4 0 89 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS BATU BASA
Jalan Raya Batu Basa Kec. IV Koto Aur Malintang Batu Basa Email :[email protected]. Kode Pos. 25564
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BATU BASA NOMOR :
TAHUN 2022
TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA KEPALA UPTD PUSKESMAS BATU BASA Menimbang :
a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan memperhatikan prinsip efektif dan efisien perlua ada suatu mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan; b. bahwa pencatatan dan pelaporan penting dilakukan sebagaibukti terlaksananya kegiatan puskesmas sehingga dapat di nilai dan di evaluasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Batu Basa tentang Pencatatan dan Pelaporan Di
Mengingat
:
UPTD Puskesmas Batu Basa; 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indoensias Tahun 2014); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama, tempat Praktik Dokter, dan Tempat Praktik
:
Dokter Gigi Mandiri; 3. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS BATU
BASA TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS BATU BASA. KESATU
:
Penyelenggaraankegiatan oleh
suatu
Puskesmas
mekanisme kerja
didukung
agar
tercapai
kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan program, dilaksanakan secara efisien,
minimal
mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan; KEDUA
: Pencatatan dan Pelaporan dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh setiap pelaksana program dan pelayanan dan disampaikan ke penanggung jawab program untuk diteruskan
sesuai
dengan
mekanisme
yang
ada
di
Puskesmas; KETIGA
:
Seluruh bidan desa menyerahkan laporan tanggal 25 setiap bulananya,Seluruh pemegang program memberikan pencatatan dan pelaporan setiap tanggal 1 tiap bulan nya,dan tata usaha menyerahkan seluruh laporan yang telah dintanda tangani kepala puskesmas ke dinas kesehatan tiap tanggal 5 setiap bulannya;
KEEMPAT
:
Segala
biaya
yang
timbul sebagai
akibat
ditetapkannya . Keputusan ini dibebankan pada anggaran rutin Puskesmas;
KELIMA
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akandiadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di
: Batu Basa
Tanggal
: 4 Januari
2021 Kepala UPTD Puskesmas Batu Basa
ELIDA,S.KEP Nip.19680925989032003