SK Pencatatan & Pelaporan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS TOMALOU Jl. Raya Tomalou Kec. Tidore Selatan Telp. 081369100233



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TOMALOU NOMOR 800/112/PKM-TML/11/2017 TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN UPTD PUSKESMAS TOMALOU KEPALA UPTD PUSKESMAS TOMALOU, Menimbang



: a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan memperhatikan prinsip efektif dan efisien perlu ada suatu mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan; b. bahwa pencatatan dan pelaporan penting dilakukan sebagai bukti



terlaksananya kegiatan puskesmas sehingga dapat di nilai dandi evaluasi; c.



Mengingat



bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas maka dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tomalou tentang pencatatan dan pelaporan;



: 1. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



:



Peyelenggaraan kegiatan Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan program, dilaksanakan secara efisien, minimal mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan.



KEDUA



:



Pencatatan dan pelaporan di lakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh setiap pelaksana program dan pelayanan dan di sampaikan ke penanggung jawab program untuk diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada di puskesmas.



KETIGA



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Rutin Puskesmas.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuanapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tomlaou Pada tanggal, 10 Januari 2017



KEPALA UPTD PUSKESMAS TOMALOU,



BUDI HAJI