SK Pendelegasian Wewenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS



DINAS KESEHATAN Jl. Banjar Negoro Nomor : 14 Kecamatan Wonosobo



No. Telp / HP (081279415290) e-mail : [email protected] Kode Pos (35385)



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WONOSOBO NOMOR:



/ SK /27/ AK – WNSB / 2017 T E N TAN G



PENDELEGASIAN WEWENANG KEPALA UPT PUSKESMAS WONOSOBO Menimbang



: a



Bahwa agar tujuan pelayanan tercapai secara optimal, efektif dan efisien serta tidak menyimpang dari visi, misi, tujuan Puskesmas;



b



Bahwa apabila tenaga pelaksanana berhalangan melaksanakan tugas perlu di tunjuk tenaga yang menggantikan dalam pelaksanaan tugasnya;



c



Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada butir a dan b di atas, akuntabilitas diperlukan dalam melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas sesuai dengan rencana yang disusun;



Mengingat



: 1



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2



Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 193);



3



Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1787/Menkes/Per/VII/2008 tentang



Standar



Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan



di



Kabupaten/Kota; 4



Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 857/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Sumberdaya Manusia Kesehatan



di Puskesmas; 5



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas (BeritaRepublik Indonesia Tahun 2014);



6



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015,Tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



M E M U T U S KAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA UPT



PUSKESMAS



WONOSOBO



TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG. Kesatu



: Pendelegasianwewenangdimaksudadalahpelimpahan tanggung



jawab



dari



pimpinan



kepada



wewenang



dan



bawahandan



atau



daripenanggungjawabupayakepadapelaksanakegiatan/program danatauantarpelaksanakegiatan



program



dalamrangkakelancarantugaspelayanankesehatan. Kedua



: PendelegasianwewenangsebagaimanadimaksuddictumKesatuberlakupad akegiatanupayakesehatanperoranganmaupunupayakesehatanmasyarakat danadministrasi.



Ketiga



: PendelegasianwewenangsebagaimanadimaksuddictumKesatumengguna kansuratpendelegasianwewenangsekurang-kurangnya



3



hari



apabiladaripenanggungjawabkepadapelaksanaatausesuaikebutuhanapabil adariatasankepadabawahandanatausesuaiketetapanKepalaPuskesmas. Keempat



: PendelegasianwewenangsebagaimanadimaksuddictumKesatu berhubungandenganpertemuanlintassektor,



yang sosialisasi,



dilaporkandalambentuklisansecaralangsungdanataumelaluipertemuanruti nPuskesmas. Kelima



PendelegasianwewenangsebagaimanadimaksuddictumKesatu



yang



berhubungandengantindakanmedis, pengelolaanadministrasidankeuangansertapengelolaaninformasi/data dilaporkandalambentuktertulis/hasillaporan.



Keenam



: GarisbesarpendelegasianwewenangsebagaimanadimaksuddictumKesatus eperti yang terterapadalampiransuratkeputusanini.



Ketujuh



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Wonosobo pada tanggal : KEPALA UPT PUSKESMAS WONOSOBO KABUPATEN TANGGAMUS,



THERESIA HUTABARAT NIP19800223 200902 2 003



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WONOSOBO NOMOR : / SK /27/ AK – WNSB / 2017 TENTANG : PENDELEGASIAN WEWENANG



GARIS BESAR PENDELEGASIAN WEWENANG A. Manajemen NO. 1.



JABATAN Kepala Tata Usaha



WEWENANG ApabilaPimpinanberhalangan : 1. MemimpinpertemuanbulananPuskesmas/lokmin, briefing, apelpagi, pleno. 2. Melaksanakanfungsi-fungsimanajemen, bimbingandansupervisi. 3. Mengadakankoordinasi di tingkatdesa/kecamatan. 4. Mengkoordinirdanbertanggungjawabterhadapsemuakegiat



2.



Penanggungjawab



an di puskesmas. ApabilaPimpinandanKa.TUberhalangan :



UKP/UKM/jejaring



1. MemimpinpertemuanbulananPuskesmas/lokmin, briefing, apelpagi, pleno. 2. Melaksanakanfungsi-fungsimanajemen, bimbingandansupervisi. 3.Mengadakankoordinasi di tingkatdesa/kecamatan. 4. Mengkoordinirdanbertanggungjawabterhadapsemuakegiat



3.



Koordinator



an di puskesmas. ApabilaPenanggungJawab UKM/UKP/jejaringberhalangan :



program/kegiatan



1. MembantuatasandalamMemimpinpertemuanbulananPuske smas/lokmin, briefing, apelpagi, pleno. 2. Mengadakankoordinasi di tingkatdesa/kecamatan 3. Melaksanakanfungsi-fungsimanajemen,



4.



bimbingandansupervisipadapelaksanakegiatan BidanKoordinatorPuske ApabilaKoordinator Program / Kegiatanberhalangan : smasPembantu



1. Mengkoordinirdanbertanggungjawabterhadapsemuakegiat an di puskesmasPembantu 2. Melaksanakansegalaadministrasi, keuangandanpelayanankesehatan di PuskesmasPembantu. 3. Melakukanperencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, usulanperbaikanpengembangan, kerjapelayanan. 4. Melaksanakanfungsi-fungsimanajemen,



dan



system bimbingandan



supervise pelaksanapelayanan di PuskesmasPembantu. 5. Mengadakankoordinasi di tingkatdesa/kecamatan.



B. Keuangan NO.



JABATAN



WEWENANG



1.



Bendaharapenerimaan



Apabilabendaharapenerimaanberhalangandiwakilkanpadaa nggotatim yang ditunjuk : 1. 2. 3. 4.



MelakukanperencanaanKeuangan MerealisasikanKeuangan Membuatpembukuan/penutupankas. Mengambildanaoperasionalserta yang



berkaitandengankesejahteraanpegawai 5. PencatatandanPelaporan 6. Mengkoordinirbendahara-bendaharapenerimapembantu



2.



Bendaharapengeluaran



di Puskesmas 7. Melakukansetoranke bank Apabilabendaharapengeluaranberhalangandiwakilkanpadaa nggotatim yang ditunjuk : 1. 2. 3. 4. 5.



MelakukanperencanaanKeuangan MerealisasikanKeuangan Membuatpembukuan/penutupankas. PencatatandanPelaporan Mengkoordinirbendaharabendaharapengeluaranpembantu di Puskesmas



C. TindakanMedis NO. JABATAN 1. Perawat/Bidan/ Perawat Gigi



WEWENANG Apabilapenanggungjawabberhalangan, diwakilkanpadapelaksanannya : 1. MelaksanakanPemeriksaan, pengobatandantindakanmedissesuai SOP/pedomanpengobatanPuskesmasberdasarkankompe tensi



di



poliklinikumum/kebidanan



/poliklinikgigi/Puskesmaspembantu /Puskesmaskeliling. 2. MelaksanakanPemeriksaan, pengobatandantindakanmediskeadaandaruratsesuai SOP/pedomangawatdaruratPuskesmasberdasarkankomp etensi



di



/kebidanan



UGD,



rawatinap,



/poliklinikgigi



poliklinikumum



/Puskesmaspembantu



/Puskesmaskeliling. 3. Pelayananresepberuparacikanobat, penyerahandanpemberianinformasiobatsertapemantauan efeksampingobatdi 2.



apotekPuskesmasinduk,



UGD,



Puskesmaspembantu /Puskesmaskeliling. BidanKoordinatorPuske ApabilaBidanKoordinatorPustuberhalangandiwakilkanpada smasPembantu



BidanPelaksana : 1. MelaksanakanPemeriksaan, pengobatandantindakanmedissesuai SOP/pedomanpengobatanPuskesmasberdasarkankompe tensi di Puskesmaspembantu /Puskesmaskeliling. 2. MelaksanakanPemeriksaan, pengobatandantindakanmediskeadaandaruratsesuai SOP /pedomangawatdaruratPuskesmasberdasarkankompeten si di Puskesmaspembantu /Puskesmaskeliling. 3. PenerimaandanpengelolaanobatdanBahanMedisHabisPa kai (BHMP) 4. Pelayananresepberuparacikanobat, penyerahandanpemberianinformasiobatsertapemantauan efeksampingobat.



D. Rekammedis NO. 1.



JABATAN Rekammedis



WEWENANG ApabilaPenanggungJawabRekamMedisberhalangan, diwakilkanpadaPelaksanaRekamMedis : 1. PenanggungjawabrekammedisPuskesmasinduk, PuskesmasPembantudanrawatinap. 2. Pengelolarekammedismeliputiperencanaan, pelaksanaankegiatan,



monitoring,



evaluasi,



perbaikandanpengembanganrekammedis. 3. Aksesrekammedis 4. Pemusnahanrekammedissesuaiketentuanberlaku E. SistemInformasiKesehatan



NO. 1.



BAGIAN



WEWENANG



PengelolaInformasi/



ApabilaPengelolaInformasi



Data



berhalangandiwakilkanpadapelaksanannya : 1. Melaksanakanolah dananalisis



data



/



data



secara



Data



manual/elektronik,



darimasukanpenggunalayanan,



sertahasillaporankegiatansesuaiaturan yang berlaku. 2. Menampilkan data darimasukanpenggunalayanan, sertahasillaporankegiatansesuaiaturan yang berlaku. 3. Mempresentasikanhasilanalisis data apabiladiperlukan. 4. Menyimpan/menjagarahasiainformasi/ data sesuaiaturan yang berlaku.



Contohsuratpendelegasianwewenangindividu:



PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS



DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYRAKAT WONOSOBO Jl.Raya Banjar Negara Nomer.14 Kecamatan Wonosobo No Telp/HP (081279415290)email :[email protected] Pos (35385) SURAT PENDELEGASIAN WEWENANG No : Yang bertandatangan di bawahini : Nama : Unit Kerja : NIP : Jabatan : SebagaitenagamedisPuskesmasWonosobo, memberikanpendelegasianwewenangkepada: Nama : Unit Kerja : NIP : Jabatan : Untukmelakukanpelayanankesehatanmeliputi anamnesis, pemeriksaankesehatan, pembuatandiagnosa, pemberianterapi, maupunmelakukantindakanmedickepadapasiensesuaidenganprosedurstandarpelayanankeseha



tandanpengobatandasarpuskesmasdankompetensitenagakeperawatanbaik di dalamgedungmaupun di luargedungPuskesmas Wonosobo.Suratpendelegasianiniberlakuselamasatutahunsejaktanggalditetapkan. Demikiansuratinidibuatuntukdipergunakandengansebagaimanamestinyadandilaksanakandeng anpenuhtanggungjawab. Kotaagung Yang menyatakan



Yang menerima



……………………… NIP.



…………………………… NIP. Mengetahui KepalaPuskesmas Wonosobo



……………………………. NIP.



Contohsuratpendelegasianwewenangindividu



PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS



DINAS KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYRAKAT WONOSOBO Jl.Raya Banjar Negara Nomer.14 Kecamatan Wonosobo No Telp/HP (081279415290)email :[email protected] Pos (35385)



SURAT PENDELEGASIAN WEWENANG No : Yang bertandatangan di bawahini : Nama : Unit Kerja : NIP : Jabatan : SebagaitenagamedisPuskesmas Wonosobo, memberikanpendelegasianwewenangkepada: No.



Nama



Jabatan



Tupoksi



Tandatangan



Demikiansuratinidibuatuntukdipergunakandengansebagaimanamestinyadandilaksanakandeng anpenuhtanggungjawab.