SK Pendirian Perpustakaan RUmah Ibadah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP PENGURUS MASJID



PENGURUS MASJID xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK PENGURUS MASJID AL-KARIM KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK NOMOR 592/M.AK/TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN PERPUSTAKAAN KHUSUS “.......................................” MASJID AL KARIM KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK LURAH SAIGON, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar masyarakat membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi, penelitian, dan rekreasi para pemustaka; b. bahwa memperhatikan hasil Musyawarah Pengurus Masjid Al Karim Kecamatan Pontianak Timur sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Nomor: .................... Tanggal ...................2015, maka untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf b, perlu penyediaan sarana perpustakaan yang mudah dijangkau, murah dan bermutu, dengan mendirikan perpustakaan khusus rumah ibadah; c.



Mengingat



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Pendirian Perpustakaan Khusus “...........................” Masjid Al Karim Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan;



: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);



-24. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011-Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 8. Peraturan Menteri Agama Nomor .... Tahun ..... tentang ..........................................................................................: 9. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Masjid Al Karim Nomor .................... Tanggal .................... Tentang ......................................; MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



: : Pendirian Perpustakaan Khusus “..........................................” Masjid Al Karim Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, dengan Susunan Pengurus organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Pengurus ini.



KEDUA



: Susunan Pengurus Perpustakaan Khusus “.........................” Kecamatan Pontianak Timur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri atas: 1. Pelindung/Penasehat : Jabatan 2. Penanggungjawab : Jabatan 3. Koordinator : Jabatan 4. Ketua : Nama 5. Staf Administrasi/Sekretariat : Nama 6. Staf Teknis Pengadaan/ Pengolahan Bahan Pustaka : Nama 7. Staf Teknis Layanan Pemustaka : Nama



KETIGA



: Uraian tugas pokok dan fungsi Pengurus Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : 1. menyusun rencana program tahunan; 2. mengorganisasikan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan; 3. membimbing dan menggerakkan tenaga pengelola; 4. menjalin kerjasama dengan perpustakaan lain;



-35. melaporkan permasalahan yang dimungkinkan timbul sebagai akibat penyelenggaraan perpustakaan kelurahan dan segera mengambil langkah-langkah strategis dan preventif untuk penanganan lebih lanjut, dan; 6. menyusun laporan perkembangan dan pelaksanaan pengelolaan perpustakaan kepada pimpinan secara berjenjang. KEEMPAT



: Pengeluaran sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Pengurus Masjid ini dibebankan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Masjid Al Karim Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak dan Sumber-Sumber Lain Pendapatan Yang Sah.



KELIMA



: Keputusan Lurah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pontianak pada tanggal



2015



PENGURUS MASJID KECAMATAN PONTIANAK TIMUR,



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXI



-4LAMPIRAN KEPUTUSAN PENGURUS MASJID AL KARIM KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK NOMOR 592/M.AK/TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN PERPUSTAKAAN KHUSUS “..........................................” MASJID AL KARIM KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK.



STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA PERPUSTAKAAN KHUSUS “...............................” MASJID AL KARIM KECAMATAN PONTIANAK TIMUR



Pelindung/ Penasehat



Penanggungjawab



Kepala Perpustakaan Pengelola Administrasi/ Sekretariat



Staf Teknis Pengadaan/Pengolahan Bahan Pustaka



Pengelola Teknis Layanan Pemustaka



PENGURUS MASJID AL KARIM KECAMATAN PONTIANAK TIMUR Ketua,



xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx



-5-