7 0 76 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN DINAS KESEHATAN PUSKESMA BABAT TOMAN
Jl. Sekolah LK.IV Kel. Babat Toman Kec. Babat Toman Telp. (0714) 33118
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMA BABAT TOMAN NOMOR:
/
/PKM.
/2016
TENTANG PELAKSANAAN MINI LOKAKARYA DI UPTD PUSKESMAS BABAT TOMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS BABAT TOMAN, Menimbang
:
a. Bahwa
untuk
maksimal program
mendapatkan
dalam
rangka
minilokakarya
hasil
yang
pelaksanaan
Puskesmas
Babat
Toman maka perlu di bentuk tim petugas mini lokakarya puskesmas Babat Toman; b. Bahwa agar pelaksanaan mini lokakarya puskesmas
Babat
Toman
dapat
berjalan
dengan baik dan lancer maka perlu di bentuk tim petugas mini lokakarya puskesmas Babat Toman; c. Maka nama-nama tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap dalam menyelsaikan tugas-tugas tersebut di atas;
Mengingat
:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2556 / MENKES / per XII / 2011 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan;
2. Peraturan Menteri Keungan Nomor : 248 / PK.07 /2010 Tentang Perubahan atau PMK Nomor : 156 / PKM 07 / 2002 Tentang Pengelolah,Dokumentasi
Pedoman dan
Tugas
Pembantuan; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 37 / PK.02 / 2012 Tentang Standar Biaya Tahun 2013; 4. DIPA APBN TA. 2012 Nomor : -024-03.4119314-2013 Tanggal 5 Desember 2013;
MEMUTUSKAN Menetapka
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BABAT TOMAN
n
TENTANG PEMBENTUKAN TIM MINI LOKAKARYA DI PUSKESMAS BABAT TOMAN. : Membentuk tim petugas mini lokakarya puskesmas
Kesatu
Babat
Toman
sebagaimana
tercantum
dalam
lampiran keputusan ini. : Kedua
Tim petugas mini lokakarya puskesmas Babat Toman mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut; a. Melakukan rapat mini lokakarya puskesmas :
Ketiga
Babat Toman. b. Membuat laporan hasil pelaksanaan rapat mini lokakarya puskesmas Babat Toman. Semua
biaya
yang
diperlukan
akibat
surat
keputusan ini dibebankan kepada dana APBD dan BOK puskesmas Babat Toman;
: keempat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruhan dalam surat keputusan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pada tanggal :
Babat Toman 2016
PLH. KEPALA PUSKESMAS BABAT TOMAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BABAT TOMAN NOMOR
:
/
/SK/PKM. /2016
TENTANG
: DAFTAR PIKET LOKAKARYA MINI DI PUSKESMAS BABAT
TOMAN DAFTAR PIKET LOKAKARYA MINI PUSKESMAS BABAT TOMAN TAHUN 2016 N o 1
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
Septemb er
Oktober
November
Desembe r
2
3 4
N o 1
2 3 4