SK Penanggung Jawab JKN RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) PERMATA BUNDA NOMOR: /DIR/SK/RSIA-PB/IX/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) PERMATA BUNDA TAHUN 2019



DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) PERMATA BUNDA Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan kepada semua masyarakat yang ditanggung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)



b.



bahwa demi kelancaran pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Tim Pelaksana pada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Permata Bunda ditetapkan dengan Keputusan Direktur



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit



2.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);



3.



Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelalsanaan Jaminan Kesehatan Nasional



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman INACBGs dalam Pelaksanaan JKN



6.



Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Selisih Biaya



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) PERMATA BUNDA SOLOK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) RUMAH SAKIT



KEDUA



: Tim Pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit selanjutnya disebut Tim Pelaksana JKN RSIA Permata Bunda yang personilnya tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini;



KETIGA



: Tim Pelaksana JKN RSIA Permata Bunda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini;



KEEMPAT



: Tim Pelaksana JKN RSIA Permata Bunda bertanggung jawab secara berjenjang kepada Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Permata Bunda;



KELIMA



: Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan atau kesalahan dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya.



KEENAM



: Keputusan ini berlaku mulai tanggal 2 September 2019



Ditetapkan di Solok Pada tanggal 02 September 2019 RSIA PERMATA BUNDA Direktur



dr. Vyola Regina



LAMPIRAN I SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA PERMATA BUNDA NOMOR : /DIR /SK /IX/2019 TANGGAL : 2 September 2019



TIM PELAKSANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) PERMATA BUNDA



NO



NAMA



1



dr. Vyola Regina



2



dr. Eka Ramawindha



3



Dina Marisa S.Si



JABATAN STRUKTURAL Direktur KaBid Pelayanan Bendahara



KEDUDUKAN DALAM TIM Penanggung Jawab Program Penanggung Jawab Pelayanan Keuangan Penanggung Jawab JKN RSIA dan Verifikator Internal Ketua Pelaksana Administrasi dan Klaim Rawat Inap



4



dr. Embun Dini



Dokter Umum



5



Widya Wulandari Amd.RM



Perekam Medik



6



Nada Amelia Zona Amd.RM



Perekam Medik



Pelaksana Administrasi dan Klaim Rawat Jalan



7



Wila Santika



Staf Administrasi



Pelaksana Administrasi dan Klaim RS



8



Srifuja Rahma Yunisa



Staf Administrasi



Pelaksana Entry & Klaim



9



Givina Putri



Staf SIMRS



10



Rabiyatul Adawiyah



Staf SIMRS



11



Yolanda Safitri Michi



Staf SIMRS



12



Ige Ginshana



Staf SIMRS



13



Utari Mandasari Amd.RM



Perekam Medik



Pelaksana SIMRS Rawat Jalan Pelaksana SIMRS Rawat Jalan Pelaksana SIMRS Rawat Inap Pelaksana SIMRS Rawat Inap Pelaksana Pelayanan SEP dan Koder



14



Yovan Pratama Amd. RMIK



Perekam Medik



15



Enda Ernawati Amd.RMIK



Perekam Medik



16



Reki Agus Saputra Amd.RMIK



Perekam Medik



17



Mise Aristantia Amd.Kep



18



Yulia Erlina Amd.Kes



Pelaksana Pelayanan SEP dan Koder Pelaksana Pelayanan SEP dan Koder Pelaksana Pelayanan SEP dan Koder



Staf Administrasi



Pelaksana Asembling



Perekam Medik



Pelaksana Asembling



Ditetapkan di Solok Pada tanggal September 2019 RSIA Permata Bunda Direktur



dr. Vyola Regina



LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA PERMATA BUNDA NOMOR : /DIR /SK /IX/2019 TANGGAL : 2 September 2019



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PELAKSANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL [JKN] RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK (RSIA) PERMATA BUNDA SOLOK TUGAS PENANGGUNG JAWAB : 1. Menetapkan arah kebijakan dan sinkronisasi program JKN tingkat RSIA Permata Bunda 2. Melakukan pembinaan dan pengendalian program JKN tingkat RSIA Permata Bunda 3. Melaksanakan evaluasi secara berkala sesuai kebutuhan; 4. Melakukan kerjasama dengan pihak terkait dan koordinasi lintas sektoral; TUGAS PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN 1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan bagi pasien JKN agar berjalan dengan baik dan lancar pada tingkat tim, medis dan para medis; 2. Mengevaluasi kegiatan pelayanan bagi pasien JKN agar berjalan dengan baik dan lancar pada tingkat tim, medis dan para medis; 3. Menelaah setiap permasalahan pelayanan bagi pasien JKN pada rawat jalan dan rawat inap sesuai ketentuan JKN; 4. Ikut Mensosialisasikan setiap informasi terbaru mengenai pelaksanaan pelayanan JKN; 5. Menentukan arah kebijakan pada bidang pelayanan bagi pasien JKN. TUGAS PENANGGUNG JAWAB JKN RS: 1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pertanggungjawaban administrasi klaim bagi pasien JKN agar berjalan dengan baik dan lancar pada tingkat tim, medis dan para medis; 2. Mengevaluasi kegiatan pertanggunajawaban administrasi bagi pasien JKN agar berjalan dengan baik dan lancar pada tingkat tim, medis dan para medis; 3. Menelaah setiap permasalahan pertanggungjawaban administrasi klaim rawat inap dan rawat jalan; 4. Ikut mensosialisasikan setiap informasi terbaru mengenai pelaksanaan pertanggungjawaban administrasi klaim;



5. Menentukan arah kebijakan pada bidang pertanggungjawaban administrasi dan klaim. TUGAS PELAKSANA BAGIAN KEUANGAN: 1. Melakukan koordinasi kepada petugas pelaksana administrasi dan klaim terkait pengajuan klaim rawatan; 2. Melakukan telaah data klaim terkait pendapatan rumah sakit; 3. Melaksanakan pengelolaan keuangan Jasa Medis/Pelayanan serta Operasional pada program JKN pada tingkat rumah sakit; 4. Penerbitan kwitansi, Membagikan Jasa Medis/Pelayanan Medis dan Paramedis; 5. Membuat Laporan Keuangan pelayanan JKN dan Pemotongan Pajak bagi penerima Jasa; TUGAS



PENANGGUNG



JAWAB



PELAKSANA



JKN



DAN



VERIFIKATOR INTERNAL: 1. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pelayanan dan administrasi pelayanan pasien JKN agar berjalan dengan baik dan lancar pada tingkat rumah sakit; 2. Mengembangkan standar pelayanan administrasi JKN sesuai ketentuan BPJS Kesehatan pada tingkat RSIA Permata Bunda 3. Melakukan Koordinasi dengan verifikator BPJS Kesehatan mengenai pelayanan dan pengajuan Klaim dana JKN; 4. Melakukan Koordinasi kerja dengan pihak BPJS Kesehatan mengenai pelaksanaan program JKN di rumah sakit; 5. Melakukan Koordinasi bersama penanggung jawab pelayanan dan penanggung jawab administrasi dan klaim pada program JKN di rumah sakit; 6. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas klaim rsuma dengan pemeriksaan penunjang 7. Memverifikasi kesesuaian diagnosis dan tindakan dengan koding dan prosedur 8. Memverifikasi kesesuaian data tagihan (billing) dengan penyakit dan tindakan 9. Melakukan penyesuaian atau koreksi klaim yang tidak sesuai dengan pelayanan yang diterima pasien dengan bukti pelayanan ke BPJS.



TUGAS PELAKSANA ADMINISTRASI DAN KLAIM JKN : 1. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan Administrasi dan klaim bagi pasien JKN agar berjalan dengan baik dan lancar pada tingkat pelaksana; 2. Menyusun dan membuat laporan klaim rawat inap dan rawat jalan secara berkala kepada pelaksana keuangan; 3. Menentukan arah dan kebijakan yang telah diambil penanggung jawab administrasi dan klaim pada tingkat pelaksana; 4. Melakukan Koordinasi dengan verifikator BPJS Kesehatan mengenai aturan dan mekanisme data klaim JKN pada tingkat pelaksana; 5. Melakukan pengajuan administrasi klaim dan berkoodinasi dengan pelaksana keuangan; 6. Melakukan Koordinasi mengenai pelaksanaan Administrasi klaim pada patugas rawat jalan dan rawat inap. TUGAS PELAKSANA PELAYANAN : 1. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pelayanan bagi pasien JKN agar berjalan dengan baik dan lancar pada tingkat pelaksana; 2. Menyusun, membuat mekanisme serta mengevaluasi pelayanan bagi pasien JKN rawat jalan dan rawat inap; 3. Menentukan arah dan kebijakan yang telah diambil penanggung jawab pelayanan pada tingkat pelaksana; 4. Melakukan Koordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan mengenai aturan dan mekanisme kepesertaan dan pelayanan bagi pasien JKN pada tingkat pelaksana; 5. Melakukan Koordinasi dengan petugas rujukan dan ambulance mengenai pelayanan bagi pasien JKN di rumah sakit; 6. Melakukan Koordinasi mengenai pelaksanaan pelayanan pada patugas rawat jalan dan rawat inap. TUGAS PELAKSANA KODER : 1. Melakukan koding diagnosa dan prosedur pelayanan rawat jalan dan rawat inap; 2. Berkoordinasi dengan dokter mengenai kejelasan diagnosa; 3. Melakukan audit kelengkapan pengisian berkas Rekam Medis;



4. Melakukan konsolidasi bersama petugas verifikasi BPJS Kesehatan mengenai berkas rawat inap dan rawat jalan; TUGAS PELAKSANA SIMRS 1. Melaksanakan pengawasan terhadap sistem Jaminan kesehatan nasional yang diimplementasikan dan memastikan sistem yang digunakan dapat beroperasi dengan baik. 2. Melakukan kegiatan perawatan/maintenance secara berkala. 3. Membina dan menjaga hubungan kerja serta mengatasi dan menganalisa permasalahan, permintaan modifikasi atau komplain dari user ataupun pengguna dan mendiskusikan serta memecahkan masalah tersebut. 4. Memberi masukan dan laporan kondisi sistem secara berkala, serta bertanggung jawab atas pengembangan sistem untuk dapat meningkatkan produk dan layanan. 5. Membuat perencanaan, mengatur pelaksanaan, koordinasi dan membuat pelaporan kondisi sistem Jaminan kesehatan nasional. 6. Memahami setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh user maupun Jaminan kesehatan nasional. 7. Membuat keputusan dalam penanganan permasalahan dan pengambilan langkah-langkah strategis teknis dalam lingkup kegiatan Jaminan kesehatan nasional TUGAS PELAYANAN SEP : 1. Menerbitkan Surat Elijibilitas Peserta [SEP] rawat inap; 2. Menerbitkan Surat Elijibilitas Peserta [SEP] rawat jalan; 3. Berkoordinasi dengan petugas penerbit Resume Medis. TUGAS ASEMBLING 1. Verifikasi kelengkapan berkas (Kartu Peserta, Rujukan, Bukti Tindakan, Penunjang dan Pelayanan, Tanda tangan Dokter); 2. Memilah dokumen berdasarkan tanggal pulang dan tanggal pelayanan; 3. Mencatat dan menyerahkan kepada petugas rekam medik untuk penyimpanan status; 4. Berkoordinasi kepada Koordinator Pelaksana dalam kegiatan sehari-hari.



INPUT DATA DAN KLAIM RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP 1. Menerima dan memverifikasi setiap berkas yang diserahkan pasien; 2. Membuat laporan kunjungan pasien setiap hari kerja; 3. Melakukan input data klaim rawat jalan; 4. Melakukan input data klaim rawat inap;



Ditetapkan di Solok Pada tanggal September 2019 RSIA Permata Bunda Direktur



dr. Vyola Regina