SK Penanggungjawab Rekam Medis Dan Uraian Tugas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS WAIBOGA Jln. Raya Waiboga, Sulabesi Tengah e-mail: [email protected] Kode Pos 97795 KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS WAIBOGA KABUPATEN KEPULAUAN SULA NOMOR :…………………………….



TENTANG PENANGGUNGJAWAB REKAM MEDIS DAN URAIAN TUGAS



KEPALA UPTD PUSKESMAS WAIBOGA Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan capaian kinerja program di Puskesmas Waiboga maka perlu disusun Surat Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas tentang hak dan kewajiban program; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien puskesmas, maka dipandang perlu adanya penetapan hak dan kewajiban sasaran program; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waiboga; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Permenkes



No.



1691/MENKES/PER/VIII/2011



tentang



Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2004, tentang Puskesmas;



4. Keputusan



Menteri



Kesehatan



1457/MENKES/SK/X/2003



tentang



Republik



Indonesia



Nomor



Standar



Pelayanan



Minimal



Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: Surat Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas Waiboga tentang Penanggungjawab Rekam Medis dan Uraian Tugas di Puskesmas Waiboga;



KESATU



: Menetapkan tanggungjawab dan uraian tugas perekam medis;



KEDUA



: Tanggungjawab dan uraian tugas perekam medis sesuai dengan tupoksi yang tercantum dalam lampiran keputusan ini;



KETIGA



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan diperbaikan/perubahan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di Waiboga Pada Tanggal,



Kepala UPTD Puskesmas Waiboga



dr. AMALIA Z. SOAMOLE Nip. 19870829 201412 2 002



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS WAIBOGA NOMOR



:



TANGGAL



: URAIAN TUGAS PEREKAM MEDIS



Wewenang: 1. Koordinator Rekam Medik 2. Koordinator SP2TP Tugas Pokok: 1. Melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi di Unit Pendaftaran dan Rekam Medik 2. Mengembalikan dan merapikan Rekam Medik 3. Melaksanakan pengelolaan Rekam Medik 4. Melaksanakan pengelolaan entry data pasien 5. Melaksanakan sasaran mutu di unit pendaftaran dan rekam medic 6. Mencatat dan menindaklanjuti ketidaksesuaian pelayanan 7. Memastikan proses kegiatan di pendaftaran dan RM berjalan dengan baik 8. Membuat dan melaporkan SP2TP tepat waktu 9. Mengumpulkan data kinerja puskesmas dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kewajiban Sasaran Program: 1. Melaksanakan pembinaan posyandu balita dan lansia 2. Melaksanakan kegiatan P3K 3. Melaksanakan Tata Graha di ruang unit pendaftaran/RM 4. Melaksanakan kegiatan program BOK 5. Melaksanakan kegiatan program puskesmas 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas



Ditetapkan di Waiboga Pada Tanggal,



Kepala UPTD Puskesmas Waiboga



dr. AMALIA Z. SOAMOLE Nip. 19870829 201412 2 002