan



b.



Pasien Imunosupresif. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan pada butir a di atas perlu ditetapkan Panduan Penyakit Menular dan Pasien



Imunosupresif



dengan



Keputusan



Direktur



Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ; Mengingat :



1.



Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;



2.



Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah



3.



Sakit; Peraturan



Menteri



Kesehatan



986/Menkes/Per/XI/1992 4.



Lngkungan Rumah Sakit; Undang-undang Nomor Perlindungan



dan



Nomor



Tentang 32



Tahun



Pengelolaan



:



Penyehatan 2009



Lingkungan



tentang Hidup



(Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan 5.



Lembaran Negara RI Nomor 5059); Peraturan Menteri Kesehatan



RI



Nomor:



1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan umah sakit.;



MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Panduan Penyakit Menular dan Pasien Imunosupresif di Rumah Sakit Nurdin



KEDUA KETIGA



Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. : Adapun Panduan yang dimaksud diktum Kesatu terlampir. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: Muara Sabak : .............. 2016



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR



dr.H.RINALDI NIP. 19700429 200212 1 003



Lampiran : Keputusan Kepala RSU Nurdin Hamzah Nomor Tanggal



: : : :



KEBIJAKAN PENGGUNAAN ANTIBIOTIKA DI RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR Kebijakan Umum a.



Penggunaan antibiotik harus diatur kewenangannya untuk meningkatkan penggunaan antibiotik yang rasional.



b.



Pemberian antibiotik diawasi oleh Tim PPRA Rumah Sakit dan selalu disesuaikan dengan pola kuman di Departemen atau Instalasi terkait.



c.



Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim PPRA secara periodik setiap 6 bulan dan dilaporkan kepada Kepala Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.



Kebijakan Khusus No



1.



2.



3.



4.



Lini



Lini 1



Lini 2



Lini 3



Lini 4



Jenis AB Amoksisilin Eritromisin Trimetropim Sulfametoxazol Cefadroxil Amoxiclav Ceftriaxone Cefixime Ampisilin Sulbactam Ciprofloxacin Ceftazidim Cefeperazon Sulbactam Levofloxacin Fosfomycin Aztreonam Tygecillin Meropenem Doripenem Imipenem Vancomycin Linezolid Tiecoplanin Ertapenem



PJ Dokter Umum



Dokter Umum Dokter Spesialis



Dokter Spesialis Dokter Spesialis IPCD



Dokter Spesialis IPCO / KIC Berdasar klinis dan kultur Persetujuan Tim PPRA