Panduan Penempatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI A. Pengertian Penempatan pasien di rumah sakit adalah pemberian tempat/ ruang pada pasien untuk ditempatkan pada ruangan/ bagian tertentu dengan tujuan untuk menghindari penyebaran mikroba. Kohorting adalah menempatkan pasien terinfeksi atau kolonisasi patogen yang sama, pasien lain tanpa patogen yang sama dilarang masuk. 1. Penempatan pasien berdasarkan kewaspadaan bertransmisi 1) Berdasarkan kontak a. Penempatan Pasien a) Kamar tersendiri atau kohorting (penelitian belum terbukti kamar tersendiri mencegah HAI’s) b) Kohorting b. APD Petugas a) Sarung tangan bersih non steril, ganti setelah kontak dengan bahan infeksius, lepaskan sarung tangan sebelum keluar dari kamar pasien dan cuci tangan menggunakan sabun anti septik. b) Gaun, lepaskan gaun sebelum meninggalkan ruangan c. Transportasi Pasien Batasi kontak saat transportasi pasien 2) Berdasarkan transmisi droplet a. Penempatan Pasien a) Kamar tersendiri atau kohoring, beri jarak antar pasien > 1 meter. b) Pengelolaan udara khusus tidak diperlukan, pintu boleh terbuka b. APD Petugas Masker bedah atau prosedur, dipakai saat masuk ruang rawat pasien c. Transportasi pasien a) Batasi transportasi pasien, pasangkan masker pada pasien saat transportasi pasien b) Terapkan hygiene respirasi atau etika batuk 3) Berdasarkan transmisi udara/ airbone a. Penempatan Pasien a) Pertukaran udara > 6-12x/ jam, aliran udara yang terkontrol b) Pintu harus selalu tertutup rapat c) Kohorting jika memiliki transmisi yang sama d) Seharusnya kamar terpisah, terbukti mencegah transmisi, atau kohorting berjarak > 1 meter e) Terpisah jendela terbuka (TBC), tak ada orang yang lalu lalang. b. APD Petugas a) Minimal gunakan masker bedah/ prosedur b) Masker respirator (N95) saat petugas bekerja brjarak < 1 meter dari pasien c) Gaun 1



d) Kacamata goggle e) Sarung tangan c. Transportasi pasien a) Batasi transportasi pasien, pasien harus pakai masker saat keluar ruangan b) Terapkan hygiene repirasi atau etika batuk Catatan : kohorting adalah menempatkan pasien terinfeksi atau kolonisasi patogen yang sama, pasien lain tanpa patogen yang sama di larang masuk.



2



BAB II RUANG LINGKUP Ruang lingkup dari penempatan pasien ini meliputi : A. Ruang rawat inap B. Ruang rawat jalan khususnya yang bertransmisi lewat udara C. Penelitian dan pendidikan/ pelatihan



3



BAB III TATA LAKSANA A. Penanganan Pasien Dengan Penyakit Menular/ Suspek Terapkan dan lakukan pengawasan terhadap kewaspadaan standar. Untuk kasus/ dugaan kasus penyakit menular melalui udara : 1. Letakkan pasien dalam satu ruangan tersendiri, jika ruangan tersendiri tidak tersedia, kelompokkan kasus yang telah di konfirmasi secara terpisah di dalam ruangan atau bangsal dengan beberapa tempat tidur dari kasus yang belum di konfirmasi atau sedang di diagnosa (kohorting). Bila ditempatkan dalam 1 ruangan, jarak antar tempat tidur harus lebih dari 2 meter dan diantara tempat tidur harus ditempatkan penghalang fisik seperti tirai atau sekat. 2. Jika memungkinkan, upayakan runagan tersebut di aliri udara bertekanan negative yang di monitor ( ruangan bertekanan negative) dengan 6-12 pergantian udara per jam dan sistem pembuangan udara partikulasi efisiensi tinggi (filter HEPA) ynag termonitor sebelum masuk ke sistem sirkulasi udara lain di rumah sakit. 3. Jika tidak tersedia ruangan bertekanan negative dengan sistem penyaringan udara partikulasi efisiensi tinggi, buat tekanan negative di dalam runagan pasien dengan memasang pendingin runagan atau kipas angin di jendela sedemikian rupa agar aliran udara ke luar gedung melalui jendela. Jendela harus membuka keluar dan tidak mengarah ke daerah publik. Uji untuk tekanan negative dapat dilakukan dengan menempatkan sedikit bedak tabur di bawah pintu dan amati apakah terhisap ke dalam ruangan. Jika diperlukan kipas angin tambahan di dalam ruangan dapat meningkatkan aliran udara. 4. Jaga pintu tertutup setiap saat dan jelaskan pada pasien mengenai tindakan-tindakan pencegahan ini. 5. Pastikan setiap orang yang memasuki ruangan memakai APD yang sesuai masker (bila memungkinkan masker efisiensi tinggi harus di gunakan, bila tidak gunakan masker bedah sebagai alternatif), gaun, pelindung wajah atau pelindung mata dan sarung tangan. 6. Pakai sarung tangan bersih, non steril ketika masuk ruangan 7. Pakai gaun yang bersih, non steril ketika masuk ruangan jika akan berhubungan dengan pasien atau kontak dengan permukaan atau barang-barang di dalam ruangan. Keterangan : 1) Pusat Disinfeksi 2) Penyompanan untuk pakaian/ linen bangsal umum, gunakan PPE (personal Protective Equipment)/ APD baru 3) Tas biohazard/ box safe digunakan untuk membuang APD 4) Cuci tangan / hand rub dengna alkohol di tempatnya 5) Jendela hanya dari luar. Tetap terlihat pengunjung Bila kamar terpisah tida memungkinkan dapat kohorting. Bila pasien terinfeksi dicampur dengan non infeksi maka pasien, petugas dan pengunjung menjaga kewaspadaan untuk mencegh transmisi infeksi. 4



B. Penanganan pasien dengan Immunocompromised a. Penanganan pasien immunocompromised lakukan kewaspadaan standar sesuai prosedur. b. Perawat menyiapkan kamar serta alat pelindung diri (APD) : sarung tangan, masker bedah, gogles dan apron (jika diperlukan). c. Petugas kesehatan melakukan kebersihan tangan sebelum kontak dengan pasien. d. Menempatkan pasien pada ruang tersendiri/kohorting yang difasilitasi dengan wastafel untuk cuci tangan dan kamar mandi. e. Memberi tanda tipe kewaspadaan penularan di pintu masuk kamar : protective isolation dengan kode warna biru. f. Memberi tahu pasien dan keluarga untuk menjaga pintu tetap tertutup dan pasien tetap dalam ruangan. Untuk menghindari kontaminasi dari udara di luar kamar. g. Perawat memberikan edukasi pada pasien dan keluarga tentang etika batuk, h. menjaga kebersihan tangan, tentang penyakitnya dan cara penularannya. i. Perawat memberi edukasi supaya pasien menggunakan masker bedah selama ada orang lain (pengunjung / penunggu / petugas) di dalam ruangan. j. Membatasi perpindahan dan transport pasien keluar ruangan, serta dilakukan sesuai k. prosedur transportasi pasien keluar dari ruang kohort. Pasien immunocompromised yang akan keluar ruangan harus mengenakan masker bedah. l. Perawat memberikan edukasi pada pasien dan keluarga untuk membatasi kontak /sentuhan dengan pasien. m. Membatasi jumlah petugas saat melakukan tindakan. n. Petugas memasuki ruangan sesuai prosedur dan mengenakan masker bedah, bila perlu mengenakan apron dan penutup kepala. o. Petugas melakukan tindakan sesuai prosedur dan tetap memperhatikan prinsip kewaspadaan perlindungan untuk pasien. p. Setelah selesai petugas berpamitan kepada pasien, melepas APD dan mencuci tangan sesuai prosedur sebelum meninggalkan ruangan. q. Menggunakan peralatan pasien seperti tensimeter, stetoscop untuk masing – masing pasien. Tensi meter dan stetoscope tetap ada di ruang kohort r. Pengunjung yang mempunyai gejala penyakit menular dan anak < 12 tahun tidak diizinkan berkunjung. Maksimal pengunjung 2 orang. s. Pasien anak-anak immunocompromised, Diusahakan semaksimal mungkin pasien anak berada di dalam kamar danAir minum harus diperhatikan kebersihannya. t. Tanaman dan bunga segar tidak boleh diletakkan dalam ruang pasien immunocompromised. Tanaman dan bunga plastik juga tidak diperbolehkan karena akan menyimpan debu. u. Pembersihan ruang perawatan dan perabotan harus menggunakan teknik yang tidak menimbulkan aerosolisasi. v. petugas kesehatan yang mengalami infeksi akut dibatasi dalam bekerja agar tidak menularkan kepada pasien. w. Batasi tindakan invansif kepada pasien (misalnya kateter urin, kateter intravena).



5



C. Transportr Pasien Infeksius 1. Dibatasi, bila perlu saja 2. Bila mikroba pasien virulen, 3 hal yang perlu diperhatikan : 1) Pasien diberiAPD (masker, gaun) 2) Petugas di area tujuan harus diingatkan akan kedatangan pasien tersebut untuk melaksanakan kewaspadaan yang sesuai. 3) Pasien diberi informasi untuk dilibatkan kewaspadaannya agar tidak terjadi transmisi kepada orang lain. 4) Pindahkan pasien melalui alur yang dapat mengurangi kemungkinan terpajangnya staf, pasien lain, atau penunjang. 5) Bila pasien dapat menggunakan masker bedah, petugas kesehatan harus menggunakan gaun pelindung dan sarung tangan. Bila pasien tidak dapat menggunakan masker., petugas kesehatan harus menggunakan masker, gaun pelindung dan sarung tangan. D. Pemindahan Pasien Yang Di Rawat Di Ruang Isolasi Batasi pergerakan dan transportasi pasien dari ruangan isolasi hanya untuk keperluan penting. Lakukan hanya jika diperlukan dan beritahu tempat yang akan menerima sesegera mungkin sebelum pasien tiba. Jika perlu dipindahkan dari ruangan/ area isolasi dalam rumah sakit, pasien harus di pakaikan masker dan gaun. Semua patugas yang terlibat dalam transportasi pasien harus menggunakan APD yang sesuai. Demikian pula jika pasien perlu dipindahkan keluar fasilitas pelayanan kesehatan. Semua permukaan yang kontak dengan pasien harus dibersihkan. Jik apasien dipindahkan menggunakan ambulance, maka sesudahnya ambulance tersebut harus di bersihkan dengan dis infektan seperti alkohol 70 % atau larutan klorin 0,5 %. Untuk keluarga pendamping pasien di rumah sakit yang harus dilakukan perlu edukasi oleh petugas agar menjaga kebersihan tangan dan menjalankan kewaspadaan isolasi untuk mencegah penyebaran infeksi kepada mereka sendiri ataupun kepada pasien lain. Kewaspadaan yang di jalankan seperti yang dijalankan oleh petugas kecuali pemakaian sarung tangan. E. Pemulangan Pasien 1. Upaya pencegahan infeksi harus di lakukan sampai batas waktu masa penularan 2. Bila dipulangkan sebelum, masa isolasi berakhir, pasien yang dicurigai terkena penyakit menular melalui udara/ airbone harus di isolasi di dalam rumah selama pasien tersebut mangalami gejala sampai batas waktu penularan atau sampai diagnosis alternatif di buat ataupun hasil uji diagnosis menunjukkan bahwa pasien tidak terinfeksi dengan penyakit tersebut. Keluarga harus di ajarkan cara menjaga diri, pencegahan dan pengendalian infeksi serta perlindungan diri. 3. Sebelum pemulangan pasien, pasien dan keluarganya harus diajarkan tentang tindakan pencegahan yang di perlukan, sesuai dengan cara penularan penyakit menular yang di derita pasien. (contoh lampiran D : Pencegahan, pengendalian infeksi dan penyuluhan bagi keluarga atau kontak pasien penyakit menular) 4. Pembersihan dan disinfeksi ruangan yang benar perlu dilakukan setelah pemulangan pasien. 6



F. Pemularasan Jenasah 1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular. 2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan. 3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum di pindahkan ke kamar jenazah. 4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah. 5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal 6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD. 7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyait menular, senditifitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia. 8. Jenazah tidak boleh di balsem atau di suntik pengawet 9. Jika akan di otopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan direktur rumah sakit. 10. Jenazah yang sudah di bungkus tidak boleh di buka lagi 11. Jenazah hendaknya di antar oleh mobil jenazah khusus 12. Jenazah sebaiknya tidak boleh lebih dari 4 (empat) jam di semayamkan di pemularasan jenazah. G. Pemeriksaan Post Mortem (Pemeriksaan Mayat/Jenazah) Untuk pemeriksaan post mortem dalam keperluan autopsi di rumah sakit ini tidak dilakukan dan dirujuk ke rumah sakit yang di tunjuk pemerintah.



7



BAB VI DOKUMENTASI



8



9