5 0 156 KB
KEPUTUSAN KEPALA DESA SUKANEGARA Nomor : 141/Kep. -Des/2017 Lampiran : 1 (satu) Lembar
TENTANG PENETAPAN DAFTAR NAMA-NAMA PENERIMA INSENTIF GURU PAUD DESA KARANGAPAMIDANGAN KECAMATAN GUNUNGKENCANA TAHUN ANGGARAN 2017
KEPALA DESA SUKANEGARA, Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka menunjang kegiatan Belajar Mengajar di sekolah PAUD perlu memberikan insentif bagi Pendidik, agar kegiatan Belajar Mengajar di sekolah PAUD Terpadu Pelita Kencana dapat berjalan dengan lancar; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependididkan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun Tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Desa; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun Tentang Pembangunan Desa; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 81 Tahun Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
2014 2014 2014 2016 dan
Memperhatikan : Peraturan Bupati Lebak nomor 81 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Mengangkat nama-nama Guru PAUD sebagai penerima insentif guru PAUD beserta besaran bantuan sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini; KEDUA
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sukanegara Pada Tanggal Maret 2017 Kepala Desa Sukanegara
SAMSUDIN
Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sukanegara
Nomor Tanggal Tentang
: 141/Kep. /Ds.2009/2017 : Maret 2017 : Penetapan daftar nama-nama penerima insentif Guru PAUD Desa Sukanegara Tahun Anggaran 2017
DAFTAR NAMA-NAMA PENERIMA INSENTIF GURU PAUD DESA SUKANEGARA KECAMATAN GUNUNGKENCANA TAHUN ANGGARAN 2017
NO
NAMA
TEMPAT / TGL. LAHIR
PENDIDIKAN
1
2
3
4
MASA KERJA / DARI TAHUN s.d TAHUN 5
NAMA SEKOLAH PAUD
Kepala Desa Sukanegara,
SAMSUDIN
7