SK Pemotongan Gaji [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA CEMPAKA AZ-ZAHRA No. ......../RSIACA/Dir/juli/2018 TENTANG : DENDA PEMOTONGAN GAJI AKIBAT INDISIPLINANER KARYAWAN



Untuk meningkatkan kedisiplinan kerja sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja, Kesepakatan dan Komitmet bersama untuk mendukung persiapan Akreditasi Rumah Sakit sesuai syarat SNARS 2018 yang kami anggap penting, guna meningkatkan pelayanan kepada pasien di Rumah Sakit Ibu dan Anak Cempaka Az-zahra, maka bersama ini :



DITETAPKAN :



1. Setiap karyawan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Cempaka Az-zahra yang tidak hadir dalam Rapat dan/atau Pelatihan yang dilaksanakan oleh Tim Akreditasi Rumah Sakit Cempaka Az-zahra tanpa keterangan/ijin yang diketahui oleh Ketua Tim Akreditasi, maka karyawan tersebut WAJIB DIBERIKAN SANKSI berupa pemotongan Gaji bulanan. 2. Besarnya biaya sanksi pemotongan Gaji ditetapkan sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah. 3. Tata cara PEMOTONGAN dilakukan setelah dilakukan Verifikasi Absesnsi Kehadiran Pelatihan dan/atau Rapat Akreditasi yang kemudian diakumulasikan. 4. Keputusan ini berlaku bagi semua karyawan Rumah Sakit Ibu dan Anak Cempaka Az-zahra tanpa kecuali. 5. Keputusan ini berlaku Efektif sejak tanggal ditetapkan.



Banda Aceh, 18 Juli 2018 Direktur RSIA Cempaka Az-zahra



dr. Iziddin Fadhil