SK Penanggung Jawab - Prog Hiv, Aids [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PURUK CAHU Jalan A.Yani No.34  (0528)–31260 Puruk-Cahu 73911 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PURUK CAHU NOMOR : 2016 TENTANG PENUNJUKAN PEMEGANG PROGRAM HIV, AIDS PADA LINGKUNGAN KERJA PUSKESMAS PURUK CAHU TAHUN 2016 KEPALA PUSKESMAS PURUK CAHU MENIMBANG :



a. Bahwa untuk dapat terlaksananya program kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Puruk Cahu secara profesional perlu menunjuk satu orang tenaga pemegang program sesuai dengan kompetensinya. b. Bahwa pegawai yang tersebut namanya dalam keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai Pemegang Program HIV, AIDS



MENGINGAT :



a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan b. Undang –Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan c. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 128 / Menkes / SK / II / 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; d. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat e. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun



2011 Tentang Murung Raya Sehat 2013 f. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten MurungRaya Nomor 800/42/Peg/2011 Tentang Uraian Tugas Kepala Dinas ,Sekretaris,Kepala Bidang,Kepala Sub Bagian,dan Kepala Seksi,dan Kepala Puskesmas dan instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



PERTAMA : Menunjuk Saudari PATLINA,Amd.Keb KEDUA



: Petugas tersebut di atas bertugas sebagai berikut: 1. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif,preventif, kuratif 2. Membuat perencanaan kegiatan bulanan dan tahunan kesehatan 3. Mengkoordinir penanggulangan wabah 4. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan program kesehatan bulanan dan tahunan 5. Mengikuti kegiatan Minilokakarya di puskesmas



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Puruk Cahu PadaTanggal : 02 Januari 2016 KEPALA PUSKESMAS PURUK CAHU,



SRI RAHAYU



PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PURUK CAHU Jalan A.Yani No.34  (0528)–31260 Puruk-Cahu 73911 Email : [email protected]



Uraian Tugas Pemegang Program HIV,AIDS 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Penyuluhan tentang HIV,AIDS Penemuan secara dini penderita HIV,AIDS Koordinasi lintas sektor Menyedian media KIE HIV,AIDS Melaksanakan Mobile Klinik HIV AIDS Perencanaan, pencatatan dan pelaporan kasus Penyuluhan tentang HIV,AIDS Kerjasama dengan Yayasan peduli AIDS mengenai pendataan penderita HIV,AIDS. 9. Pengobatan penderita yang menderita maupun yang dicurigai. 10. Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.



11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.



Ditetapkan di : Puruk Cahu PadaTanggal : 02 Januari 2016 KEPALA PUSKESMAS PURUK CAHU,



SRI RAHAYU