SK Pencatatan Dan Pelaporan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO DINAS KESEHATAN PUSKESMAS JAMBON Jl.Merdeka No.01 Telp. ( 0352 ) 751 590 Kode Pos 6345 Email : [email protected] JAMBON



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAMBON Nomor : TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN KEPALA PUSKESMAS JAMBON ,



Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka penilaian kinerja maka harus didukung dengan data-data yang akurat dan valid;



b. bahwa untuk mendapatkan data-data yang akurat dan valid di masing masing pelayanaan maka harus didukung dengan pencatatan dan pelaporan yang baik; c.



Mengingat



: 1.



bahwa untuk melaksanakan maksud point a maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas JAMBON tentang pencatatan dan pelaporan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009



tentang Pelayanan



Publik



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2.



Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2581/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan Dasar;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Progam Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); 6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272);



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Sinstem Informasi Puskesmas



MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAMBON TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN DI PUSKESMAS JAMBON. : Masing masing penanggungjawab pelayanan UKM, koordinator dan para pelaksana agar melaksanakan pencatatatan dan pelaporan sesuai dengan pedoman/panduan masing masing pelayanan..



Kedua



: Hasil dari pencatatan dan pelaporan disampaikan secara berkala oleh masing masing penanggungjawab kepada Kepala Puskesmas melalui media komunikasi yang telah ditetapkan.



Ketiga



: Memberlakukan standar operasional prosedur pencatatan dan pelaporan pelayanan di Puskesmas JAMBON.



Keempat



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas JAMBON;



Kelima



: Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan,



apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.



Ditetapkan :



di JAMBON



Pada Tanggal :



2022



Kepala Puskesmas JAMBON,



Andi Muhadi, S.ST.,Ners.,M.,Si Penata Tk 1 NIP. 19701022 199103 1 005



LAMPIRAN



NOMOR TANGGAL



: SK Kepala Puskesmas JAMBON Tentang Pencatatan dan pelaporan Di Puskesmas JAMBON. : : 2022



BUKTI PENCATATAN DAN PELAPORAN PROGRAM AKI AKB 1. Kohod ibu 2. Buku KIA 3. Register bumil PROGRAM PENCEGAHAN STUNTING 1. Kohord ibu 2. PWS PROGRAM IMUNISASI 2. Register kohord bayi 3. Register kohord balita 4. Register anak pra sekolah 5. Register kohort ibu 6. Buku kia 7. Register buku anak sekolah 8. Buku dan kartu stok 9. SBPK 10.Surat bukti barang keluar PROGRAM PENCEGAHAN TB 1. Rekam Medis 2. Register TB 3. Kartu kontrol PROGRAM P2PTM 1. Buku register posbindu 2. Buku register IVA 3. Register pasien PRB



Kepala Puskesmas JAMBON,



Andi Muhadi, S.ST.,Ners.,M.,Si Penata Tk 1 NIP. 19701022 199103 1 005