SK Pendampingan Rohani Rsuhb [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM



HARAPAN BERSAMA Jl. P. Belitung No. 61, Singkawang 79123 Telp. : (0562) 631791



SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 023/SK-DIR/RSUHB/XII/2014 TENTANG PENDAMPINGAN PELAYANAN KEROHANIAN TERHADAP PASIEN RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA SINGKAWANG DIREKTUR RSU HARAPAN BERSAMA SINGKAWANG MENIMBANG



:



a. bahwa dalam upaya mendukung proses kesembuhan pasien dan peningkatan mutu pelayanan di Rumah Sakit Umum Harapan bersama, perlu adanya dukungan Pelayanan Kunjungan Pendampingan Kerohanian Terhadap Pasien; b. bahwa agar Pelayanan Kunjungan Pendampingan Kerohanian Terhadap Pasien di Rumah Sakit Umum Harapan bersama dapat melaksanakan dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Saikt Umum Harapan Bersama sebagai landasan bagi penyelenggara Pelayanan Pendampingan Pelayanan Kerohanian Terhadap Pasien oleh Bagian Kerohanian Rumah Sakit Umum Harapan bersama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur rumah Sakit Umum Harapan Bersama;



MENGINGAT



:



1. Kepmenkes RI Nomor 812 tahun 2007 tentang Kebijakan Perawatan Paliatif merupakan dasar pendekatan dari pelayanan rohani. 2. UU No 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan terletak terutama pada adanya pengakuan kesehatan sebagai hal yang komprehensif atau terpadu dimana aspek spiritual menjadi salah satu aspek dari kesehatan manusia yang harus diupayakan, selain aspek mental dan sosial yang dalam batas tertentu dapat menjadi domain pelayanan kerohanian. 3. UU No.44 Tahun 2009 tentang kesehatan terletak terutama pada hal tanggung jawab rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna. 4. Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Harapan Bersama Singkawang.



MENGIGAT



: 5. Surat Keputusan Direktur Utama RSU Harapan Bersama No : 011/AA/SK/RSUHB/2011 Tentang struktur Organisasi RSU Harapan Bersama Singkawang. 6. Keputusan Ketua Direksi PT Harapan Bersama Nomor 01/SK/PTHB/VII/2014 tentang Penunjukan Direktur Rumah Sakit Umum Harapan Bersama. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



KESATU



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA TENTANG PENDAMPINGAN PELAYANAN KEROHANIAN TERHADAP PASIEN RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA SINGKAWANG.



KEDUA



: Kebijakan Pelayanan Kunjungan Pendampingan Kerohanian Terhadap Pasien di Rumah Sakit Umum Harapan bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KETIGA



: Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Kunjungan Pendampingan Kerohanian Terhadap Pasien di Rumah Sakit Umum Harapan Bersama dilaksanakan oleh Direksi Rumah Sakit Umum Harapan Bersama.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Dibuat di Ditetapkan pada tanggal



: Singkawang : 10 Desember 2014



Direktur RSU Harapan Bersama



Dr. Hery Bertus, M.A.R.S



Lampiran 1 : Keputusan Direktur Nomor : 023/SK-DIR/RSUHB/XII/2014



PENDAMPINGAN PELAYANAN KEROHANIAN TERHADAP PASIEN RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA SINGKAWANG



1.



Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Harapan Bersama dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan kondisi kerohanian pasien melalui pelayanan kunjungan pendampingan kerohanian pasien oleh Tim Kerohanian Rumah Sakit Umum Harapan Bersama.



2.



Seluruh jajaran pimpinan di Rumah Sakit Umum Harapan Bersama wajib mendukung berjalanya Pelayanan Kunjungan Pendampingan Kerohanian Pasien.



3.



Seluruh tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pasien di Rumah Sakit Umum Harapan Bersama mendukung berjalanya Pelayanan Kunjungan Pendamoingan Kerohanian Pasien.



4.



Seluruh tenaga medis di Rumah sakit Umum Harapan Bersama mengembangkan komunikasi yang efektif dan terbuka serta melibatkan pasien dan keluarga untuk mendukung kesembuhan pasien secara menyeluruh yaitu secara khusus dalam pelayanan kerohanian pasien.



5.



Seluruh jajaran pimpinan beserta Komite Spritual Rumah Sakit Umum Harapan Bersama melakukan sharing bersama sebagai bentuk pembelajaran, perbaikan, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan berkaitan dengan pelayanan kunjungan pendampingan kerohanian pasien.



6.



Komite Spritual Rumah Sakit Umum harapan Bersama berkoordinasi dan mendukung jajaran ndireksi, kepala unit dan staf lain dalam rangka meningkatkan pelayanan kunjungan pendampingan kerohanian pasien. Dibuat di Ditetapkan pada tanggal



: Singkawang : 10 Desember 2014



Direktur RSU Harapan Bersama



Dr. Hery Bertus, M.A.R.S