SK Pendidikan Pasien Dan Keluarga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM AS-SHOFWAN Tentang KEBIJAKAN PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA Nomor:________________________ Menimbang



: a. bahwa dalam upaya menunjang partisipasi pasien dan keluarga dalam pengambilan keputusan dan proses pelayanan, maka diperlukan penyelenggaraan pendidikan pasien dan keluarga; b. bahwa agar pendidikan pasien dan keluarga dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur RSU As-Shofwan sebagai landasan bagi penyelenggaraan pendidikan pasien dan keluarga; b. bahwa berdasarkan butir a dan b tersebut di atas, dipandang perlu keputusan Direktur RSU As-Shofwan;



mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438 Tahun2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran 5.Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi 503/38/Dinkes/RS/2014 tentang ijin operasional RS Umum As-Shofwan



nomor:



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



: SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG KEBIJAKAN PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA RSU AS-SHOFWAN;



Kedua



: kebijakan tentang Pendidikan Pasien dan Keluarga sebagaimana yang terlampir dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari keputusan ini;



Ketiga



: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di : Kedungwaringin Tanggal



: 01 Agustus 2018



RUMAH SAKIT UMUM AS-SHOFWAN



Dr. Agus Haryanto Direktur



LAMPIRAN I SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM AS-SHOFWAN NOMOR : _________________ TENTANG KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN DAN KELUARGA DI RUMAH SAKIT UMUM AS-SHOFWAN



KEBIJAKAN PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA RUMAH SAKIT UMUM AS-SHOFWAN



1. Rumah sakit membentuk Tim Pendidikan Pasien dan Keluarga atau PKRS (Promosi Kesehatan Rumah Sakit). 2. Tim PKRS terdiri dari semua unsur profesi yang ada di rumah sakit, sedikitnya terdiri dari dokter, perawat, apoteker, ahli gizi dan rehabilitasi medik. 3. Tim PKRS membuat program kerja. 4. Dalam memberikan pendidikan, tim bekerja secara kolaboratif 5. Anggota PKRS memiliki pengetahuan yang cukup tentang materi pendidikan yang diberkan. 6. Tim PKRS menyediakan waktu yang adekuat dalam memberikan pendidikan kepada pasien dan keluarga. 7. Anggota tim PKRS memiliki kemampuan komunikasi yang baik. 8. Rumah Sakit melalui tim PKRS mengidentifikasi dan menjalin kerjasama dengan sumbersumber yang ada di komunitas yang mendukung promosi kesehatan berkelanjutan dan pendidikan untuk pencegahan penyakit 9. Bila kondisi pasien mengindikasikan, pasien dirujuk ke sumber-sumber yang tersedia di komunitas untuk menjamin kontinuitas pelayanan.



Ditetapkan di : Kedungwaringin Tanggal



: 01 Agustus 2018



RUMAH SAKIT UMUM AS-SHOFWAN



Dr. Agus Haryanto Direktur.