22 0 68 KB
Lokakarya Mini No. Dokumen : 440/ /
SOP
/PKM.MH /2021
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit
: 03 Januari 2021
Halaman
: 1/2
PUSKESMAS
Yuli Zulaikha, SKM
MANGUNHARJO
NIP : 198107162005012009
1. Pengertian
Suatu acara yang dilakukan setiap bulan di mana semua staf atau undangan lintas sektoral berkumpul untuk memecahkan masalah tertentu dan mencari solusinya
2. Tujuan
1.
Untuk mengetahui hasil kegiatan Puskesmas pada bulan lalu
2.
Untuk mengetahui hambatan / masalah dalam pelaksanaan kegiatan
3.
Untuk memecahkan masalah yang terjadi
4.
Untuk menyusun rencana kerja bulan berikutnya
3. Kebijakan 4. Referensi
SK Kepala Puskesmas No 1.
/KPTS /PKM.MH/2021
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
5. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 82 tahun 2018 tentang
Pedoman Survey Pelayanan Masyarakat di Kabupaten Musi Rawas 5. Prosedur /
1. Bentuk petugas pelaksana lokmin
Langkah-
2. Petugas Piket menyiapkan peralatan dan ruangan
langkah
3. Peserta lokmin mengisi absen 4. Acara dimulai dengan Persentasi dari seluruh jajaran 5. Diskusi dan identifikasi masalah
6. Pemecahan masalah 7. Notulen mencatat dan melaporkan hasil rapat 8. Acara ditutup dengan do’a 6. Bagan Alir 7. Unit Terkait
1. Seluruh Staf Puskesmas 2. Lintas Sektoral
8. Dokumen
1. Udangan
Terkait
2. Absensi 3. NOTULA 4. POA 5. RUK