6 0 228 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS DONOROJO Jl. RayaBentengPortugis Km. 17, Donorojo, Telp/Fax 0291-7702058 E-mail : [email protected] JEPARA 59458 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DONOROJO NOMOR ........ TAHUN 2016
TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KLINIS UPT PUSKESMAS DONOROJO KEPALA UPT PUSKESMAS DONOROJO Menimbang
: a. bahwa dalam rangka untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien di UPT Puskesmas Donorojo perlu dibuat kebijakan pendelegasian wewenang klinis; b. bahwa
untuk
maksud
tersebut
huruf
a,
perlu
ditetapkan keputusan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor
144,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1747 Tahun 2000 tentang Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan; 3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 75 tahun 2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Sususnan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jepara;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DONOROJO TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KLINIS
KESATU
: Pendelegasian wewenang klinis UPT Puskesmas Donorojo sebagaimana
tercantum
dalam
lampiran
merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini KEDUA
: Apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam keputusan
ini
akan
diadakan
perbaikan
kembali
sebagaimana mestinya KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di : Jepara Pada Tanggal : KEPALA UPT PUSKESMAS DONOROJO
AL MANAF
Lampiran
: Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Donorojo
Nomor
:
Tanggal
:
Tentang
: Kebijakan Layanan Klinis UPT Puskesmaas Donorojo
PENDELEGASIAN WEWENANG Yang bertanda tangan dibawah ini : NAMA dr. Risyanto dr. Rizcha Octaviani dr. Siti Nurul Hasanah
NIP
TANDA TANGAN
Dengan ini memberikan pendelegasian wewenang kepada Paramedis yang namanya tercantum dibawah ini , yaitu : 1. Sutrisno, Amk 2. Desin Suaidi, Amk 3. Sunoto, Amk 4. Sucipto, Skep 5. Irdayanti, Amk 6. Dwi Wahyuningsih, Amk 7. Sri setyowati, Amk 8. M.Faiq, Amk 9. Lina Indriyani , Amk 10. Risdiyanti , Amk 11. Sri nadifah , Amk 12. Anung , Skep 13. Munawaroh, Amk 14. Naila Ulfa , Amk 15. Nurhayati, Amd. Keb 16. Titik Kuswati, Amd. Keb 17. Kristina Handayani, Amd.Keb 18. Yuni Prihati, S.Si.T 19. Zumrotin, Amd.Keb 20. Penny Wijayanti, S.S.T 21. Nina Nurhasanah, S.S.T 22. Noor Afni Rosita, Amd.Keb 23. Ari Rohmah, Amd.Keb 24. Alfiatun Naimah, Amd.Keb 25. Siti Aisyah, Amd.Keb 26. Ika Nurcahayanu, Amd.Keb
Untuk melakukan : Anamnesa Pemeriksaan Fisik Dasar Terapi Dasar Pengisian Rekam Medis Penulisan Resep Selama dokter tidak berada di tempat
KEPALA UPT PUSKESMAS DONOROJO
AL MANAF