SK Pendaftaran Pasien Rawat Jalan EDIT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KARANGBINANGUN Jln. Raya Karangbinangun No.30 Telp. (0322)3382579 LAMONGAN 62293 Email: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS KARANGBINANGUN Nomor :/ / /2016 TENTANG PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN PUSKESMAS KARANGBINANGUN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGBINANGUN Menimbang



:



a.



b.



c.



Mengingat



:



1. 2. 3.



bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas Karangbinangun maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan unit pendaftaran pasien maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan unit pendaftaran yang bermutu; bahwa agar pelayanan unit pendaftaran pasien di Puskesmas Karangbinangun dapat terlaksana dengan baik perlu adanya kebijakan Kepala Puskesmas Karangbinangun sebagai landasan bagi penyelenggaraan unit pendaftaran pasien di Puskesmas Karangbinangun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Puskesmas Karangbinangun; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Puskesmas; UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit; MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGBINANGUN TENTANG PENDAFTARAN PASIEN DI PUSKESMAS KARANGBINANGUN.



KESATU



:



Kebijakan pelayanan unit pendaftaran pasien Puskesmas Karangbinangun sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.



KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal



: KARANGBINANGUN :



KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGBINANGUN,



Abdullah Wasi’an



SALINAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Ketua Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas Karangbinangun; 2. Petugas Unit Pendaftaran; 3. A r s i p;



Lampiran : Keputusan KARANGBINANGUN Nomor : Tanggal :



Kepala



Puskesmas



KEBIJAKAN PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN PUSKESMAS KARANGBINANGUN Kebijakan Umum 1. Peralatan di unit pendaftaran pasien harus selalu di lakukan pemeliharaan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelayanan di unit pendaftaran pasien harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 3. Semua petugas unit pendaftaran pasien wajib memiliki SK Kepala Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ). 5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien. 6. Pelayanan pendaftaran di buka mulai jam 07.30. 7. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. 8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib di laksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 9. Setiap bulan wajib membuat laporan.



Kebijakan Khusus 1. Setiap pasien baru yang datang ke pendaftaran pasien harus dibuatkan berkas rawat jalan dan nomer rekam medis baru. 2. Untuk pasien lama didaftar sesuai nomer rekam medis. 3. Untuk memantau kualitas pelayanan di pendaftaran maka di lakukan supervisi kualitas pendaftaran oleh Tim Mutu Puskesmas. 4. Setiap melakukan pendaftaran petugas harus meminta pasien/keluarga menunjukkan identitas ( KTP, kartu BPJS, dll ). 5. Pasien didaftar sesuai dengan kasus penyakit untuk menentukan unit pelayanan yang dituju. 6. Petugas pendaftaran melengkapi identitas pasien Rekam Medis Rawat Jalan. 7. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas Rekam Medis ke unit pelayanan.



Ditetapkan di pada tanggal



: KARANGBINANGUN :



KEPALA UPT KARANGBINANGUN,



Abdullah Wasi’an



PUSKESMAS