SK Penanggung Jawab Program-Upaya Puskesmas 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’ Jalan Poros Bangkelekila’,Kecamatan Bangkelekila’ Emai : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’ NOMOR :



/SK/PKM-BKL/VII/2022 TENTANG



PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PROGRAM/UPAYA PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’, Menimbang : a. bahwa untuk mengelola penyelenggaraan kegiatan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang bermutu kepada pengguna layanan dan masyarakat maka perlu ditetapkan penanggung



jawab



dan



pelaksana



program/upaya



puskesmas; b. bahwa penanggung jawab dan pelaksana program/upaya puskesmas



bertanggungjawab



terhadap



efektivitas



dan



efisiensi pelaksanaan kegiatan sejalan dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Bangkelekila’ tentang Penanggung Jawab dan Pelaksana Program/Upaya Puskesmas; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor Pemerintahan



Daerah



23



Tahun



(Lembaran



2014 Negara



tentang Republik



Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Nomor



5587) sebagaimana



telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Undang-Undang Pemerintahan



Nomor Daerah



23



Perubahan Kedua atas



Tahun



2014



tentang



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar



Akreditasi Puskesmas,



Klinik



Pratama, Tempat



Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi



Puskesmas,



Klinik



Pratama,



Tempat



Praktik



Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1422); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar



Pada



Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat



Kesehatan



Masyarakat



(Berita



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2019); 8. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 72 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 72);



MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN TENTANG



KEPALA



UPT



PENANGGUNG



PUSKESMAS JAWAB



BANGKELEKILA’



DAN



PELAKSANA



PROGRAM/UPAYA PUSKESMAS. KESATU



: Penanggung Jawab dan Pelaksana Program dengan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEDUA



: Pada saat Keputusan Kepala UPT Puskesmas ini mulai berlaku, Keputusan



Kepala



UPT



/SK/PKM-BKL/VII/2021



Puskesmas tentang



Bangkelekla’



Penanggung



Nomor



Jawab



dan



Pelaksana Program/Upaya Puskesmas, dicabut dan dinyatakan KETIGA



:



tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya



maka



akan



diadakan



perbaikan



mestinya. Ditetapkan di Bangkelekila’ pada tanggal 01 Juli 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’



TABITA NONA PAREANG,SKM Pangkat : PEMBINA IV/a NIP : 19711206 199203 2 005



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’



sebagaimana



NOMOR



:



/SK/PKM-BKL/VII/2022



TANGGAL



: 01 Juli 2022



TENTANG



: PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PROGRAM/UPAYA PUSKESMAS



PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PROGRAM/UPAYA PUSKESMAS



I.



Penanggung Jawab dan Pelaksana Program/Upaya Puskesmas No 1



JABATAN



NAMA



Kasubag tata usaha :



Sampe Lome,S.Kep.,NS



a. Koordinator Manajemen



Herman Boro,SE



b. Simpus



Galva R Mantong,SKM



c. Kepegawaian



Sampe Lome,S.Kep.,NS



d. Umum/Kerumahtanggaan



Desyana Bura Tasik,A.Md.Keb



e. Keuangan



2



3



1. Bendahara BOK



Monika Sami,AMKG



2. Bendahara JKN



Ribka Sawe Manimpa,A.Md.Keb



3. Bendahara Umum



Desyana Bura Tasik,A.Md.Keb



Penanggungjawab UKM Esensial dan Perkesmas : a. Pelayanan Promosi Kesehatan



Sampe Lome, S.Kep.,Ns



b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan



Desiana Palentek,SKM



c. Pelayanan Kesehatan KIA-KB



Desyana Bura Tasik,A.Md.Keb



d. Pelayanan Kesehatan Gizi UKM



Yermiati Todingallo,A.Md.Gz



e. Pelayanan P2P



Anti’, S.Kep.Ns



f. Pelayanan Perkesmas



Melpi Sari Mentaruk,A.Md.Kep



Penanggungjawab UKM Pengembangan:



Oktovianus Babangan,A.Md.Kep



a. Pelayanan Kesehatan Jiwa



Sampe Lome,S.Kep.,NS



b. Pelayanan Kesehatan Olahraga



Lisa Marthen,A.Md.Keb



c. Pelayanan Kesehatan Lanisa



Desyana Bura Tasik,A.Md.Keb



d. Pelayanan Kesehatan Kerja



Tabita Nona Pareang,SKM



e. Pelayanan Kesehatan Indra



Monika Sami,AMKG



Galva R Mantong,SKM



f. Pelayanan Kesehatan Batra/Tradisional Junianti Paranduk,A.Md.Keb 4



5



g. Pelayanan Kesehatan Gimul



Monika Sami,AMKG



Penanggungjawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium : a. Poli Umum



Apt.Arsiani Lembang,S.Farm



b. Poli Gigi



Monika Sami AMKG



c. Poli KIA-KB/Persalinan



Ribka Sawe Manimpa,A.Md.Keb



d. Pelayanan Gawat Darurat



Oktovianus Babangan,A.Md.Kep



e. Pelayanan Kefarmasian



Apt.Arsiani Lembang,S.Farm



f. Pelayanan Laboratorium



Sri Mulia Utari,A.Md.Ak



g. MTBS



Desyana Bura Tasik,A.Md.Keb



Penangggung jawab Jaringan dan



Ribka Sawe Manimpa,A.Md.Keb



dr. Anginna Putri Mangiri



Jejaring Puskesmas : a. Poskesdes Tampan Bonga



Irayanti Tanete,A.Md.Keb



b. Poskesdes Batulimbong



Alfrida M T,A.Md.Keb



c. Poskesdes To’Yasa Akung



Desyana Bura Tasik,A.Md.Keb



d. Pusling 6 7



dr. Anginna Putri Mangiri



Penanggung jawab Bangunan, Sarana Prasarana dan Peralatan Puskesmas Penanggungjawab Mutu :



Agutina Baredu,A.Md.Keb dr. Anginna Putri Mangiri



II. Uraian Tugas 1. Tata Usaha a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Tugas pokok : Merencanakan kegiatan sistem informasi Puskesmas, kepegawaian,



rumah



tangga,



keuangan,



evaluasi



dan



pelaporan



pelaksanaan program serta kelembagaan dan ketatalaksanaan. Uraian tugas : 1. Membantu Kepala Puskesmas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di lingkup kerjanya; 2. Menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan lingkup Sub bagian Tata Usaha dan Puskesmas; 3. Melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan; 4. Memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan menyangkut bidang tugasnya; 5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsinya. Fungsi sebagai berikut: a. Pelaksanaan



pengelolaan



sistem



informasi



puskesmas,



kepegawaian, rumah tangga, keuangan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program serta kelembagaan dan ketatalaksanaan; b. Pengelolaan urusan surat menyurat/naskah dinas lainnya, kearsipan, kepustakaan, kehumasan, protokol, barang milik daerah/aset dan rumah tangga kedinasan; c. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi; d. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta capaian kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. b. Manajemen Puskesmas



c. SIMPUS Uraian tugas : Menyusun



informasi



kegiatan



sistem



informasi



Puskesmas,



yang



mencakup: 1. Pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya; 2. Survei lapangan; 3. Laporan lintas sektor terkait; 4. Laporan jejaring dan jaringan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya. d. Kepegawaian Uraian tugas : Melakukan



perencanaan



dan



melaksanakan



kegiatan



urusan



kepegawaian serta kelembagaan dan ketatalaksanaan, meliputi: 1. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, evaluasi dan pelaporan



pelaksanaan



program



serta



kelembagaan



dan



ketatalaksanaan; 2. Melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, sasaran kerja pegawai (SKP), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai; 3. Melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas dan izin/tugas belajar; 4. Melaksanakan penyiapan data dan bahan lainnya yang diperlukan dalam



pengelolaan



dan



pembinaan



kepegawaian



serta



disiplin



pegawai; 5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pegawai; 6. Memberi petunjuk kepada pegawai untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 7. Mengarahkan



dan



mengendalikan



pelaksanaan



tugas



pegawai



berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan; e. Rumah Tangga Uraian tugas : Melaksanakan kegiatan rumah tangga, antara lain: 1. Melaksanakan pengurusan kebersihan, ketertiban dan keamanan ruang kerja serta lingkungan puskesmas; 2. Melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat/naskah dinas lainnya dan kearsipan naskah dinas



3. Menyusun dan/atau memeriksa konsep naskah dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah, meliputi: 1) Melaksanakan



administrasi



berkenaan



dengan



penggunaan,



penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang milik daerah/aset di lingkup puskesmas; 2) Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana puskesmas; 3) Menerima, menyimpan, dan menyerahkan secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang dan persediaan barang ke dalam buku/kartu barang menurut jenisnya terdiri dari: a) Buku barang inventaris; b) Buku barang pakai habis; c) Buku pengadaan barang; d) Kartu barang; e) Kartu persediaan barang 4) Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB); 5) Membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berdasarkan letak barang menurut ruangan masing-masing; 6) Membuat laporan semester dan tahunan. f. Keuangan Uraian tugas : Melakukan



perencanaan



dan



melaksanakan



kegiatan



keuangan,



meliputi: 1. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA); 2. Melakukan penatausahaan dan pengelolaan kas; 3. Melakukan pengelolaan utang piutang; 4. Mengkoordinasikan tugas-tugas bagian keuangan dengan unit kerja yang terkait, untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya; 5. Menyelenggarakan pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan 2. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) a. Penanggungjawab



UKM



Esensial



dan



Keperawatan



Kesehatan



Masyarakat Tugas pokok : memelihara, mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.



Uraian tugas : 1. Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan promosi kesehatan dan UKS, kesehatan lingkungan, KIA-KB yang bersifat UKM, gizi yang bersifat



UKM,



pencegahan



dan



pengendalian



penyakit



serta



keperawatan kesehatan masyarakat; 2. Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan lingkup UKM esensial



dan



keperawatan



kesehatan



masyarakat



sebagaimana



dimaksud pada huruf a kepada lintas program dan lintas sektor terkait; 3. Mengkomunikasikan tujuan dan tahapan pelaksanaan kegiatan dan penjadwalan kepada lintas program dan lintas sektor tertentu; 4. Memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana pelayanan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain pembinaan, pendampingan, pertemuan maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan; 5. Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan lingkup UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat 6. Melakukan



analisis/evaluasi



terhadap



capaian



indikator/target



kegiatan yang telah ditetapkan; 7. Melaksanakan tindak lanjut identifikasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai upaya perbaikan; 8. Melaporkan



pelaksanaan



kegiatan



lingkup



UKM



esensial



dan



keperawatan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kepala PUSKESMAS. Fungsi : menyelenggarakan UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat b. Pelaksana Pelayanan Promosi Kesehatan Uraian tugas : 1. Merencanakan



dan



melaksanakan



kegiatan



pelayanan



promosi



kesehatan dan UKS; 2. Melakukan inventarisasi jumlah sekolah, jumlah murid dan sarana UKS; 3. Melaksanakan program UKS melalui pendidikan dan pelayanan kesehatan di satuan pendidikan/sekolah; 4. Melakukan peran aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang sehat;



5. Melaksanakan penjaringan kesehatan peserta didik bekerjasama dengan koordinator penjaringan kesehatan 6. Melaksanakan pelatihan dokter kecil; 7. Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan promosi kesehatan di wilayah kerja Puskesmas; 8. Memberikan penyuluhan dalam gedung, mencakup: a) Penyuluhan langsung kepada perorangan maupun kelompok b) Penyuluhan tidak langsung melalui media poster/pamflet atau sarana lainnya yang sejenis. 9. Memberikan penyuluhan di luar gedung, mencakup: a) Penyuluhan, antara lain melalui media massa, pemutaran film, siaran keliling maupun media tradisional; b) Penyuluhan kelompok melalui posyandu dan sekolah 10. Mengelola media informasi kesehatan Puskesmas; 11. Melakukan pemeliharaan alat promosi kesehatan; 12. Melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program; 13. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan promosi kesehatan dan UKS; 14. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan promosi kesehatan dan UKS dengan lintas program dan lintas sektor terkait. c. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Lingkungan Uraian tugas : 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan; 2. Mengurangi



bahkan



menghilangkan



semua



unsur



fisik



dan



lingkungan yang memberi pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat melalui penyuluhan kesehatan lingkungan; 3. Melaksanakan kegiatan penyehatan air bersih; 4. Melaksanakan kegiatan penyehatan pembuangan sampah; 5. Melaksanakan kegiatan penyehatan lingkungan dan pemukiman; 6. Melaksanakan kegiatan penyehatan pembuangan air limbah; 7. Melaksanakan penyehatan makanan dan minuman; 8. Melaksanakan pengawasan sanitasi tempat-tempat umum; 9. Melaksanakan pengawasan tempat pengelolaan pestisida; 10. Melakukan pengawasan pemisahan sampah di Puskesmas dan jejaringnya;



11. Melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program; 12. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan; 13. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan dengan lintas program dan lintas sektor terkait. d. Pelaksana Pelayanan Kesehatan KIA-KB Uraian tugas : 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM; 2. Melaksanakan pemeliharaan kesehatan ibu hamil, melahirkan dan menyusui, serta bayi, anak balita dan anak pra sekolah sampai usia lanjut; 3. Melaksanakan pelayanan imunisasi berkoordinasi dengan program imunisasi; 4. Melakukan penyuluhan kesehatan, meliputi berbagai aspek dalam mencapai tujuan program KIA, gizi dan perkembangan anak; 5. Melaksanakan pelayanan KB kepada semua pasangan usia subur (PUS), dengan perhatian khusus kepada mereka yang melahirkan anak berkali-kali, karena termasuk golongan ibu berisiko tinggi (berkoordinasi dengan program KB); 6. Melaksanakan pengobatan bagi ibu untuk jenis penyakit ringan; 7. Melakukan



kunjungan



rumah



untuk



perawatan



kesehatan



masyarakat (perkesmas) untuk masalah KIA-KB; 8. Melaksanakan pembinaan dukun bayi; 9. Melaksanakan Audit Maternal dan Perinatal (AMP); 10. Melaksanakan pembinaan klinik bersalin dan bidan praktek mandiri di wilayah kerja; 11. Melakukan pemantauan wilayah setempat kesehatan ibu dan anak (PWS KIA); 12. Melaksanakan pengawasan mutu pelayanan KIA-KB; 13. Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait; 14. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan KIAKB yang bersifat UKM; 15. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM dengan lintas program dan lintas sektor terkait.



e. Pelaksana Pelayanan Gizi yang bersifat UKM Uraian tugas: 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan gizi yang bersifat UKM; 2. Melakukan pemantauan status gizi; 3. Menginventarisasi jumlah dan sarana Posyandu; 4. Melakukan pemetaan keluarga sadar gizi (Kadarzi) dan penggunaan ASI eksklusif; 5. Melakukan penyuluhan upaya perbaikan gizi keluarga (UPGK); 6. Melaksanakan penanggulangan anemia gizi besi; 7. Melakukan distribusi tablet Fe dan sirup Fe; 8. Melakukan penyuluhan; 9. Melaksanakan penanggulangan gangguan akibat kekurangan iodium (GAKI); 10. Melaksanakan monitoring garam beryodium; 11. Melaksanakan pemantauan status gizi; 12. Melakukan pemetaan kecamatan rawan pangan; 13. Melaksanakan penatalaksanaan kasus gizi buruk; 14. Melaksanakan pengembangan pojok gizi; 15. Melakukaan pemeliharaan alat dan mutu pelayanan serta mutu alat ukur gizi; 16. Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait; 17. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi yang bersifat UKM; 18. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi yang bersifat UKM dengan lintas program dan lintas sektor terkait. f. Pelaksana Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Mempunyai tugas sebagai berikut: 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit; 2. Melakukan pemetaan sasaran di daerah endemis; 3. Melaksanakan penyuluhan penyakit menular; 4. Melakukan pemberantasan vektor melalui pemantauan jentik berkala (PJB) dan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) serta pelaksanaan pengasapan/fogging di wilayah kerja; 5. Melaksanakan penyelidikan epidemiologi penyakit menular;



6. Melaksanakan



pemantauan/monitoring



juru



pemantau



jentik



(jumantik) desa endemis; 7. Melaksanakan pertemuan berkala juru pemantau jentik (jumantik); 8. Melaksanakan rekapitulasi laporan juru pemantau jentik (jumantik); 9. Melakukan pencegahan kecacatan pada penderita kusta; 10. Melakukan peran aktif dalam penyelidikan Kejadian Luar Biasa (KLB)/peningkatan kasus; 11. Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait; 12. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit; 13. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit dengan lintas program dan lintas sektor terkait g. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Masyarakat Uraian tugas : 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; 2. Melakukan pengkajian keperawatan pada sasaran keluarga rawan; 3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesehatan; 4. Melakukan tindakan keperawatan; 5. Melakukan pemantauan keteraturan pengobatan; 6. Melakukan pengendalian infeksi di keluarga; 7. Melaksanakan konseling keperawatan; 8. Melakukan dokumentasi keperawatan; 9. Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait; 10. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; 11. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat dengan lintas program dan lintas sektor terkait 3. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan a. Penanggungjawab UKM Pengembangan Tugas pokok : melaksanakan peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan khusus. Uraian tugas :



1. Melakukan



perencanaan



kegiatan



pelayanan



kesehatan



jiwa,



kesehatan gigi masyarakat, kesehatan tradisional komplementer, kesehatan



olahraga,



kesehatan



indera, kesehatan lansia



dan



kesehatan kerja; 2. Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan lingkup UKM pengembangan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada lintas program dan lintas sektor terkait; 3. Mengkomunikasikan tujuan dan tahapan pelaksanaan kegiatan dan penjadwalan kepada lintas program dan lintas sektor tertentu; 4. Memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana pelayanan dalam melaksanakan



tugas



dan



tanggung



jawabnya,



antara



lain



pembinaan, pendampingan, pertemuan maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan; 5. Melakukan



monitoring



pelaksanaan



kegiatan



lingkup



UKM



pengembangan 6. Melakukan analisis/evaluasi terhadap capaian indikator/target kegiatan yang telah ditetapkan; 7. Melaksanakan tindak lanjut identifikasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai upaya perbaikan; 8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup UKM pengembangan. Fungsi



:



menyelenggarakan



upaya



kesehatan



masyarakat



pengembangan a. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat Uraian tugas : 1.



Merencanakan



dan



melaksanakan



kegiatan



pelayanan



kesehatan gigi; 2.



Mengumpulkan data dan literatur sebagai bahan penyusunan rencana asuhan keperawatan gigi;



3.



Memberikan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada anak usia sekolah;



4.



Melakukan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut;



5.



Menerima konsultasi dari masyarakat;



6.



Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait;



7.



Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi;



8.



Melakukan



evaluasi



dan



pelaporan



pelaksanaan



kegiatan



pelayanan kesehatan gigi dengan lintas program dan lintas sektor terkait. b. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Uraian tugas : 1.



Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer;



2.



Mengkoordinir dan berperan aktif terhadap kegiatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer;



3.



Memanfaatkan tanaman obat keluarga (TOGA);



4.



Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait;



5.



Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer;



6.



Melakukan



evaluasi



dan



pelaporan



pelaksanaan



kegiatan



pelayanan kesehatan tradisional komplementer dengan lintas program dan lintas sektor terkait. c. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Olahraga Uraian tugas: 1.



Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan olahraga;



2.



Melakukan pendataan sasaran kelompok olah raga;



3.



Merencanakan dan melaksanakan program latihan fisik spesifik;



4.



Melaksanakan tes kebugaran jasmani bagi kelompok sasaran;



5.



Melakukan penanganan cedera olahraga akut secara sederhana;



6.



Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait;



7.



Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan olahraga;



8.



Melakukan



evaluasi



dan



pelaporan



pelaksanaan



kegiatan



pelayanan kesehatan olahraga dengan lintas program dan lintas sektor terkait. d. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Kerja Uraian tugas : 1.



Merencanakan kegiatan pelayanan kesehatan kerja berdasarkan data program Puskesmas;



2.



Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan kerja berkoordinasi dengan lintas program atau lintas sektor terkait;



3.



Melaksanakan pembinaan kesehatan kerja;



4.



Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan kerja;



5.



Melakukan



evaluasi



dan



pelaporan



pelaksanaan



kegiatan



pelayanan kesehatan kerja dengan lintas program dan lintas sektor terkait 4. PJ UKP, Kefarmasian dan Laboratorium a. Penanggungjawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium Tugas pokok : melaksanakan peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Uraian tugas : 1. Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan pemeriksaan umum, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP dan persalinan, pelayanan gawat darurat, pelayanan gizi klinik, pelayanan



rawat



inap,



pelayanan



kefarmasian



dan



pelayanan



laboratorium/penunjang; 2. Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan lingkup UKP, Kefarmasian dan Laboratorium; 3. Mengkomunikasikan tujuan dan tahapan pelaksanaan kegiatan dan penjadwalan kepada lintas program dan lintas sektor tertentu; 4. Memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana pelayanan dalam melaksanakan



tugas



dan



tanggung



jawabnya,



antara



lain



pembinaan, pendampingan, pertemuan maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan; 5. Melakukan



monitoring



pelaksanaan



kegiatan



lingkup



UKP,



Kefarmasian dan Laboratorium; 6. Melakukan



analisis/evaluasi



terhadap



capaian



indikator/target



kegiatan yang telah ditetapkan; 7. Melaksanakan tindak lanjut identifikasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai upaya perbaikan; 8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup UKP, Kefarmasian dan Laboratorium. Fungsi : Menyelenggarakan Pelayanan UKP, Kefarmasian dan Laboratorium a. Pelaksana Pelayanan Pemeriksaan Umum Uraian tugas : 1. Merencanakan kegiatan pelayanan pemeriksaan umum;



2. Melaksanakan pelayanan di unit layanan rawat jalan; 3. Melakukan pencatatan medis; 4. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan individu; 5. Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K); 6. Melakukan supervisi dan pembinaan Puskesmas Pembantu; 7. Menjaga, memelihara dan bertanggung jawab atas sarana dan prasarana di unitnya; 8. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait; 9. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan pemeriksaan umum; 10. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan pemeriksaan umum dengan lintas program dan lintas sektor terkait. b. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Uraian tugas : 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut; 2. Memberikan pelayanan dan pengobatan gigi; 3. Membuat catatan medis; 4. Melaksanakan supervisi kegiatan perawat gigi; 5. Melayani konsultasi dari unit lain; 6. Memberikan rujukan ke layanan rujukan; 7. Melakukan konseling/komunikasi interpersonal dan edukasi (KIE) dan promosi kesehatan; 8. Menjaga, memelihara dan bertanggung jawab atas sarana dan prasarana di unitnya; 9. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait; 10. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut; 11. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan lintas program dan lintas sektor terkait. c. Pelaksana Pelayanan Kesehatan Keluarga yang bersifat UKP Uraian tugas : 1.



Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP dan persalinan;



2.



Melaksanakan kegiatan pemeriksaan/pembinaan kepada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan ibu menyusui;



3.



Melakukan tanggung jawab pemeliharaan alat medis dan non medis pada ruangan KIA;



4.



Menentukan pemeriksaan dan pemeriksaan penunjang medis;



5.



Melaksanakan rujukan;



6.



Melaksanakan pelayanan persalinan;



7.



Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait;



8.



Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP dan persalinan;



9.



Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP dan persalinan dengan lintas program dan lintas sektor terkait.



d. Pelaksana Pelayanan Gawat Darurat Uraian tugas : 1.



Merencanakan



dan



melaksanakan



kegiatan



pelayanan



gawat



darurat; 2.



Mengkoordinasikan kegiatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K);



3.



Mempersiapkan semua kebutuhan, jadwal kegiatan dan pelaksana Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K);



4.



Melaksanakan sterilisasi alat dan bahan medis;



5.



Melaksanakan pemeriksaan penunjang;



6.



Melaksanakan rujukan;



7.



Melakukan pemeriksaan bersama dengan dokter untuk pembuatan visum et repertum;



8.



Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait;



9.



Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan gawat darurat;



10. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan gawat darurat dengan lintas program dan lintas sektor terkait. e. Pelaksana Pelayanan Gizi UKP Uraian tugas : 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan gizi klinik; 2. Melaksanakan pelayanan dan konsultasi gizi;



3. Melakukan penatalaksanaan gizi buruk; 4. Melakukan penanggulangan defisiensi vitamin A pada balita dan nifas; 5. Melaksanakan tanggung jawab atas pemeliharaan alat medis dan non medis pada ruangan gizi; 6. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait; 7. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi klinik; 8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi klinik dengan lintas program dan lintas sektor terkait. f. Pelaksana Pelayanan Rawat Inap Uraian tugas : 1. Merencanakan kegiatan pelayanan rawat inap; 2. Melaksanakan pelayanan medis rawat inap; 3. Menganalisis data dan hasil pemeriksaan pasien; 4. Melakukan pemeriksaan bersama dengan dokter untuk pembuatan visum et repertum; 5. Melaksanakan pembagian tugas jaga; 6. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait; 7. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan rawat inap; 8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan rawat inap dengan lintas program dan lintas sektor terkait. g. Pelaksana Pelayanan Kefarmasian Uraian tugas : 1.



Merencanakan kegiatan pelayanan kefarmasian;



2.



Melaksanakan pelayanan kefarmasian, berkoordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait;



3.



Melaksanakan kegiatan pemberian informasi obat



4.



Melaksanakan tanggung jawab atas pemeliharaan alat medis dan non medis pada ruangan apotek dan gudang obat;



5.



Merencanakan pengadaan obat dan pendistribusian obat;



6.



Menerima, mengeluarkan dan menyimpan obat Puskesmas serta mendistribusikan obat ke Pustu dan Poskesdes;



7.



Melakukan pengecekan obat di Puskesmas, Pustu dan Poskesdes;



8.



Melakukan penyuluhan cara pemakaian obat yang benar



9.



Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan kefarmasian;



10. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kefarmasian dengan lintas program dan lintas sektor terkait. h. Pelaksana Pelayanan Laboratorium Uraian tugas : 1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan laboratorium; 2. Melaksanakan pelayanan laboratorium sesuai rekomendasi dokter; 3. Merencanakan kebutuhan alat dan bahan laboratorium; 4. Mengupayakan hasil, alat dan bahan sesuai standar; 5. Melaksanakan rujukan; 6. Melaksanakan



pemeriksaan



laboratorium



di



luar



gedung



bila



diperlukan; 7. Melaksanakan tanggung jawab atas pemeliharaan alat medis dan non medis pada ruangan laboratorium; 8. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait; 9. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan laboratorium/penunjang; 10. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kefarmasian dengan lintas program dan lintas sektor terkait. 5. Jaringan



Pelayanan



Puskesmas



dan



Jejaring



Fasilitas



Pelayanan



Kesehatan a. Penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan Tugas pokok : melaksanakan, memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Uraian tugas : 1. Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan puskesmas pembantu, bidan desa dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan lingkup jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan; 3. Mengkomunikasikan tujuan dan tahapan pelaksanaan kegiatan dan penjadwalan kepada lintas program dan lintas sektor tertentu;



4. Memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana pelayanan dalam melaksanakan



tugas



dan



tanggung



jawabnya,



antara



lain



pembinaan, pendampingan, pertemuan maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan; 5. Melakukan



monitoring



pelaksanaan



kegiatan



lingkup



jaringan



pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan 6. Melakukan



analisis/evaluasi



terhadap



capaian



indikator/target



kegiatan yang telah ditetapkan; 7. Melaksanakan tindak lanjut identifikasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai upaya perbaikan; 8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas kesehatan Fungsi : menyelenggarakan jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitasi pelayanan kesehatan b. Pelaksana Puskesmas Pembantu Uraian tugas : 1. Merencanakan kegiatan pelayanan Puskesmas Pembantu; 2. Melaksanakan pelayanan kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan, berkoordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait; 3. Menggerakkan,



mengembangkan



dan



membina



kesehatan



masyarakat di tingkat desa/kelurahan; 4. Membantu



upaya



masyarakat



dalam



meningkatkan



derajat



kesehatan; 5. Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan Puskesmas Pembantu; 6. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan Puskesmas Pembantu dengan lintas program dan lintas sektor terkait. c. Bidan Desa; Uraian tugas : 1.



Merencanakan dan melaksanakan pelayanan kebidanan, bayi dan anak balita, berkoordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait;



2.



Melaksanakan pelayanan kontrasepsi;



3.



Melakukan komunikasi interpersonal dan edukasi (KIE) pada ibu hamil, ibu nifas, remaja, ibu bayi dan balita, wanita usia subur (WUS) dan pasangan usia subur (PUS);



4.



Melaksanakan pelacakan kasus resiko tinggi pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu menyusui, bayi dan balita;



5.



Melakukan imunisasi;



6.



Memelihara, menjaga dan bertanggung jawab atas sarana dan prasarana di unitnya;



7.



Melakukan pencatatan seluruh pelaksanaan kegiatan bidan desa;



8.



Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidan desa.



d. Pelaksana jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan Uraian tugas : 1. Melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan 2. Melakukan pengawasan jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan 3. Menghimpun pelaporan jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan 6. Penanggungjawab Bangunan, Sarana dan Peralatan Puskesmas Uraian tugas :



1. Mengkoordinir pelaksanaan manajemen bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmas 2. Mengkoordinir dalam identifikasi masalah, analisis, prioritas masalah, membuat tindak lanjut dan mengevaluasi pengadaan dan perawatan bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmas 3. Mengkoordinir dalam pembuatan RUK bangunan, prasarana dan peralatan Puskesmas untuk diserahkan kepada Tim Manajemen Puskesmas 4. Melaporkan perkembangan pelaksaan kegiatan dan pelayanan kepada Kepala Puskesmas. 7. Penanggung Jawab Mutu Uraian tugas : a. Menyusun



program



mutu



yang



mencakup



mutu



pelayanan,



pengendalian dan pencegahan infeksi, sasaran keselamatan pasien, keselamatan



dan



kesehatan



kerja,



keselamatan dan manajemen risiko



manajemen



fasilitas



dan



b. Melaksanakan program mutu puskesmas yang mencakup : mutu pada masing-masing unit pelayanan (Administrasai dan Manajemen, Upaya Kesehatan keselamatan



Masyarakat, pasien,



dan



Upaya



keselamatan



dan



Kesehatan kesehatan



Perorangan), kerja,



sasaran



keselamatan pasien, pengendalian dan pencegahan infeksi, manajemen fasilitas dan keselamatan, dan manajemen risiko c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi program mutu pada masing-masing penanggung jawab program d. Melaksanakan pelaporan eksternal indikator mutu dan keselamatan pasien e. Menyelenggarakan audit internal mutu f. Melakukan



analisis



hasil



penilaian



dan



evaluasi



sebagai



dasar



menyusun tindak lanjut, umpan balik dan perencanaan perbaikan berkesinambungan. KEPALA UPT PUSKESMAS BANGKELEKILA’



TABITA NONA PAREANG,SKM Pangkat : PEMBINA IV/a NIP : 19711206 199203 2 005