SK Penempatan Staf Analis Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



DEFINA Jl. Trans Sulawesi No. 7 Kel.KampalTelp. (0450) 21915 PARIGI - 94371



KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA DEFINA KABUPATEN PARIGI MOUTONG NOMOR TENTANG PENEMPATAN STAF ANALIS KESEHATAN RSIA DEFINA KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2018 DIREKTUR RSIA DEFINA KABUPATEN PARIGI MOUTONG, Menimbang



: a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang mengarah pada perbaikan kinerja & mutu pelayanan, maka dipandang perlu penempatan staf berdasarkan jabatan, tugas pokok dan fungsi pada RSIA Defina Kabupaten Parigi Moutong; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keptusan Direktur RSIA Defina Kabupaten Parigi Moutong tentang Penempatan Staf pada RSIA Defina Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2018;



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia ) Tahun 2009 Nomor 144, tambahan Lembar Republik Indonesia Nomor 5063; 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembar Republik Indonesia) 4. Tahun 2009 Nomor 153 tambahan Lembar Republik Indonesia Nomor 5072; 5. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentangpenyelenggaraanKomiteMedik di RumahSakit; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per.VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga kesehatan; 9. Kepuitusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 370/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan; 10. Kepuitusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 371/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Teknisi Elektro medis; 11. Kepuitusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.03.05/III/2203.1/2011tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Tenaga kesehatan Untuk Diploma III Analis Kesehatan; 12. Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara Tahun 2009 No. 144 Tambahan Lembar Negara 5063);



13. Undang – Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembar Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara 5072) 14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 145 / Menkes / Per / II 1989 tentang Pelayanan Prima Bidang Kesehatan; 15. Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor : 445.45 / 1214 / DINKES tentang Izin Oprasional Rumah Sakit Ibu dan Anak Defina; MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



Staf yang ditetapkanpada unit masing-masing wajib mengetahui dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan penuh tanggungjawab.



KETIGA



:



Keputusan ini Mulai Berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Susunan Penempatan staf sesuai Unit/Bagian/Instansipada RSIA Defina Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan Struktur Organisasi rumah sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini



Ditetapkan di Parigi PadaTanggal, Direktur RSIA Defina Kabupaten Parigi Moutong



dr. Adelina Amelia F. Bofe, Sp.OG