4 0 137 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PANTAI LUNCI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PANTAI LUNCI Jl. Kelapa Dua Cabang Barat Kec. Pantai Lunci- Pantai Lunci Kode Pos 74775 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANTAI LUNCI Nomor : 7.3.1.3/SK/
/PKM-PL
TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS
Menimbang
:
a.
bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis dokter perlu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas
b.
dengan tetap melakukan pengawasan; bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien
b.
membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pantai Lunci tentang Pendelegasian Wewenang
Mengingat
:
1.
Dokter kepada Tenaga Paramedis; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoneis Nomor 512/ MENKES/ PER/ IV/ 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan
2.
Praktik Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan
3.
dan Praktik Perawat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 149/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan
3.
dan Praktik Bidan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 thun 2014 tentang Puskesmas;
MEMUTUSKAN
Menetapka
:
n KESATU
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PANTAI LUNCI TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER
:
KEPADA TENAGA PARAMEDIS Dokter mendelegasikan wewenang kepada tenaga Paramedis perawat maupun bidan apabila meninggalkan tugas
Lampiran KEDUA
:
sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini; SK kepala Puskesmas Pantai Lunci Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan Nomor : apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Tanggal : menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana Tentang Pendelegasian wewenag dokter mestinya. kepada tenaga paramedis
Ditetapkan di
: Pantai Lunci
Pada Tanggal
: 8 September 2016
Kepala UPTD Puskesmas Pantai Lunci
dr. AGUNG RAHARJO NIP. 19781228 200803 1 002
1. PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS
NO NAMA DOKTER 1.
NIP
PANGKAT/
JABATAN
dr.FATIMAH SYAM
19881012 201705 2
GOLONGAN Penata Muda TK
Dokter
SIREGAR
004
1/IIIB
Ruang Umum
Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis NO NAMA PERAWAT NIP PANGKAT/ GOLONGAN Penata Muda / III.a
JABATAN
1.
YETTY
19890202 201503 2
3.
KUSTINA,S.Kep,Ners SUHERMAN,Amd.Kep
003 19810723 200902 1
Penata Muda TK 1/
002
III.a
19820526 200909 1
Pengatur TK I/ II.d
Perawat UGD
Pengatur TK 1/ II.d
Perawat UGD
Pengatur / II.c
Perawat UGD
4.
RUDIANSYAH.AMK
002 6. 7.
M.RIDHO
19870720 201101 1
LAZUARDY,Amd.Kep
006
AGUNG NUGROHO,
19900507 201503 1
Amd.Kep
004
Perawat UGD Perawat UGD
Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memeriksa pasien 2. Memberi tindakan sederhana 3. Membuat terapi pengobatan Mengetahui: Lunci,
Pantai
September2016
Kepala Puskesmas Pantai Lunci
Dr. AGUNG RAHARJO NIP. 19781228 200803 1 002
Yang memberikan Pelimpahan
dr. FATIMAH SYAM SIREGAR NIP. 19881012 201705 2 004
PEMERINTAH KABUPATEN PANTAI LUNCI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PANTAI LUNCI Jl. Kelapa Dua Cabang Barat Kec. Pantai Lunci- Pantai Lunci Kode Pos 74775 Email : [email protected] SURAT PELIMPAHAN TUGAS DOKTER No : 7.3.1.3/ Yang bertanda tangan dibawah ini, Nama
: dr.Agung Raharjo
/PKM-PL
NIP
: 19781228 200803 1 002
Pangkat / Golongan : Penata Muda Tk.I Jabatan
: Dokter pada Puskesmas Pantai Lunci Kec. Pantai Lunci
Dengan ini Memberikan Pelimpahan tugas kedokteran kepada Paramedis: NO N A M A N I P Jabatan 1 YETTY KUSTINA,S.Kep,Ners 19890202 201503 2 003 Penata Muda / III.a 2 SUHERMAN,Amd.Kep 19810723 200902 1 002 Penata Muda TK1/ III.a 3 RUDIANSYAH.AMK 19820526 200909 1 002 Pengatur TK I/ II.d 4 M.RIDHO LAZUARDY,Amd.Kep 19870720 201101 1 006 Pengatur TK 1/ II.d 5 AGUNG NUGROHO, Amd.Kep 19900507 201503 1 004 Pengatur / II.c 1. Dalam menjalankan tugas limpah tersebut diharapkan harus sesuai dengan SOP Pelayanan Medis Dasar yang telah ditentukan atau Buku Pedoman Pengobatan di Puskesmas Kabupaten Pantai Lunci dan atau berkonsultasi kepada dokter yang bersangkutan 2. Semua resiko yang terjadi akibat pelimpahan wewenang ini merupakan tanggung jawab dokter yang memberikan pelimpahan. 3. Surat ini berlaku sejak diterbitkan sampai dokter yang bersangkutan tidak lagi bertugas di Puskesmas Pantai Lunci. Mengetahui: Lunci,
Pantai
September2016
Kepala Puskesmas Pantai Lunci
Dr. AGUNG RAHARJO NIP. 19781228 200803 1 002
Yang memberikan Pelimpahan
Dr. AGUNG RAHARJO NIP. 19781228 200803 1 002
2. PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA BIDAN NO NAMA DOKTER 1.
NIP
PANGKAT/
JABATAN
dr.FATIMAH SYAM
19881012 201705 2
GOLONGAN Penata Muda TK
Dokter
SIREGAR
004
1/IIIB
Ruang Umum
Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis NO NAMA BIDAN NIP PANGKAT/ 1.
DWI PUJI ASTUTI,
19840310 200604 2
Amd.Keb
007
GOLONGAN Pengatur TK I/ III.a
JABATAN Koodinator Bidan Pelaksana
3.
WAHYU WIDAYATI,
19751106 201001 2
4.
Amd.Keb NURFITRIANA LUBIS,
001 19870527 201001 2
Amd.Keb
001
Penata TK 1/ II.d
Bidan
Pengatur TK I/ II.d
Pelaksana Bidan Pelaksana
Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memberikan Imunisasi 2. Memberikan suntikan pada penyakit kehamilan, persalinan dan nifas 3. Mengeluarkan placenta secara manual 4. Bimbingan senam hamil 5. Pengeluaran sisa jaringan konsepsi 6. Episiotami 7. Penjahitan luka eisotami dan luka jalan lahir sampai tingkat 2 8. Amniotami pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm 9. Pemberian infus 10. Pemberian suntikan intramuskuler uterotenika, antibiotik dan sedativa 11. Kompresi bimanual 12. Versi-ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya 13. Vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul 14. Pengendalian enemi 15. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia 16. Penanganan hipotermia
17. Pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat 18. Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
Mengetahui: Lunci,
Pantai
September2016
Kepala Puskesmas Pantai Lunci
Dr. AGUNG RAHARJO NIP. 19781228 200803 1 002
Yang memberikan Pelimpahan
dr. FATIMAH SYAM SIREGAR NIP. 19881012 201705 2 004
PEMERINTAH KABUPATEN PANTAI LUNCI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PANTAI LUNCI Jl. Kelapa Dua Cabang Barat Kec. Pantai Lunci- Pantai Lunci Kode Pos 74775 Email : [email protected] SURAT PELIMPAHAN TUGAS DOKTER No : 7.3.1.3/
/PKM-PL
Yang bertanda tangan dibawah ini, Nama
: dr.Fatimah Syam Siregar
NIP
: 19881012 201705 2 004
Pangkat / Golongan : Penata Muda Tk.I Jabatan
: Dokter pada Puskesmas Pantai Lunci Kec. Pantai Lunci
Dengan ini Memberikan Pelimpahan tugas kedokteran kepada Bidan: NO N A M A N I P Jabatan 1 DWI PUJI ASTUTI, Amd.Keb 19840310 200604 2 007 Pengatur TK I/ III.a 2 WAHYU WIDAYATI, Amd.Keb 19751106 201001 2 001 Penata TK 1/ II.d 3 NURFITRIANA LUBIS, Amd.Keb 19870527 201001 2 001 Pengatur TK I/ II.d 1. Dalam menjalankan tugas limpah tersebut diharapkan harus sesuai dengan SOP Pelayanan Medis Dasar yang telah ditentukan atau Buku Pedoman Pengobatan di Puskesmas Kabupaten Pantai Lunci dan atau berkonsultasi kepada dokter yang bersangkutan 2. Semua resiko yang terjadi akibat pelimpahan wewenang ini merupakan tanggung jawab dokter yang memberikan pelimpahan. 3. Surat ini berlaku sejak diterbitkan sampai dokter yang bersangkutan tidak lagi bertugas di Puskesmas Pantai Lunci. Mengetahui: Lunci,
Pantai
September2016
Kepala Puskesmas Pantai Lunci
Yang memberikan Pelimpahan
Dr. AGUNG RAHARJO NIP. 19781228 200803 1 002
Dr. FATIMAH SYAM SIREGAR NIP. 19881012 201705 2 004
3. PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER GIGI TERHADAP PERAWAT GIGI NO NAMA DOKTER
NRPTT
PANGKAT/
JABATAN
1.
15.3.0013499
GOLONGAN -
Dokter gigi
drg.PEPI RIYANI
SIREGAR Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis NO NAMA PERAWAT NIP PANGKAT/ 1.
RIA INDAH SARI
19821109 200803 2
GOLONGAN Pengatur / II.c
001
JABATAN Perawat gigi pelaksana
Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memeriksa pasien gigi 2. Mencabut gigi susu 3. Membersihkan karang gigi 4. Tumpatan sederhana 5. Membuat terapi pengobatan pasien gigi Ditetapkan di
: Pantai Lunci
Pada Tanggal
: 8 September 2016
Kepala UPTD Puskesmas Pantai Lunci
dr. AGUNG RAHARJO NIP. 19781228 200803 1 002
PEMERINTAH KABUPATEN PANTAI LUNCI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PANTAI LUNCI Jl. Kelapa Dua Cabang Barat Kec. Pantai Lunci- Pantai Lunci Kode Pos 74775 Email : [email protected] SURAT PELIMPAHAN TUGAS DOKTER No : 7.3.1.3/
/PKM-PL
Yang bertanda tangan dibawah ini, Nama
: drg.PEPI RIYANI SIREGAR
NRPTT
: 15.3.0013499
Pangkat / Golongan : Penata Muda Tk.I Jabatan
: Dokter Gigi pada Puskesmas Pantai Lunci Kec. Pantai Lunci
Dengan ini Memberikan Pelimpahan tugas dokter Gigi kepada Perawat Gigi : NO N A M A 1 RIA INDAH SARI
N I P Jabatan 19821109 200803 2 001 Pengatur / II.c
1. Dalam menjalankan tugas limpah tersebut diharapkan harus sesuai dengan SOP Pelayanan Medis Dasar yang telah ditentukan atau Buku Pedoman Pengobatan di Puskesmas Kabupaten Pantai Lunci dan atau berkonsultasi kepada dokter yang bersangkutan 2. Semua resiko yang terjadi akibat pelimpahan wewenang ini merupakan tanggung jawab dokter yang memberikan pelimpahan. 3. Surat ini berlaku sejak diterbitkan sampai dokter yang bersangkutan tidak lagi bertugas di Puskesmas Pantai Lunci. Mengetahui: Lunci,
Pantai
September2016
Kepala Puskesmas Pantai Lunci
Dr. AGUNG RAHARJO NIP. 19781228 200803 1 002
Yang memberikan Pelimpahan
drg.PEPI RIYANI SIREGAR NRPTT; 15.3.0013499
PEMERINTAH KABUPATEN PANTAI LUNCI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PANTAI LUNCI Jl. Kelapa Dua Cabang Barat Kec. Pantai Lunci- Pantai Lunci Kode Pos 74775 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PANTAI LUNCI Nomor : 7.3.1.3/SK/ /PKM-PL TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PETUGAS APOTEK KEPADA TENAGA PARAMEDIS Menimbang
Mengingat
:
:
a.
bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis petugas apotek perlu mendelegasikan wewenang kepada petugas lain yaitu petugas paramedis apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan;
b.
bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik;
b.
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pantai Lunci tentang Pendelegasian Wewenang Dokter kepada Tenaga Paramedis;
1.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indoneis Nomor 128 tahun 2014 tentang Puskesmas;
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Perawat;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 149/ I/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Bidan;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/ MENKES/ PER/ 2011 tentang Praktik dan Izin Kerja Petugas farmasi;
5.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 07/ KEP/M.PAN/12/1999 tentang Jabatan Fungsional
Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN
Menetapka n
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PANTAI LUNCI TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PETUGAS APOTEK KEPADA TENAGA PARAMEDIS
KESATU
:
Petugas apotek mendelegasikan wewenang kepada tenaga Paramedis apabila meninggalkan tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini;
KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Pantai Lunci
Pada Tanggal
: 8 September 2016
Kepala UPTD Puskesmas Pantai Lunci
dr. AGUNG RAHARJO NIP. 19781228 200803 1 002
‘ Lampiran SK kepala ; Puskesmas Pantai Lunci Nomor
:
Tanggal
:
Tentang Pendelegasian wewenag Apotek kepada tenaga paramedis
1. PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KEPADA TENAGA PARAMEDIS NO PETUGAS APOTEK 1.
LATIFAH,S.RINI,
NIP
PANGKAT/
JABATAN
19821222 201101 2
GOLONGAN Penata TK 1/ III.c
Apoteker
S.Farm,Apt 002 Memberikan kewenangan kepada petugas paramedis NO NAMA PERAWAT NIP PANGKAT/ 1.
TRI ANDAYANI,
19820201 201001 2
GOLONGAN Penata Muda TK I/
Amd.Kep
004
III.a
pelaksana JABATAN Asisten Apoteker pelaksana
Tugas yang dilaksanakan adalah : 1. Menerima resep dari pasien 2. Menyiapkan obat sesuai dengan resep yang ditulis oleh dokter 3. Membuat obat puyer 4. Menyerahkan obat kepada pasien dengan memberitahukan aturan pakai
Ditetapkan di
: Pantai Lunci
Pada Tanggal
: 8 September 2016
Kepala UPTD Puskesmas Pantai Lunci
dr. AGUNG RAHARJO NIP. 19781228 200803 1 002
PEMERINTAH KABUPATEN PANTAI LUNCI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS PANTAI LUNCI Jl. Kelapa Dua Cabang Barat Kec. Pantai Lunci- Pantai Lunci Kode Pos 74775 Email : [email protected] SURAT PELIMPAHAN TUGAS APOTEK No : 7.3.1.3/
/PKM-PL
Yang bertanda tangan dibawah ini, Nama
: LATIFAH,S.RINI, S.Farm,Apt
NIP
: 19881012 201705 2 004
Pangkat / Golongan : Penata Muda Tk.I Jabatan
: Apotek pada Puskesmas Pantai Lunci Kec. Pantai Lunci
Dengan ini Memberikan Pelimpahan tugas Apotek kepada Paramedis : NO N A M A 1 TRI ANDAYANI, Amd.Kep
N I P Jabatan 19820201 201001 2 004 Penata Muda TK I/ III.a
1. Dalam menjalankan tugas limpah tersebut diharapkan harus sesuai dengan SOP Pelayanan Medis Dasar yang telah ditentukan atau Buku Pedoman Pengobatan di Puskesmas Kabupaten Pantai Lunci dan atau berkonsultasi kepada dokter yang bersangkutan 2. Semua resiko yang terjadi akibat pelimpahan wewenang ini merupakan tanggung jawab dokter yang memberikan pelimpahan. 3. Surat ini berlaku sejak diterbitkan sampai dokter yang bersangkutan tidak lagi bertugas di Puskesmas Pantai Lunci. Mengetahui: Lunci,
Pantai
September2016
Kepala Puskesmas Pantai Lunci
Dr. AGUNG RAHARJO NIP. 19781228 200803 1 002
Yang memberikan Pelimpahan
LATIFAH,S.RINI, S.Farm,Apt NIP. 19821222 201101 2 002