SK Pendelegasian Wewenang Dokter [PDF]

  • Author / Uploaded
  • eka
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOTABARU



PUSKESMAS SEBATUNG KECAMATAN PULAU LAUT UTARA Alamat :Jl. Singabana RT. 20 Kel.KotabaruTengah Kab.kotabaru 72113



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG NO :



/



/ PKM-SBT



TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER GIGI KEPADA PERAWAT GIGI



Menimbang : a. bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis dokter gigi perlu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan ; b. bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik ; c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaiamana dimaksud pada huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sebatung tentang Pendelegasian Wewenang Dokter Gigi kepada Perawat Gigi;



Mengingat : 1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/ MENKES/ PER/ IV/ 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran ; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/1/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Perawat ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER GIGI KEPADA PERAWAT GIGI



KESATU



: Dokter gigi mendelegasikan wewenang kepada perawat gigi apabila meninggalkan tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini;



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestimya.



Ditetapkan di



:



Sebatung



Pada tanggal



:



02 Januari 2019



Kepala Puskesmas Sebatung



Dr. Nooraisyah, M. Kes NIP. 19851102 201101 2 008



Lampiran



:



SK Pendelegasian Puskesmas Sebatung



:



02 Januari 2019



Nomor : Tanggal



Tentang Pendelegasian wewenang Dokter gigi kepada Perawat gigi



PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER GIGI KEPADA TENAGA PERAWAT GIGI NO



NAMA DOKTER



NIP



PANGKAT/



JABATAN



GOLONGAN 1.



Drg. Marhayana



19781010 200701 2 011



Pembina / IVa



Dokter Gigi Madya



2.



Drg. Nurhidayati



19780801 200903 2 007



Penata Tk. I / IIId



Dokter Gigi Muda



Memberikan kewenangan kepada Perawat gigi NO



NAMA PERAWAT GIGI



NIP



PANGKAT /



JABATAN



GOLONGAN 1.



Eka Puji Hastuti, AMKg



2.



Maulida Nurelsha Marsid,



19860506 200903 2 010 -



Penata Muda / IIIa -



Perawat Gigi Mahir Perawat Gigi



AMdKG



Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memeriksa pasien 2. Menentukan diagnose 3. Memberikan tindakan sederhana berupa pencabutan gigi susu dengan chlor ethyl 4. Membuat terapi pengobatan / memberikan resep berupa Analgetik dan Antibiotik sederhana.



Mengetahui, Kepala Puskesmas Sebatung



Dr. Nooraisyah, M. Kes



NIP. 19851102 201101 2 008