14 0 120 KB
KEPUTUSAN BUPATI ...... NOMOR : .... TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT ….. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI ..., Menimbang
: a. bahwa dalam pengelolaan Rumah Sakit diperlukan suatu pedoman aspek hukum dalam pembuatan kebijakan teknis operasional dengan memperhatikan aspek pemerataan, efisiensi, terjangkau dan perlindungan kepada masyarakat; b. bahwa diperlukan pedoman yang mengatur hubungan antara Pemilik atau yang mewakili, Direktur Rumah Sakit dan Staf Medis di Rumah Sakit ...; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Pemberlakuan Peraturan Internal (Hospital Bylaws) pada Rumah Sakit ... dengan Keputusan Bupati ….
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1996 Nomor 49,tambahan Lembaran Negara Nomor 3637); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 48,tambahan Lembaran Negara Nomor 4502); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws);
Nomor Peraturan
8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 755/Menkes/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI … TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT .... KESATU
: Memberlakukan Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit ... sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
KEDUA
: Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit ... sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua terdiri dari Peraturan Internal Korporasi (Corporate Bylaws) dan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws).
KETIGA
: Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit ... sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai peraturan internal dalam pengelolaan Rumah Sakit ....
KEEMPAT
: Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Inspektorat Daerah, Badan Pengawas Rumah Sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit ..., Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kota.
KELIMA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : … Pada tanggal : ... BUPATI ….,
(…………………………………)