SK Pendelegasian Wewenang Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS DONOROJO Jl. RayaBentengPortugis Km. 17, Donorojo, Telp/Fax 0291-7702058 E-mail : [email protected] JEPARA 59458 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DONOROJO NOMOR ........ TAHUN 2016



TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KLINIS UPT PUSKESMAS DONOROJO KEPALA UPT PUSKESMAS DONOROJO Menimbang



: a. bahwa dalam rangka untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien di UPT Puskesmas Donorojo perlu dibuat kebijakan pendelegasian wewenang klinis; b. bahwa



untuk



maksud



tersebut



huruf



a,



perlu



ditetapkan keputusan;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2009



Nomor



144,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1747 Tahun 2000 tentang Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan; 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 75 tahun 2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Sususnan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jepara;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DONOROJO TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KLINIS



KESATU



: Pendelegasian wewenang klinis UPT Puskesmas Donorojo sebagaimana



tercantum



dalam



lampiran



merupakan



bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini KEDUA



: Apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam keputusan



ini



akan



diadakan



perbaikan



kembali



sebagaimana mestinya KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan Di : Jepara Pada Tanggal : KEPALA UPT PUSKESMAS DONOROJO



AL MANAF



Lampiran



: Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Donorojo



Nomor



:



Tanggal



:



Tentang



: Kebijakan Layanan Klinis UPT Puskesmaas Donorojo



PENDELEGASIAN WEWENANG Yang bertanda tangan dibawah ini : NAMA dr. Risyanto dr. Rizcha Octaviani dr. Siti Nurul Hasanah



NIP



TANDA TANGAN



Dengan ini memberikan pendelegasian wewenang kepada Paramedis yang namanya tercantum dibawah ini , yaitu : 1. Sutrisno, Amk 2. Desin Suaidi, Amk 3. Sunoto, Amk 4. Sucipto, Skep 5. Irdayanti, Amk 6. Dwi Wahyuningsih, Amk 7. Sri setyowati, Amk 8. M.Faiq, Amk 9. Lina Indriyani , Amk 10. Risdiyanti , Amk 11. Sri nadifah , Amk 12. Anung , Skep 13. Munawaroh, Amk 14. Naila Ulfa , Amk 15. Nurhayati, Amd. Keb 16. Titik Kuswati, Amd. Keb 17. Kristina Handayani, Amd.Keb 18. Yuni Prihati, S.Si.T 19. Zumrotin, Amd.Keb 20. Penny Wijayanti, S.S.T 21. Nina Nurhasanah, S.S.T 22. Noor Afni Rosita, Amd.Keb 23. Ari Rohmah, Amd.Keb 24. Alfiatun Naimah, Amd.Keb 25. Siti Aisyah, Amd.Keb 26. Ika Nurcahayanu, Amd.Keb



Untuk melakukan :  Anamnesa  Pemeriksaan Fisik Dasar  Terapi Dasar  Pengisian Rekam Medis  Penulisan Resep Selama dokter tidak berada di tempat



KEPALA UPT PUSKESMAS DONOROJO



AL MANAF