4 0 125 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’ Jalan Poros Bangkelekila’,Kecamatan Bangkelekila’ Emai : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’ NOMOR :
/SK/PKM-BKL/VII/2022 TENTANG
PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PROGRAM/UPAYA PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’, Menimbang : a. bahwa untuk mengelola penyelenggaraan kegiatan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang bermutu kepada pengguna layanan dan masyarakat maka perlu ditetapkan penanggung
jawab
dan
pelaksana
program/upaya
puskesmas; b. bahwa penanggung jawab dan pelaksana program/upaya puskesmas
bertanggungjawab
terhadap
efektivitas
dan
efisiensi pelaksanaan kegiatan sejalan dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Bangkelekila’ tentang Penanggung Jawab dan Pelaksana Program/Upaya Puskesmas; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor Pemerintahan
Daerah
23
Tahun
(Lembaran
2014 Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Undang-Undang Pemerintahan
Nomor Daerah
23
Perubahan Kedua atas
Tahun
2014
tentang
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar
Akreditasi Puskesmas,
Klinik
Pratama, Tempat
Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi
Puskesmas,
Klinik
Pratama,
Tempat
Praktik
Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1422); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar
Pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat
Kesehatan
Masyarakat
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2019); 8. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 72 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 72);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN TENTANG
KEPALA
UPT
PENANGGUNG
PUSKESMAS JAWAB
BANGKELEKILA’
DAN
PELAKSANA
PROGRAM/UPAYA PUSKESMAS. KESATU
: Penanggung Jawab dan Pelaksana Program dengan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
: Pada saat Keputusan Kepala UPT Puskesmas ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala
UPT
/SK/PKM-BKL/VII/2021
Puskesmas tentang
Bangkelekla’
Penanggung
Nomor
Jawab
dan
Pelaksana Program/Upaya Puskesmas, dicabut dan dinyatakan KETIGA
:
tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya
maka
akan
diadakan
perbaikan
mestinya. Ditetapkan di Bangkelekila’ pada tanggal 01 Juli 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’
TABITA NONA PAREANG,SKM Pangkat : PEMBINA IV/a NIP : 19711206 199203 2 005
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’
sebagaimana
NOMOR
:
/SK/PKM-BKL/VII/2022
TANGGAL
: 01 Juli 2022
TENTANG
: PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PROGRAM/UPAYA PUSKESMAS
PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PROGRAM/UPAYA PUSKESMAS
I.
Penanggung Jawab dan Pelaksana Program/Upaya Puskesmas No 1
JABATAN
NAMA
Kasubag tata usaha :
Sampe Lome,S.Kep.,NS
a. Koordinator Manajemen
Herman Boro,SE
b. Simpus
Galva R Mantong,SKM
c. Kepegawaian
Sampe Lome,S.Kep.,NS
d. Umum/Kerumahtanggaan
Desyana Bura Tasik,A.Md.Keb
e. Keuangan
2
3
1. Bendahara BOK
Monika Sami,AMKG
2. Bendahara JKN
Ribka Sawe Manimpa,A.Md.Keb
3. Bendahara Umum
Desyana Bura Tasik,A.Md.Keb
Penanggungjawab UKM Esensial dan Perkesmas : a. Pelayanan Promosi Kesehatan
Sampe Lome, S.Kep.,Ns
b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan
Desiana Palentek,SKM
c. Pelayanan Kesehatan KIA-KB
Desyana Bura Tasik,A.Md.Keb
d. Pelayanan Kesehatan Gizi UKM
Yermiati Todingallo,A.Md.Gz
e. Pelayanan P2P
Anti’, S.Kep.Ns
f. Pelayanan Perkesmas
Melpi Sari Mentaruk,A.Md.Kep
Penanggungjawab UKM Pengembangan:
Oktovianus Babangan,A.Md.Kep
a. Pelayanan Kesehatan Jiwa
Sampe Lome,S.Kep.,NS
b. Pelayanan Kesehatan Olahraga
Lisa Marthen,A.Md.Keb
c. Pelayanan Kesehatan Lanisa
Desyana Bura Tasik,A.Md.Keb
d. Pelayanan Kesehatan Kerja
Tabita Nona Pareang,SKM
e. Pelayanan Kesehatan Indra
Monika Sami,AMKG
Galva R Mantong,SKM
f. Pelayanan Kesehatan Batra/Tradisional Junianti Paranduk,A.Md.Keb 4
5
g. Pelayanan Kesehatan Gimul
Monika Sami,AMKG
Penanggungjawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium : a. Poli Umum
Apt.Arsiani Lembang,S.Farm
b. Poli Gigi
Monika Sami AMKG
c. Poli KIA-KB/Persalinan
Ribka Sawe Manimpa,A.Md.Keb
d. Pelayanan Gawat Darurat
Oktovianus Babangan,A.Md.Kep
e. Pelayanan Kefarmasian
Apt.Arsiani Lembang,S.Farm
f. Pelayanan Laboratorium
Sri Mulia Utari,A.Md.Ak
g. MTBS
Desyana Bura Tasik,A.Md.Keb
Penangggung jawab Jaringan dan
Ribka Sawe Manimpa,A.Md.Keb
dr. Anginna Putri Mangiri
Jejaring Puskesmas : a. Poskesdes Tampan Bonga
Irayanti Tanete,A.Md.Keb
b. Poskesdes Batulimbong
Alfrida M T,A.Md.Keb
c. Poskesdes To’Yasa Akung
Desyana Bura Tasik,A.Md.Keb
d. Pusling 6 7
dr. Anginna Putri Mangiri
Penanggung jawab Bangunan, Sarana Prasarana dan Peralatan Puskesmas Penanggungjawab Mutu :
Agutina Baredu,A.Md.Keb dr. Anginna Putri Mangiri
II. Uraian Tugas 1. Tata Usaha a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Tugas pokok : Merencanakan kegiatan sistem informasi Puskesmas, kepegawaian,
rumah
tangga,
keuangan,
evaluasi
dan
pelaporan
pelaksanaan program serta kelembagaan dan ketatalaksanaan. Uraian tugas : 1. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di lingkup kerjanya; 2. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan lingkup Sub bagian Tata Usaha dan Puskesmas; 3. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan; 4. Memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan menyangkut bidang tugasnya; 5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsinya. Fungsi sebagai berikut: a. Pelaksanaan
pengelolaan
sistem
informasi
puskesmas,
kepegawaian, rumah tangga, keuangan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program serta kelembagaan dan ketatalaksanaan; b. Pengelolaan urusan surat menyurat/naskah dinas lainnya, kearsipan, kepustakaan, kehumasan, protokol, barang milik daerah/aset dan rumah tangga kedinasan; c. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi; d. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta capaian kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. b. Manajemen Puskesmas
c. SIMPUS Uraian tugas : Menyusun
informasi
kegiatan
sistem
informasi
Puskesmas,
yang
mencakup: 1. Pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya; 2. Survei lapangan; 3. Laporan lintas sektor terkait; 4. Laporan jejaring dan jaringan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya. d. Kepegawaian Uraian tugas : Melakukan
perencanaan
dan
melaksanakan
kegiatan
urusan
kepegawaian serta kelembagaan dan ketatalaksanaan, meliputi: 1. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan
program
serta
kelembagaan
dan
ketatalaksanaan; 2. Melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, sasaran kerja pegawai (SKP), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai; 3. Melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas dan izin/tugas belajar; 4. Melaksanakan penyiapan data dan bahan lainnya yang diperlukan dalam
pengelolaan
dan
pembinaan
kepegawaian
serta
disiplin
pegawai; 5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pegawai; 6. Memberi petunjuk kepada pegawai untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 7. Mengarahkan
dan
mengendalikan
pelaksanaan
tugas
pegawai
berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan; e. Rumah Tangga Uraian tugas : Melaksanakan kegiatan rumah tangga, antara lain: 1. Melaksanakan pengurusan kebersihan, ketertiban dan keamanan ruang kerja serta lingkungan puskesmas; 2. Melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat/naskah dinas lainnya dan kearsipan naskah dinas
3. Menyusun dan/atau memeriksa konsep naskah dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah, meliputi: 1) Melaksanakan
administrasi
berkenaan
dengan
penggunaan,
penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang milik daerah/aset di lingkup puskesmas; 2) Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana puskesmas; 3) Menerima, menyimpan, dan menyerahkan secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang dan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang menurut jenisnya terdiri dari: a) Buku barang inventaris; b) Buku barang pakai habis; c) Buku pengadaan barang; d) Kartu barang; e) Kartu persediaan barang 4) Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB); 5) Membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berdasarkan letak barang menurut ruangan masing-masing; 6) Membuat laporan semester dan tahunan. f. Keuangan Uraian tugas : Melakukan
perencanaan
dan
melaksanakan
kegiatan
keuangan,
meliputi: 1. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA); 2. Melakukan penatausahaan dan pengelolaan kas; 3. Melakukan pengelolaan utang piutang; 4. Mengkoordinasikan tugas-tugas bagian keuangan dengan unit kerja yang terkait, untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya; 5. Menyelenggarakan pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan 2. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) a. Penanggungjawab
UKM
Esensial
dan
Keperawatan
Kesehatan
Masyarakat Tugas pokok : memelihara, mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Uraian tugas : 1. Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan promosi kesehatan dan UKS, kesehatan lingkungan, KIA-KB yang bersifat UKM, gizi yang bersifat
UKM,
pencegahan
dan
pengendalian
penyakit
serta
keperawatan kesehatan masyarakat; 2. Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan lingkup UKM esensial
dan
keperawatan
kesehatan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada huruf a kepada lintas program dan lintas sektor terkait; 3. Mengkomunikasikan tujuan dan tahapan pelaksanaan kegiatan dan penjadwalan kepada lintas program dan lintas sektor tertentu; 4. Memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana pelayanan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain pembinaan, pendampingan, pertemuan maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan; 5. Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan lingkup UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat 6. Melakukan
analisis/evaluasi
terhadap
capaian
indikator/target
kegiatan yang telah ditetapkan; 7. Melaksanakan tindak lanjut identifikasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai upaya perbaikan; 8. Melaporkan
pelaksanaan
kegiatan
lingkup
UKM
esensial
dan
keperawatan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kepala PUSKESMAS. Fungsi : menyelenggarakan UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat b. Pelaksana Pelayanan Promosi Kesehatan Uraian tugas : 1. Merencanakan
dan
melaksanakan
kegiatan
pelayanan
promosi
kesehatan dan UKS; 2. Melakukan inventarisasi jumlah sekolah, jumlah murid dan sarana UKS; 3. Melaksanakan program UKS melalui pendidikan dan pelayanan kesehatan di satuan pendidikan/sekolah; 4. Melakukan peran aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat;
5. Melaksanakan penjaringan kesehatan peserta didik bekerjasama dengan koordinator penjaringan kesehatan 6. Melaksanakan pelatihan dokter kecil; 7. Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan promosi kesehatan di wilayah kerja Puskesmas; 8. Memberikan penyuluhan dalam gedung, mencakup: a) Penyuluhan langsung kepada perorangan maupun kelompok b) Penyuluhan tidak langsung melalui media poster/pamflet atau sarana lainnya yang sejenis. 9. Memberikan penyuluhan di luar gedung, mencakup: a) Penyuluhan, antara lain melalui media massa, pemutaran film, siaran keliling maupun media tradisional; b) Penyuluhan kelompok melalui posyandu dan sekolah 10. Mengelola media informasi kesehatan Puskesmas; 11. Melakukan pemeliharaan alat promosi kesehatan; 12. Melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program; 13. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan promosi kesehatan dan UKS; 14. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan promosi kesehatan dan UKS dengan lintas program dan lintas sektor terkait. c. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Lingkungan Uraian tugas : 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan; 2. Mengurangi
bahkan
menghilangkan
semua
unsur
fisik
dan
lingkungan yang memberi pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat melalui penyuluhan kesehatan lingkungan; 3. Melaksanakan kegiatan penyehatan air bersih; 4. Melaksanakan kegiatan penyehatan pembuangan sampah; 5. Melaksanakan kegiatan penyehatan lingkungan dan pemukiman; 6. Melaksanakan kegiatan penyehatan pembuangan air limbah; 7. Melaksanakan penyehatan makanan dan minuman; 8. Melaksanakan pengawasan sanitasi tempat-tempat umum; 9. Melaksanakan pengawasan tempat pengelolaan pestisida; 10. Melakukan pengawasan pemisahan sampah di Puskesmas dan jejaringnya;
11. Melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program; 12. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan; 13. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan dengan lintas program dan lintas sektor terkait. d. Pelaksana Pelayanan Kesehatan KIA-KB Uraian tugas : 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM; 2. Melaksanakan pemeliharaan kesehatan ibu hamil, melahirkan dan menyusui, serta bayi, anak balita dan anak pra sekolah sampai usia lanjut; 3. Melaksanakan pelayanan imunisasi berkoordinasi dengan program imunisasi; 4. Melakukan penyuluhan kesehatan, meliputi berbagai aspek dalam mencapai tujuan program KIA, gizi dan perkembangan anak; 5. Melaksanakan pelayanan KB kepada semua pasangan usia subur (PUS), dengan perhatian khusus kepada mereka yang melahirkan anak berkali-kali, karena termasuk golongan ibu berisiko tinggi (berkoordinasi dengan program KB); 6. Melaksanakan pengobatan bagi ibu untuk jenis penyakit ringan; 7. Melakukan
kunjungan
rumah
untuk
perawatan
kesehatan
masyarakat (perkesmas) untuk masalah KIA-KB; 8. Melaksanakan pembinaan dukun bayi; 9. Melaksanakan Audit Maternal dan Perinatal (AMP); 10. Melaksanakan pembinaan klinik bersalin dan bidan praktek mandiri di wilayah kerja; 11. Melakukan pemantauan wilayah setempat kesehatan ibu dan anak (PWS KIA); 12. Melaksanakan pengawasan mutu pelayanan KIA-KB; 13. Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait; 14. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan KIAKB yang bersifat UKM; 15. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM dengan lintas program dan lintas sektor terkait.
e. Pelaksana Pelayanan Gizi yang bersifat UKM Uraian tugas: 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan gizi yang bersifat UKM; 2. Melakukan pemantauan status gizi; 3. Menginventarisasi jumlah dan sarana Posyandu; 4. Melakukan pemetaan keluarga sadar gizi (Kadarzi) dan penggunaan ASI eksklusif; 5. Melakukan penyuluhan upaya perbaikan gizi keluarga (UPGK); 6. Melaksanakan penanggulangan anemia gizi besi; 7. Melakukan distribusi tablet Fe dan sirup Fe; 8. Melakukan penyuluhan; 9. Melaksanakan penanggulangan gangguan akibat kekurangan iodium (GAKI); 10. Melaksanakan monitoring garam beryodium; 11. Melaksanakan pemantauan status gizi; 12. Melakukan pemetaan kecamatan rawan pangan; 13. Melaksanakan penatalaksanaan kasus gizi buruk; 14. Melaksanakan pengembangan pojok gizi; 15. Melakukaan pemeliharaan alat dan mutu pelayanan serta mutu alat ukur gizi; 16. Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait; 17. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi yang bersifat UKM; 18. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi yang bersifat UKM dengan lintas program dan lintas sektor terkait. f. Pelaksana Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit; 2. Melakukan pemetaan sasaran di daerah endemis; 3. Melaksanakan penyuluhan penyakit menular; 4. Melakukan pemberantasan vektor melalui pemantauan jentik berkala (PJB) dan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) serta pelaksanaan pengasapan/fogging di wilayah kerja; 5. Melaksanakan penyelidikan epidemiologi penyakit menular;
6. Melaksanakan
pemantauan/monitoring
juru
pemantau
jentik
(jumantik) desa endemis; 7. Melaksanakan pertemuan berkala juru pemantau jentik (jumantik); 8. Melaksanakan rekapitulasi laporan juru pemantau jentik (jumantik); 9. Melakukan pencegahan kecacatan pada penderita kusta; 10. Melakukan peran aktif dalam penyelidikan Kejadian Luar Biasa (KLB)/peningkatan kasus; 11. Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait; 12. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit; 13. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit dengan lintas program dan lintas sektor terkait g. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Masyarakat Uraian tugas : 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; 2. Melakukan pengkajian keperawatan pada sasaran keluarga rawan; 3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesehatan; 4. Melakukan tindakan keperawatan; 5. Melakukan pemantauan keteraturan pengobatan; 6. Melakukan pengendalian infeksi di keluarga; 7. Melaksanakan konseling keperawatan; 8. Melakukan dokumentasi keperawatan; 9. Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait; 10. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; 11. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat dengan lintas program dan lintas sektor terkait 3. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan a. Penanggungjawab UKM Pengembangan Tugas pokok : melaksanakan peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan khusus. Uraian tugas :
1. Melakukan
perencanaan
kegiatan
pelayanan
kesehatan
jiwa,
kesehatan gigi masyarakat, kesehatan tradisional komplementer, kesehatan
olahraga,
kesehatan
indera, kesehatan lansia
dan
kesehatan kerja; 2. Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan lingkup UKM pengembangan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada lintas program dan lintas sektor terkait; 3. Mengkomunikasikan tujuan dan tahapan pelaksanaan kegiatan dan penjadwalan kepada lintas program dan lintas sektor tertentu; 4. Memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana pelayanan dalam melaksanakan
tugas
dan
tanggung
jawabnya,
antara
lain
pembinaan, pendampingan, pertemuan maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan; 5. Melakukan
monitoring
pelaksanaan
kegiatan
lingkup
UKM
pengembangan 6. Melakukan analisis/evaluasi terhadap capaian indikator/target kegiatan yang telah ditetapkan; 7. Melaksanakan tindak lanjut identifikasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai upaya perbaikan; 8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup UKM pengembangan. Fungsi
:
menyelenggarakan
upaya
kesehatan
masyarakat
pengembangan a. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat Uraian tugas : 1.
Merencanakan
dan
melaksanakan
kegiatan
pelayanan
kesehatan gigi; 2.
Mengumpulkan data dan literatur sebagai bahan penyusunan rencana asuhan keperawatan gigi;
3.
Memberikan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada anak usia sekolah;
4.
Melakukan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut;
5.
Menerima konsultasi dari masyarakat;
6.
Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait;
7.
Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi;
8.
Melakukan
evaluasi
dan
pelaporan
pelaksanaan
kegiatan
pelayanan kesehatan gigi dengan lintas program dan lintas sektor terkait. b. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Uraian tugas : 1.
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer;
2.
Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer;
3.
Memanfaatkan tanaman obat keluarga (TOGA);
4.
Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait;
5.
Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer;
6.
Melakukan
evaluasi
dan
pelaporan
pelaksanaan
kegiatan
pelayanan kesehatan tradisional komplementer dengan lintas program dan lintas sektor terkait. c. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Olahraga Uraian tugas: 1.
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan olahraga;
2.
Melakukan pendataan sasaran kelompok olah raga;
3.
Merencanakan dan melaksanakan program latihan fisik spesifik;
4.
Melaksanakan tes kebugaran jasmani bagi kelompok sasaran;
5.
Melakukan penanganan cedera olahraga akut secara sederhana;
6.
Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait;
7.
Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan olahraga;
8.
Melakukan
evaluasi
dan
pelaporan
pelaksanaan
kegiatan
pelayanan kesehatan olahraga dengan lintas program dan lintas sektor terkait. d. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Kerja Uraian tugas : 1.
Merencanakan kegiatan pelayanan kesehatan kerja berdasarkan data program Puskesmas;
2.
Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan kerja berkoordinasi dengan lintas program atau lintas sektor terkait;
3.
Melaksanakan pembinaan kesehatan kerja;
4.
Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan kerja;
5.
Melakukan
evaluasi
dan
pelaporan
pelaksanaan
kegiatan
pelayanan kesehatan kerja dengan lintas program dan lintas sektor terkait 4. PJ UKP, Kefarmasian dan Laboratorium a. Penanggungjawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium Tugas pokok : melaksanakan peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Uraian tugas : 1. Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan pemeriksaan umum, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP dan persalinan, pelayanan gawat darurat, pelayanan gizi klinik, pelayanan
rawat
inap,
pelayanan
kefarmasian
dan
pelayanan
laboratorium/penunjang; 2. Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan lingkup UKP, Kefarmasian dan Laboratorium; 3. Mengkomunikasikan tujuan dan tahapan pelaksanaan kegiatan dan penjadwalan kepada lintas program dan lintas sektor tertentu; 4. Memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana pelayanan dalam melaksanakan
tugas
dan
tanggung
jawabnya,
antara
lain
pembinaan, pendampingan, pertemuan maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan; 5. Melakukan
monitoring
pelaksanaan
kegiatan
lingkup
UKP,
Kefarmasian dan Laboratorium; 6. Melakukan
analisis/evaluasi
terhadap
capaian
indikator/target
kegiatan yang telah ditetapkan; 7. Melaksanakan tindak lanjut identifikasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai upaya perbaikan; 8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup UKP, Kefarmasian dan Laboratorium. Fungsi : Menyelenggarakan Pelayanan UKP, Kefarmasian dan Laboratorium a. Pelaksana Pelayanan Pemeriksaan Umum Uraian tugas : 1. Merencanakan kegiatan pelayanan pemeriksaan umum;
2. Melaksanakan pelayanan di unit layanan rawat jalan; 3. Melakukan pencatatan medis; 4. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan individu; 5. Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K); 6. Melakukan supervisi dan pembinaan Puskesmas Pembantu; 7. Menjaga, memelihara dan bertanggung jawab atas sarana dan prasarana di unitnya; 8. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait; 9. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan pemeriksaan umum; 10. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan pemeriksaan umum dengan lintas program dan lintas sektor terkait. b. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Uraian tugas : 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut; 2. Memberikan pelayanan dan pengobatan gigi; 3. Membuat catatan medis; 4. Melaksanakan supervisi kegiatan perawat gigi; 5. Melayani konsultasi dari unit lain; 6. Memberikan rujukan ke layanan rujukan; 7. Melakukan konseling/komunikasi interpersonal dan edukasi (KIE) dan promosi kesehatan; 8. Menjaga, memelihara dan bertanggung jawab atas sarana dan prasarana di unitnya; 9. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait; 10. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut; 11. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan lintas program dan lintas sektor terkait. c. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Keluarga yang bersifat UKP Uraian tugas : 1.
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP dan persalinan;
2.
Melaksanakan kegiatan pemeriksaan/pembinaan kepada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan ibu menyusui;
3.
Melakukan tanggung jawab pemeliharaan alat medis dan non medis pada ruangan KIA;
4.
Menentukan pemeriksaan dan pemeriksaan penunjang medis;
5.
Melaksanakan rujukan;
6.
Melaksanakan pelayanan persalinan;
7.
Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait;
8.
Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP dan persalinan;
9.
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP dan persalinan dengan lintas program dan lintas sektor terkait.
d. Pelaksana Pelayanan Gawat Darurat Uraian tugas : 1.
Merencanakan
dan
melaksanakan
kegiatan
pelayanan
gawat
darurat; 2.
Mengkoordinasikan kegiatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K);
3.
Mempersiapkan semua kebutuhan, jadwal kegiatan dan pelaksana Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K);
4.
Melaksanakan sterilisasi alat dan bahan medis;
5.
Melaksanakan pemeriksaan penunjang;
6.
Melaksanakan rujukan;
7.
Melakukan pemeriksaan bersama dengan dokter untuk pembuatan visum et repertum;
8.
Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait;
9.
Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan gawat darurat;
10. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan gawat darurat dengan lintas program dan lintas sektor terkait. e. Pelaksana Pelayanan Gizi UKP Uraian tugas : 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan gizi klinik; 2. Melaksanakan pelayanan dan konsultasi gizi;
3. Melakukan penatalaksanaan gizi buruk; 4. Melakukan penanggulangan defisiensi vitamin A pada balita dan nifas; 5. Melaksanakan tanggung jawab atas pemeliharaan alat medis dan non medis pada ruangan gizi; 6. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait; 7. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi klinik; 8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi klinik dengan lintas program dan lintas sektor terkait. f. Pelaksana Pelayanan Rawat Inap Uraian tugas : 1. Merencanakan kegiatan pelayanan rawat inap; 2. Melaksanakan pelayanan medis rawat inap; 3. Menganalisis data dan hasil pemeriksaan pasien; 4. Melakukan pemeriksaan bersama dengan dokter untuk pembuatan visum et repertum; 5. Melaksanakan pembagian tugas jaga; 6. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait; 7. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan rawat inap; 8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan rawat inap dengan lintas program dan lintas sektor terkait. g. Pelaksana Pelayanan Kefarmasian Uraian tugas : 1.
Merencanakan kegiatan pelayanan kefarmasian;
2.
Melaksanakan pelayanan kefarmasian, berkoordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait;
3.
Melaksanakan kegiatan pemberian informasi obat
4.
Melaksanakan tanggung jawab atas pemeliharaan alat medis dan non medis pada ruangan apotek dan gudang obat;
5.
Merencanakan pengadaan obat dan pendistribusian obat;
6.
Menerima, mengeluarkan dan menyimpan obat Puskesmas serta mendistribusikan obat ke Pustu dan Poskesdes;
7.
Melakukan pengecekan obat di Puskesmas, Pustu dan Poskesdes;
8.
Melakukan penyuluhan cara pemakaian obat yang benar
9.
Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan kefarmasian;
10. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kefarmasian dengan lintas program dan lintas sektor terkait. h. Pelaksana Pelayanan Laboratorium Uraian tugas : 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan laboratorium; 2. Melaksanakan pelayanan laboratorium sesuai rekomendasi dokter; 3. Merencanakan kebutuhan alat dan bahan laboratorium; 4. Mengupayakan hasil, alat dan bahan sesuai standar; 5. Melaksanakan rujukan; 6. Melaksanakan
pemeriksaan
laboratorium
di
luar
gedung
bila
diperlukan; 7. Melaksanakan tanggung jawab atas pemeliharaan alat medis dan non medis pada ruangan laboratorium; 8. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait; 9. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan laboratorium/penunjang; 10. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kefarmasian dengan lintas program dan lintas sektor terkait. 5. Jaringan
Pelayanan
Puskesmas
dan
Jejaring
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan a. Penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan Tugas pokok : melaksanakan, memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Uraian tugas : 1. Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan puskesmas pembantu, bidan desa dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan lingkup jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan; 3. Mengkomunikasikan tujuan dan tahapan pelaksanaan kegiatan dan penjadwalan kepada lintas program dan lintas sektor tertentu;
4. Memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana pelayanan dalam melaksanakan
tugas
dan
tanggung
jawabnya,
antara
lain
pembinaan, pendampingan, pertemuan maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan; 5. Melakukan
monitoring
pelaksanaan
kegiatan
lingkup
jaringan
pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan 6. Melakukan
analisis/evaluasi
terhadap
capaian
indikator/target
kegiatan yang telah ditetapkan; 7. Melaksanakan tindak lanjut identifikasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai upaya perbaikan; 8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan Fungsi : menyelenggarakan jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitasi pelayanan kesehatan b. Pelaksana Puskesmas Pembantu Uraian tugas : 1. Merencanakan kegiatan pelayanan Puskesmas Pembantu; 2. Melaksanakan pelayanan kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan, berkoordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait; 3. Menggerakkan,
mengembangkan
dan
membina
kesehatan
masyarakat di tingkat desa/kelurahan; 4. Membantu
upaya
masyarakat
dalam
meningkatkan
derajat
kesehatan; 5. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan Puskesmas Pembantu; 6. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan Puskesmas Pembantu dengan lintas program dan lintas sektor terkait. c. Bidan Desa; Uraian tugas : 1.
Merencanakan dan melaksanakan pelayanan kebidanan, bayi dan anak balita, berkoordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait;
2.
Melaksanakan pelayanan kontrasepsi;
3.
Melakukan komunikasi interpersonal dan edukasi (KIE) pada ibu hamil, ibu nifas, remaja, ibu bayi dan balita, wanita usia subur (WUS) dan pasangan usia subur (PUS);
4.
Melaksanakan pelacakan kasus resiko tinggi pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita;
5.
Melakukan imunisasi;
6.
Memelihara, menjaga dan bertanggung jawab atas sarana dan prasarana di unitnya;
7.
Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan bidan desa;
8.
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidan desa.
d. Pelaksana jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan Uraian tugas : 1. Melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan 2. Melakukan pengawasan jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan 3. Menghimpun pelaporan jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan 6. Penanggungjawab Bangunan, Sarana dan Peralatan Puskesmas Uraian tugas :
1. Mengkoordinir pelaksanaan manajemen bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmas 2. Mengkoordinir dalam identifikasi masalah, analisis, prioritas masalah, membuat tindak lanjut dan mengevaluasi pengadaan dan perawatan bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmas 3. Mengkoordinir dalam pembuatan RUK bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmas untuk diserahkan kepada Tim Manajemen Puskesmas 4. Melaporkan perkembangan pelaksaan kegiatan dan pelayanan kepada Kepala Puskesmas. 7. Penanggung Jawab Mutu Uraian tugas : a. Menyusun
program
mutu
yang
mencakup
mutu
pelayanan,
pengendalian dan pencegahan infeksi, sasaran keselamatan pasien, keselamatan
dan
kesehatan
kerja,
keselamatan dan manajemen risiko
manajemen
fasilitas
dan
b. Melaksanakan program mutu puskesmas yang mencakup : mutu pada masing-masing unit pelayanan (Administrasai dan Manajemen, Upaya Kesehatan keselamatan
Masyarakat, pasien,
dan
Upaya
keselamatan
dan
Kesehatan kesehatan
Perorangan), kerja,
sasaran
keselamatan pasien, pengendalian dan pencegahan infeksi, manajemen fasilitas dan keselamatan, dan manajemen risiko c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi program mutu pada masing-masing penanggung jawab program d. Melaksanakan pelaporan eksternal indikator mutu dan keselamatan pasien e. Menyelenggarakan audit internal mutu f. Melakukan
analisis
hasil
penilaian
dan
evaluasi
sebagai
dasar
menyusun tindak lanjut, umpan balik dan perencanaan perbaikan berkesinambungan. KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’
TABITA NONA PAREANG,SKM Pangkat : PEMBINA IV/a NIP : 19711206 199203 2 005