Panduan Penempatan Staf [PDF]

  • Author / Uploaded
  • se
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENEMPATAN DAN PENEMPATAN KEMBALI STAF RUMAH SAKIT KATOLIK MARIANUM HALILULIK



RUMAH SAKIT KATOLIK MARIANUM HALILULIK KABUPATEN BELU



SURAT KEPUTUSAN TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN PENEMPATAN & PENEMPATAN KEMBALI KARYAWANDI RUMAH SAKIT KATOLIK MARIANUM HALILULIK NOMOR :



/SK/DIR/ /2019



DIREKTUR RUMAH SAKIT KATOLIK MARIANUM HALILULIK 1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan terhadap pasien Rumah Sakit Katolik Marianum Halilulik, maka diperlukan Panduan Penempatan dan Penempatan Kembali Karyawan di Rumah Sakit Katolik Marianum Halilulik. 2.



Bahwa agar pelaksanaan penempatan dan penempatan kembali di Rumah Sakit Katolik Marianum Halilulik dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Katolik Marianum Halilulik sebagai landasan dalam melaksanakan penempatan dan penempatan kembali staf



3. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Katolik marianum Halilulik.



a. Undang-undang



Nomor



29



Tahun



2004



tentang



Praktik



Kedokteran; b. 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; c. 3. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; d. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.



MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PANDUAN PENEMPATAN DAN PENEMPATAN KEMBALI STAF DI RUMAH SAKIT KATOLIK MARIANUM HALILULIK. KESATU: Bahwa setiap staf di Rumah Sakit Katolik Marianum Halilulik dilakukan penempatan dan penempatan kembali baik medis maupun non medis; KEDUA:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tangga ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila ada kekeliruan dalam penetapannya.



Di tetapkan di Halilulik Pada tanggal: Direktur



dr. Lau Fabianus



PANDUAN PENEMPATAN & PENEMPATAN KEMBALI KARYAWAN DI RUMAH SAKIT KATOLIK MARIANUM HALILULIK



BAB I PENDAHULUAN Langkah awal dalam menghasilkan sumber daya manusia yang terampil dan andal perlu adanya suatu perencanaan dalam menentukan karyawan yang akan mengisi pekerjaan yanga ada dalam perusahaan yang bersangkutan. Keberhasilan dalam pengadaan tenaga kerja terletak pada ketepatan dalam penempatan karyawan, baik penempatan karyawan baru maupun karyawan lama pada posisi jabatan baru. Proses



penempatan merupakan



suatu



proses



yang sangat



menentukan dalam mendapatkan karyawan yang kompeten yang dibutuhkan perusahaan, karena penempatan yang tepat dalam posisi jabatan yang tepat akan dapat membantu perusahaan dalam mencapi tujuan yang diharpakan. Adapun pengertian penempatan menurut para ahli antara lain : Menurut Marihot T. E. Hariandja (2005 : 156) menyatakan bahwa : “Penempatan merupakan proses penugasan/pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai pada tugas/ jabatan baru atau jabatan yang berbeda”. Menurut Mathis & Jackson (2006 : 262) menyatakan bahwa : “Penempatan adalah menempatkan posisi seseeorang ke posisi pekerjaan yang tepat, seberapa baik seorang karyawan cocok dengan pekerjaanya akan mempengaruhi jumlah dan kualitas pekerjaan. Menurut B. Siswanto Sastrohadiryo yang dikutp oleh Suwatno (2003:138).



“Penempatan pegawai adalah untuk menempatkan pegawai sebagai unsur pelakasana pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan kemampuan, kecakapan dan keahliaanya” Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penempatan karyawan menurut Musenif yang dikutif oleh Suwatno (2003 : 13) sebagai berikut : 1. Prinsip kemanusiaan Prinsip yang menganggap manusia sebagai unsur pekerja yang mempunyai persamaan harga diri, kemauan, keinginan, cita-cita dan kemampuan harus dihargai posisinya sebagai manusia yang layak tidak dianggap mesin. 2. Prinsip demokrasi Prinsip ini menunjukan adanya salang menghormati, saling menghargai, dan saling mengisi dalam melaksanakan kegiatan. 3. Prinsip the right man on the right place Prinsip ini penting dilaksanakan dalam arti bahwa penempatan setiap orang dalam setiap organisasi yang berarti bahwa penempatan setiap orang dalam organisasi perlu didasarkan pada kemampuan, keahlian, pengalaman, serta pendidikan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan. 4. Prinsip equal pay for equal work Pemberian balas jasa terhadap karyawan baru didasarkan atas hasil prestasi kerja yang didapat oleh karyawan yang bersangkutan. 5. Prinsip kesatuan arah Prinsip ini diterapkan dalam perusahaan terhadap setiap karyawan yang bekerja agar dapat melaksanakan tugas-tugas, dibutuhkan kesatuan arah, kesatuan pelaksaan tugas, sejalan dengan program dan rencana yang digariskan. 6. Prinsip kesatuan tujuan



Prinsip ini erat hubungannya dengan kesatuan arah, artinya arah yang dilaksanakan karyawan harus difokuskan pada tujuan yang dicapai. 7. Prinsip kesatuan komando Karyawan



yang



bekerja



selalu



dipengaruhi



adanya



komando yang diberikan sehingga setiap karyawan hanya mempunyai satu orang atasan. 8. Prinsip efisiensi dan produktifitas kerja Prinsip ini merupakan kunci kearah tujuan perusahaan karena efisiensi dan produktifitas kerja harus dicapai dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Di Rumah Sakit Katolik Marianum Halilulik, penempatan karyawan juga harus dilakukan sebagai salah satu langkah dalam pengelolaan SDM untuk mencapai visi dan misi Rumah Sakit Katolik Marianum Halilulik. Panduan ini disusun untuk memberikan acuan tentang bagaimana proses penempatan karyawan dilakukan.



BAB II RUANG LINGKUP Penempatan karyawan di Rumah Sakit Katolik Marianum Halilulik, meliputi penempatan karyawan baru dan penempatan karyawan lama (karyawan yang telah bekerja di RS. Katolik Marianum Halilulik). Karyawan baru adalah karyawan yang telah lulus seleksi penerimaan karyawan dan lulus masa probation. Karyawan baru juga dimaksudkan untuk karyawan yang lulus seleksi dan diterima sebagai karyawan kontrak (tidak melalui masa probation). Disini untuk penempatan karyawan baru diistilahkan dengan Penempatan Awal. Sedangkan bentuk penempatan untuk karyawan lama adalah penempatan kembali karena rotasi dan mutasi.



BAB III TATA LAKSANA 1. Penempatan Awal Ditujukan untuk karyawan baru yang telah lulus seleksi penerimaan karyawan. Dokumen penempatan awal adalah Keputusan Direktur tentang penerimaan karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk karyawan kontrak. Penempatan awal karyawan dilakukan oleh Kabag Kepegawaian dan Diklat sesuai dengan kebutuhan / lowongan pekerjaan saat rekrutmen dan seleksi, dan telah didiskusikan terlebih dahulu dengan kepala departemen terkait. 2. Penempatan Ulang Prinsip penempatan karyawan di RS. Katolik Marianum Halilulik adalah the right man in the right place dan efektif efisien untuk menghasilkan produktivitas yang optimal. Penempatan ulang karyawan dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan, diantaranya: a. Hasil penilaian kinerja b. Tujuan organisasi dan pengembangan pelayanan c. Kompetensi karyawan d. Kesehatan karyawan e. Agama, keyakinan dan nilai-nilai pribadi



Terkait



dengan



keadaan



kesehatan



karyawan,



perlu



dipertimbangkan kembali sifat dan karakteristik pekerjaan yang cocok dan sesuai dengan kemampuan atas kondisi kesehatan terkini dari karyawan yang bersangkutan. Istilah penempatan ulang di RS. Katolik Marianum Halilulik adalah: a. Mutasi/Rotasi Yaitu perpindahan karyawan dari satu unit kerja ke unit kerja yang lain, baik dalam lingkup departemen yang sama maupun antar



departemen. Perpindahan karyawan tersebut dilakukan setelah ada diskusi antara Kabag Kepegawaian dan Diklat dan kepala bagian serta kepala unit terkait. Setelah disepakati oleh kedua belah pihak maka Kabag Kepegawaian dan Diklat akan memanggil karyawan yang bersangkutan dan menyampaikan maksud mutasi/rotasi secara lisan dan menyiapkan Surat Keputusan Direktur tentang penempatan ulang karyawan tersebut. b. Promosi Promosi adalah proses pemindahan karyawan dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi. Promosi dilakukan setelah dirapatkan antara Kabag Kepegawaian dan Diklat dan atasan langsung serta atasan tidak langsung dari karyawan yang bersangkutan. Proses promosi dimulai dengan proses masa probation jabatan baru selama 3 bulan. Dalam masa probation jabatan ini ditentukan pula key performance indicator yang harus dicapai sebagai bahan penilaian atau fit and proper test.



Atasan



langsung



dan



Kabag



Kepegawaian



dan



Diklat



menyampaikan maksud promosi tersebut secara lisan dan penjelasan masa probation kepada karyawan yang bersangkutan. Pada akhir masa penilaian apabila karyawan tersebut lulus masa probation jabatan maka Kabag Kepegawaian dan Diklat memanggil karyawan tersebut dan menyampaikan



hasil



serta



Surat



Keputusan



Direktur



tentang



pengangkatan jabatan. c. Demosi Demosi adalah proses pemindahan karyawan dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah. Dasar pertimbangan demosi adalah hasil penilaian kinerja yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan/diharapkan. Bila hasil penilaian kinerja selama 2 kali periode menunjukkan hasil kurang, maka atasan langsung dan Kabag Kepegawaian dan Diklat menyampaikan secara lisan kepada karyawan yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja selama 6 bulan, dan bila



tidak ada peningkatan kinerja maka dilakukan proses demosi. Kabag Kepegawaian dan Diklat akan memanggil karyawan yang bersangkutan dan memberikan Surat Keputusan Direktur tentang Pemberhentian dari jabatan dan penempatan di jabatan baru. Penempatan ulang karyawan mutasi dan promosi diawali dengan masa transisi, dimana karyawan yang bersangkutan belajar kan uraian tugas yang baru, standar dan prosedur yang berkaitan dengan pekerjaan baru, serta peraturan dan kebijakannya. Proses pembelajaran baru tersebut dilakukan oleh atasan langsung pada jabatan/pekerjaan yang baru.



BAB IV DOKUMENTASI Proses penempatan karyawan didokumentasikan dalam notulensi rapat/diskusi, serta memo internal dari atasan langsung yang terkait. Bentuk dokumentasi Surat Keputusan Direktur juga disimpan sebagai arsip di Kepegawaian dan Diklat pada File Kepegawaian karyawan yang bersangkutan.



BAB V PENUTUP Demikian panduan penempatan ini disusun untuk menjadi acuan bagi unit kerja dan Kepegawaian dan Diklat dalam merencanakan dan melaksanakan penempatan karyawan.