5 0 180 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
DINAS KESEHATAN Jl. Banjar Negoro Nomor : 14 Kecamatan Wonosobo
No. Telp / HP (081279415290) e-mail : [email protected] Kode Pos (35385)
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WONOSOBO NOMOR:
/ SK /27/ AK – WNSB / 2017 T E N TAN G
PENDELEGASIAN WEWENANG KEPALA UPT PUSKESMAS WONOSOBO Menimbang
: a
Bahwa agar tujuan pelayanan tercapai secara optimal, efektif dan efisien serta tidak menyimpang dari visi, misi, tujuan Puskesmas;
b
Bahwa apabila tenaga pelaksanana berhalangan melaksanakan tugas perlu di tunjuk tenaga yang menggantikan dalam pelaksanaan tugasnya;
c
Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada butir a dan b di atas, akuntabilitas diperlukan dalam melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas sesuai dengan rencana yang disusun;
Mengingat
: 1
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 193);
3
Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1787/Menkes/Per/VII/2008 tentang
Standar
Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan
di
Kabupaten/Kota; 4
Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 857/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Sumberdaya Manusia Kesehatan
di Puskesmas; 5
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas (BeritaRepublik Indonesia Tahun 2014);
6
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015,Tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
M E M U T U S KAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA UPT
PUSKESMAS
WONOSOBO
TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG. Kesatu
: Pendelegasianwewenangdimaksudadalahpelimpahan tanggung
jawab
dari
pimpinan
kepada
wewenang
dan
bawahandan
atau
daripenanggungjawabupayakepadapelaksanakegiatan/program danatauantarpelaksanakegiatan
program
dalamrangkakelancarantugaspelayanankesehatan. Kedua
: PendelegasianwewenangsebagaimanadimaksuddictumKesatuberlakupad akegiatanupayakesehatanperoranganmaupunupayakesehatanmasyarakat danadministrasi.
Ketiga
: PendelegasianwewenangsebagaimanadimaksuddictumKesatumengguna kansuratpendelegasianwewenangsekurang-kurangnya
3
hari
apabiladaripenanggungjawabkepadapelaksanaatausesuaikebutuhanapabil adariatasankepadabawahandanatausesuaiketetapanKepalaPuskesmas. Keempat
: PendelegasianwewenangsebagaimanadimaksuddictumKesatu berhubungandenganpertemuanlintassektor,
yang sosialisasi,
dilaporkandalambentuklisansecaralangsungdanataumelaluipertemuanruti nPuskesmas. Kelima
PendelegasianwewenangsebagaimanadimaksuddictumKesatu
yang
berhubungandengantindakanmedis, pengelolaanadministrasidankeuangansertapengelolaaninformasi/data dilaporkandalambentuktertulis/hasillaporan.
Keenam
: GarisbesarpendelegasianwewenangsebagaimanadimaksuddictumKesatus eperti yang terterapadalampiransuratkeputusanini.
Ketujuh
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Wonosobo pada tanggal : KEPALA UPT PUSKESMAS WONOSOBO KABUPATEN TANGGAMUS,
THERESIA HUTABARAT NIP19800223 200902 2 003
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WONOSOBO NOMOR : / SK /27/ AK – WNSB / 2017 TENTANG : PENDELEGASIAN WEWENANG
GARIS BESAR PENDELEGASIAN WEWENANG A. Manajemen NO. 1.
JABATAN Kepala Tata Usaha
WEWENANG ApabilaPimpinanberhalangan : 1. MemimpinpertemuanbulananPuskesmas/lokmin, briefing, apelpagi, pleno. 2. Melaksanakanfungsi-fungsimanajemen, bimbingandansupervisi. 3. Mengadakankoordinasi di tingkatdesa/kecamatan. 4. Mengkoordinirdanbertanggungjawabterhadapsemuakegiat
2.
Penanggungjawab
an di puskesmas. ApabilaPimpinandanKa.TUberhalangan :
UKP/UKM/jejaring
1. MemimpinpertemuanbulananPuskesmas/lokmin, briefing, apelpagi, pleno. 2. Melaksanakanfungsi-fungsimanajemen, bimbingandansupervisi. 3.Mengadakankoordinasi di tingkatdesa/kecamatan. 4. Mengkoordinirdanbertanggungjawabterhadapsemuakegiat
3.
Koordinator
an di puskesmas. ApabilaPenanggungJawab UKM/UKP/jejaringberhalangan :
program/kegiatan
1. MembantuatasandalamMemimpinpertemuanbulananPuske smas/lokmin, briefing, apelpagi, pleno. 2. Mengadakankoordinasi di tingkatdesa/kecamatan 3. Melaksanakanfungsi-fungsimanajemen,
4.
bimbingandansupervisipadapelaksanakegiatan BidanKoordinatorPuske ApabilaKoordinator Program / Kegiatanberhalangan : smasPembantu
1. Mengkoordinirdanbertanggungjawabterhadapsemuakegiat an di puskesmasPembantu 2. Melaksanakansegalaadministrasi, keuangandanpelayanankesehatan di PuskesmasPembantu. 3. Melakukanperencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, usulanperbaikanpengembangan, kerjapelayanan. 4. Melaksanakanfungsi-fungsimanajemen,
dan
system bimbingandan
supervise pelaksanapelayanan di PuskesmasPembantu. 5. Mengadakankoordinasi di tingkatdesa/kecamatan.
B. Keuangan NO.
JABATAN
WEWENANG
1.
Bendaharapenerimaan
Apabilabendaharapenerimaanberhalangandiwakilkanpadaa nggotatim yang ditunjuk : 1. 2. 3. 4.
MelakukanperencanaanKeuangan MerealisasikanKeuangan Membuatpembukuan/penutupankas. Mengambildanaoperasionalserta yang
berkaitandengankesejahteraanpegawai 5. PencatatandanPelaporan 6. Mengkoordinirbendahara-bendaharapenerimapembantu
2.
Bendaharapengeluaran
di Puskesmas 7. Melakukansetoranke bank Apabilabendaharapengeluaranberhalangandiwakilkanpadaa nggotatim yang ditunjuk : 1. 2. 3. 4. 5.
MelakukanperencanaanKeuangan MerealisasikanKeuangan Membuatpembukuan/penutupankas. PencatatandanPelaporan Mengkoordinirbendaharabendaharapengeluaranpembantu di Puskesmas
C. TindakanMedis NO. JABATAN 1. Perawat/Bidan/ Perawat Gigi
WEWENANG Apabilapenanggungjawabberhalangan, diwakilkanpadapelaksanannya : 1. MelaksanakanPemeriksaan, pengobatandantindakanmedissesuai SOP/pedomanpengobatanPuskesmasberdasarkankompe tensi
di
poliklinikumum/kebidanan
/poliklinikgigi/Puskesmaspembantu /Puskesmaskeliling. 2. MelaksanakanPemeriksaan, pengobatandantindakanmediskeadaandaruratsesuai SOP/pedomangawatdaruratPuskesmasberdasarkankomp etensi
di
/kebidanan
UGD,
rawatinap,
/poliklinikgigi
poliklinikumum
/Puskesmaspembantu
/Puskesmaskeliling. 3. Pelayananresepberuparacikanobat, penyerahandanpemberianinformasiobatsertapemantauan efeksampingobatdi 2.
apotekPuskesmasinduk,
UGD,
Puskesmaspembantu /Puskesmaskeliling. BidanKoordinatorPuske ApabilaBidanKoordinatorPustuberhalangandiwakilkanpada smasPembantu
BidanPelaksana : 1. MelaksanakanPemeriksaan, pengobatandantindakanmedissesuai SOP/pedomanpengobatanPuskesmasberdasarkankompe tensi di Puskesmaspembantu /Puskesmaskeliling. 2. MelaksanakanPemeriksaan, pengobatandantindakanmediskeadaandaruratsesuai SOP /pedomangawatdaruratPuskesmasberdasarkankompeten si di Puskesmaspembantu /Puskesmaskeliling. 3. PenerimaandanpengelolaanobatdanBahanMedisHabisPa kai (BHMP) 4. Pelayananresepberuparacikanobat, penyerahandanpemberianinformasiobatsertapemantauan efeksampingobat.
D. Rekammedis NO. 1.
JABATAN Rekammedis
WEWENANG ApabilaPenanggungJawabRekamMedisberhalangan, diwakilkanpadaPelaksanaRekamMedis : 1. PenanggungjawabrekammedisPuskesmasinduk, PuskesmasPembantudanrawatinap. 2. Pengelolarekammedismeliputiperencanaan, pelaksanaankegiatan,
monitoring,
evaluasi,
perbaikandanpengembanganrekammedis. 3. Aksesrekammedis 4. Pemusnahanrekammedissesuaiketentuanberlaku E. SistemInformasiKesehatan
NO. 1.
BAGIAN
WEWENANG
PengelolaInformasi/
ApabilaPengelolaInformasi
Data
berhalangandiwakilkanpadapelaksanannya : 1. Melaksanakanolah dananalisis
data
/
data
secara
Data
manual/elektronik,
darimasukanpenggunalayanan,
sertahasillaporankegiatansesuaiaturan yang berlaku. 2. Menampilkan data darimasukanpenggunalayanan, sertahasillaporankegiatansesuaiaturan yang berlaku. 3. Mempresentasikanhasilanalisis data apabiladiperlukan. 4. Menyimpan/menjagarahasiainformasi/ data sesuaiaturan yang berlaku.
Contohsuratpendelegasianwewenangindividu:
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYRAKAT WONOSOBO Jl.Raya Banjar Negara Nomer.14 Kecamatan Wonosobo No Telp/HP (081279415290)email :[email protected] Pos (35385) SURAT PENDELEGASIAN WEWENANG No : Yang bertandatangan di bawahini : Nama : Unit Kerja : NIP : Jabatan : SebagaitenagamedisPuskesmasWonosobo, memberikanpendelegasianwewenangkepada: Nama : Unit Kerja : NIP : Jabatan : Untukmelakukanpelayanankesehatanmeliputi anamnesis, pemeriksaankesehatan, pembuatandiagnosa, pemberianterapi, maupunmelakukantindakanmedickepadapasiensesuaidenganprosedurstandarpelayanankeseha
tandanpengobatandasarpuskesmasdankompetensitenagakeperawatanbaik di dalamgedungmaupun di luargedungPuskesmas Wonosobo.Suratpendelegasianiniberlakuselamasatutahunsejaktanggalditetapkan. Demikiansuratinidibuatuntukdipergunakandengansebagaimanamestinyadandilaksanakandeng anpenuhtanggungjawab. Kotaagung Yang menyatakan
Yang menerima
……………………… NIP.
…………………………… NIP. Mengetahui KepalaPuskesmas Wonosobo
……………………………. NIP.
Contohsuratpendelegasianwewenangindividu
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYRAKAT WONOSOBO Jl.Raya Banjar Negara Nomer.14 Kecamatan Wonosobo No Telp/HP (081279415290)email :[email protected] Pos (35385)
SURAT PENDELEGASIAN WEWENANG No : Yang bertandatangan di bawahini : Nama : Unit Kerja : NIP : Jabatan : SebagaitenagamedisPuskesmas Wonosobo, memberikanpendelegasianwewenangkepada: No.
Nama
Jabatan
Tupoksi
Tandatangan
Demikiansuratinidibuatuntukdipergunakandengansebagaimanamestinyadandilaksanakandeng anpenuhtanggungjawab.