SK Tim Penetapan Standar Gaji [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jalan : Tabek Gadang Bukik Kanduang, Ganting Email:[email protected] Website: www.padangpanjangkota.go.id  ( 0752 ) 484 250 Fax(0752)82046 Padang Panjang 27127



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR : 800/ /RSUD-PP/2015 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENETAPAN STANDAR GAJI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2016 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PADANG PANJANG, Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan dan meningkatkan produktifitas kerja Pegawai Tidak Tetap pada RSUD Kota Padang Panjang perlu ditetapkan standar gaji yang layak dan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku serta kemampuan keuangan RSUD;



b.



bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a diatas dipandang perlu membentuk Tim penetapan Standar gaji PTT pada RSUD Kota Padang Panjang Tahun anggaran 2016 dengan keputusan Direktur RSUD Kota Padang Panjang;



: 1



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;



2



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;



3



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;



4



Undang-Undang Kesehatan;



2009



tentang



5



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;



tentang



6



Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;



7



Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;



Nomor



36



Tahun



2



8



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;



9



Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal;



Lembar Kedua : Keputusan Direktur RSUD Kota Padang Panjang Nomor : 800/ /RSUD-PP/XII-2015 Tanggal : Desember 2015



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KOTA PADANG PANJANG TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENETAPAN STANDAR GAJI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2016;



KESATU



: Membentuk Tim Penetapan Standar Gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kota Padang Panjang pada RSUD Kota Padang Panjang Tahun 2016 yang namanya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini ;



KEDUA



: Tim sebagaimana tercantum pada diktum KESATU mempunyai Tugas sebagai berikut : a. Melakukan pengkajian kembali upah pegawai tidak tetap (PTT) Tahun 2015. b. Mengusulkan jumlah upah pegawai tidak tetap (PTT) Tahun 2016. c. Menetapkan jumlah upah yang harus diberikan pada pegawai tidak tetap (PTT) Tahun 2016.



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada Keputusan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di pada tanggal



: Padang Panjang : 01 Desember 2015



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PADANG PANJANG



dr.ARDONI



3



Pembina,IV/a NIP: 19720513 200501 1 009 Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada yth: 1. Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang 2. Kepala DPPKAD Kota Padang Panjang 3. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdako Padang Panjang 4. Dan lain-lain yang dirasa perlu



Lampiran : Keputusan Direktur RSUD Kota Padang Panjang Nomor : 800/ /RSUD-PP/2015 Tanggal : 2015



NO



NAMA



1 2 3 4 5 6 7 8



dr.Ardoni Mardi Suntami,SE Trinanda Wahyuni,SKM Marlina Permata Sari,SKM,MKM Yetti Syofyarni,SE Oktafi Hendri, S.Kep Rahmaisa,AMAF Dodi Indra,ST



9 10 11



Pristawati,S.Sos Suci Safarina Febrina Anggreani



JABATAN DALAM KEDINASAN Direktur Kabag Tata Usaha Kasubbag Kepegawaian Kabid Pelayanan Kabid Keuangan Kabid Penunjang Kasubbag Perencanaan Kasubbag Umum dan perlengkapan Staf Kepegawaian Staf Kepegawaian Staf Pelayanan



Ditetapkan di pada tanggal



JABATAN DALAM TIM Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Sekretariat Sekretariat



: Padang Panjang : 2015



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PADANG PANJANG



dr.ARDONI Pembina, IV/a NIP : 19720513 200501 1 009



4