11 0 24 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOTABARU
PUSKESMAS SEBATUNG KECAMATAN PULAU LAUT UTARA Alamat :Jl. Singabana RT. 20 Kel.KotabaruTengah Kab.kotabaru 72113
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG NO :
/
/ PKM-SBT
TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER GIGI KEPADA PERAWAT GIGI
Menimbang : a. bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis dokter gigi perlu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dengan tetap melakukan pengawasan ; b. bahwa pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik ; c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaiamana dimaksud pada huruf a dan b, maka ditetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Sebatung tentang Pendelegasian Wewenang Dokter Gigi kepada Perawat Gigi;
Mengingat : 1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/ MENKES/ PER/ IV/ 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran ; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/1/ 2010 tentang Izin Penyelenggaraan dan Praktik Perawat ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEBATUNG TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER GIGI KEPADA PERAWAT GIGI
KESATU
: Dokter gigi mendelegasikan wewenang kepada perawat gigi apabila meninggalkan tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini;
KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestimya.
Ditetapkan di
:
Sebatung
Pada tanggal
:
02 Januari 2019
Kepala Puskesmas Sebatung
Dr. Nooraisyah, M. Kes NIP. 19851102 201101 2 008
Lampiran
:
SK Pendelegasian Puskesmas Sebatung
:
02 Januari 2019
Nomor : Tanggal
Tentang Pendelegasian wewenang Dokter gigi kepada Perawat gigi
PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER GIGI KEPADA TENAGA PERAWAT GIGI NO
NAMA DOKTER
NIP
PANGKAT/
JABATAN
GOLONGAN 1.
Drg. Marhayana
19781010 200701 2 011
Pembina / IVa
Dokter Gigi Madya
2.
Drg. Nurhidayati
19780801 200903 2 007
Penata Tk. I / IIId
Dokter Gigi Muda
Memberikan kewenangan kepada Perawat gigi NO
NAMA PERAWAT GIGI
NIP
PANGKAT /
JABATAN
GOLONGAN 1.
Eka Puji Hastuti, AMKg
2.
Maulida Nurelsha Marsid,
19860506 200903 2 010 -
Penata Muda / IIIa -
Perawat Gigi Mahir Perawat Gigi
AMdKG
Uraian Tugas dan Wewenang yang dilimpahkan meliputi : 1. Memeriksa pasien 2. Menentukan diagnose 3. Memberikan tindakan sederhana berupa pencabutan gigi susu dengan chlor ethyl 4. Membuat terapi pengobatan / memberikan resep berupa Analgetik dan Antibiotik sederhana.
Mengetahui, Kepala Puskesmas Sebatung
Dr. Nooraisyah, M. Kes
NIP. 19851102 201101 2 008