6 0 79 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN UPT DINAS KESEHATAN PUSKESMAS TOTIKUM Jl. K. H. Ahmad Dahlan No. 03 Sakay Kode Pos 94784
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TOTIKUM NOMOR : 003/ /AKR/PUS-TOT TENTANG PENANGGUNG JAWAB POLI GIGI PUSKESMAS TOTIKUM KEPALA PUSKESMAS TOTIKUM MENIMBANG
: a. Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan pelayanan Poli Gigi di Puskesmas Totikum, maka perlu menunjuk penanggung jawab poli gigi Puskesmas totikum. b. Bahwa untuk melaksakan magsud tersebut poit a, perlu didtetapkan dengan keputusan kepala puskesmas totikum c. Bahwa porsenil yang nanyanya tercantum dalam keputusan ini dipandang cukup dan mampu melaksanakan tugas.
MENGINGAT
: 1.
2. 3. 4. 5.
Undang-undang Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Undang – Undang Nomer 23 tahun 2004 ( Lembaga Negara ); Undang – Undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara); Undang – Undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang tenaga kesehatan (Lembaran Negara); Peraturan Mentri Kesehatan Tentang Nomer 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan. MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TOTIKUM TENTANG PENANGGUNG JAWAB POLI GIGI PUSKESMAS TOTIKUM.
KESATU
: Menunjuk dan menetapkan penanggung jawab Poli Gigi Puskesmas Totikum dengan nama seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
: penanggung jawab Poli Gigi Puskesmas Totikum seperti dimagsud dalam dictum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut : 1. Menyusun perencanaan. 2. Melaksanakan UKS dan UKGS. 3. Pelayanan berupa pemeriksaan, perawatan, pengobatan, pencabutan, serta rujukan kasus yang tidak dapat ditangani. : Dalam melaksanakan tugasnya penanggung jawab Poli Gig Puskesmas totikumbetanggung jawab kepada Kepala puskesmas. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perubahan sebagai mana mestinya
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Totikum :
KEPALA PUSKESMAS TOTIKUM
RATNO SALIM, A.Md.Kep Nip. 19771017 200604 1 016
LAMPIRAN : Keputusan Kepala Puskesmas Totikum NOMOR : 003/ /AKR/PUS-TOT TANGGAL :
PENANGGUNG JAWAB POLI GIGI PUSKESMAS TOTIKUM No 1.
Nama / Nip
Pangkat / Gol. Ruang
Jabatan
drg. I Wayan Rusdianto Nip.
Penanggung Poli Gigi
Jawab
Apri Santoso. A.Md.Kep
Pembantu Poli Gigi
2.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Totikum :
KEPALA PUSKESMAS TOTIKUM
RATNO SALIM, A.Md.Kep Nip. 19771017 200604 1 016