6 0 33 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BONE DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PALAKKA KAHU Alamat : Desa Palakka Kec. Kahu Kab. Bone 92767
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PALAKKA KAHU NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN PERORANGAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PALAKKA KAHU, Menimbang
:
a. bahwa untuk menjamin berjalannya kegiatan pelayanan klinis pada puskesmas; b. bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait penyelenggaraaan pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Palakka Kahu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Palakka Kahu tentang Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan;
Mengingat
:
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116; 2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; 3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Kedokteran; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PALAKKA KAHU TENTANG
PENANGGUNG
JAWAB
UPAYA
KESEHATAN
PERORANGAN. Kesatu
:
Tentang Penanggung jawab Kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan sebagaimana diatas dirinci dalam Lampiran Keputusan ini .
Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya..
Ditetapkan di : Palakka Kahu Pada Tanggal : 30 Juni 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS PALAKKA KAHU,
Hj. Rosmiati Penata Tk. I
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PALAKKA KAHU NOMOR :
2017
TENTANG : JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA
NO. 1. a. b.
NIP. 19610407198111 2 003 JENIS PELAYANAN PEMERIKSAAN HEMATOLOGI Hemoglobin Sahli BBS
2. a.
PEMERIKSAAN URINE Urine Lengkap
3.
a.
KIMIA DARAH DIABETES Glukosa Sewaktu (GDS) Glukosa Puasa (GDP) Glukosa 2 jam PP LEMAK Kolesterol Total TES FAAL GINJAL Asam Urat
4 a. b. c. d.
IMUNOLOGI SEROLOGI WIDAL Plano Test Golongan Darah ABO Malaria
a. b. c. a.