4 0 163 KB
PEMERINTAH KOTA MAKASSAR DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS MINASA UPA Jl. Minasa Upa Raya 18 Telp 0411-882998 Makassar KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MINASA UPA Nomor : 911/PKM.MU/X/2019
TENTANG PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN ALAT KESEHATAN PUSKESMAS MINASA UPA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS MINASA UPA,
Menimbang
: a. Bahwa untuk menjamin Alat Kesehatan, dapat di pelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan alat dapat berfungsi dengan baik; b. Bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas;
Mengingat
: 1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
PEMERINTAH KOTA MAKASSAR DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS MINASA UPA Jl. Minasa Upa Raya 18 Telp 0411-882998 Makassar
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MINASA UPA TENTANG PENANGGUNG
JAWAB
MANAJEMEN
ALAT
KESEHATAN
PUSKESMAS MINASA UPA Kesatu
: Menunjuk
Saudari
Hj.
Muliati,
S.Kep,
Ns,
M.Kes
sebagai
Penanggung Jawab Manajemen Alat Kesehatan. Kedua
: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Minasa Upa.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Petikan keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ditetapkan di
: Makassar
Pada tanggal
: 10 Oktober 2019
KEPALA PUSKESMAS MINASA UPA,
Asniwaty Idris