4 0 46 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH PUSKESMAS DAREK Alamat : Jalan Raya Darek, Kode Pos 83571
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS DAREK Nomor : 41/A1/SK/PKM-DRK/I/2017
TENTANG PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PEMELIHARA LISTRIK/ GENSET DAN URAIAN TUGAS DI PUSKESMAS DAREK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS DAREK Menimbang
:
a. bahwa Akreditasi Puskesmas merupakan mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, salah satu syarat kredentialing BPJS terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan harus terakreditasi. c. bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a dan b di atas, diperlukan adanya Keputusan Kepala Puskesmas tentang penanggung jawab dan pemelihara listrik/ genset dan uraian tugas puskesmas Terara.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan 2. Permenkes No 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. 3. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Nomor : 800/926/kes/2015
tentang Penetapan Sasaran Akreditasi Pusat Puskesmas
Masyarakat di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Keputusan Kepala Puskesmas Terara tentang penanggung jawab dan pemelihara listrik/ genset dan uraian tugas di Puskesmas Terara Pertama
: Menetapkan penanggung jawab dan pemelihara listrik/ genset yang ada di Puskesmas Terara sebagaimana Lampiran dan SOP Surat Keputusan ini
Keempat
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya. Ditetapkan di : Darek Pada tanggal : Kepala Puskesmas Darek
H.MUNAWAR,S.Kep