SK Pemulangan Pasien Dan Tindak Lanjut [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SERUWAY Jl. Temenggong Kampung Tangsi lama Kecamatan Seruway Kode Pos 24473 e-mail : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SERUWAY NOMOR : /SK/X/2021 TENTANG PEMULANGAN PASIEN DAN TINDAK LANJUT DI UPTD PUSKESMAS SERUWAY KEPALA UPTD PUSKESMAS SERUWAY, Menimbang



: a. bahwa untuk mencapai hasil pelayanan klinis yang optimal dan sesuai harapan pasien, perlu adanya kesinambungan pelayanan; b. bahwa pemulangan paasien dan tindak lanjut merupakan bagian dari kesinambungan pelayanan klinis; c. bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka pelu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas tentang pemulangan dan pasien dan tindak lanjut di UPTD Puskesmas Seruway;



Mengingat



: a. UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran. b. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas. c. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. d. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 tanhun 2017 tentang Keselamatan Pasien



MEMUTUSKAN: MENETAPKAN :



KESATU



Pemulangan pasien dan tindak lanjut harus dilakukan sesuai kriteria pemulangan pasien sebagaimana tercantum pada lampiran dan : merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Dokter yang merawat bertanggung jawab atas pemulangan pasien dan selanjutnya dilaksanakan oleh paramediK. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



KEDUA



KETIGA :



Ditetapkan di Pada tanggal



: Seruway : 27 Oktober 2021



KEPALA UPTD PUSKESMAS ASRUL



:



:



Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Seruway : /SK/X//2021 : 27 Oktober 2021



KRITERIA PEMULANGAN PASIEN UPTD PUSKESMAS SERUWAY A. RAWAT JALAN Kriteria pemulangan pasien di rawat jalan: 1. Pasien dalam kodisi stabil 2. Tidak didaptkan tanda-tanda kegawatdaruratan 3. Prognosis baik 4. Mampu minum obat 5. Disarankan control apabila obat habis B. UGD Kriteria pemulangan pasien UGD 1. PAasien dalam kondisi stabil GCS 4 5 6 2. Tidak didapatkan tanda gawat darurat yang mengancam jiwa 3. Prognosis pasien baik 4. Mampu minum obat dan mematuhi petunjuk dokter pemeriksa 5. Apabila terjadi tanda-tanda penurunan kondisi segera kembali memeriksakan diri 6. Mampu control apabila habis obat C. RAWAT INAP Kriteia pemulangan pasien Rawat Inap: 1. Pasien secara klinis sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan, misalnya tidak demam dalam waktu 24 jam tanpa pemberian obat antipiretik, GDS dalam keadaan stabil, tensi dalam keadaan stabil, dehidrasi sudah teratasi, dsb. 2. Pasien sudah bias minum obat secara peroral 3. Tidak didapatkan tanda-tanda kegawatdaruratan yang mengancam jiwa. 4. Kondisi pasien sudah stabil 5. Mampu control apabila obat habis D. PONED



1. Ibu dalam kondisi yang stabil, misalnya kontraksi uterus bagus, keras, perdarahan tidak masif, BAK normal 2. Tanda-tanda vital bagus 3. Ibu mampu minum obat secara peroral 4. Bayi: kondisi stabil, bayi sudah BAK dan BAB 5. Ibu dan keluarga mampu melakukan perawatan secara mandiri di rumah 6. Mampu kontrol apabila obat habis



KEPALA UPTD PUSKESMAS SERUWAY



ASRUL