4 0 89 KB
PEMERINTAH KOTA DEPOK
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PONDOK SUKMAJAYA Perum Pondok Sukmajaya Permai Blok G3 Ujung, RT 07, RW 02 Kel. Sukmajaya Kec. Sukmajaya Depok, Kode Pos 16412; Telp. (021) 7703160, E-mail :[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PONDOK SUKMAJAYA NOMOR : 440/002. /SK / PKM_PSJ/I/2019 TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS PONDOK SUKMAJA KEPALA PUSKESMAS PONDOK SUKMAJAYA
Menimbang
: a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan memperhatikan prinsip efektif dan efisien perlu ada suatu mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sehingga
tidak
terjadi
keterlambatan
dan
kesalahan
dalam
pelaksanaan kegiatan; b. bahwa pencatatan dan pelaporan penting dilakukan sebagai bukti terlaksananya kegiatan puskesmas sehingga dapat di nilai dan di evaluasi c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Pondok Sukmajaya tentang pencatatan dan pelaporan Puskesmas Pondok Sukmajaya; mengingat
: 1. Undang – undang nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon( lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, tambahan lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3858; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang manajemen Puskesmas;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
PONDOK
SUKMAJAYA
TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS PONDOK SUKMAJAYA. KESATU
: Peyelenggaraan kegiatan Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan program, dilaksanakan secara efisien, minimal mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan.
KEDUA
: Pencatatan dan pelaporan di lakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh setiap pelaksana program dan pelayanan dan di sampaikan ke penanggung jawab program untuk diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada di puskesmas
KETIGA
: Keputusan Pimpinan FKTP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Depok PadaTanggal Januari 2019 KEPALA PUSKESMAS PONDOK SUKMAJAYA
LIZA ANGGRIANI