SOP LOKAKARYA MINI TRIbULAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LOKAKARYA MINI TRIBULAN No. Dokumen : A/III/SOP/3.1.5.1/059 No. Revisi



:0



SOP Tanggal Terbit : 04 Januari 2017 Halaman : 1/2



Puskesmas Rawat Inap Sindangbarang 1. Pengertian



WIRNO SUSANTO NIP. 197003121992031006



Lokakarya Mini Tribulan adalah pertemuan lintas program dan lintas sektor yang membahas tentang rencana kegiatan program puskesmas yang berhubungan dan memerlukan peran serta program.



2. Tujuan



Sebagai panduan dalam pertemuan dengan lintas program dan lintas sektor dalam pelaksanaan program puskesmas.



3. Kebijakan



Keputusan Kepala Puskesmas Rawat Inap Sindangbarang Nomor : 870/144/Sk/ Pkm Sdb/I/2017 Tentang Penetapan Lokakarya Di Puskesmas Rawat Inap Sindangbarang.



4. Referensi



1. Pedoman



Perencanaan



Tingkat



Puskesmas



(Depkes



RI,2006) 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Pusat Kesehatan Masyarakat 5. Prosedur



1. Penanggungjawab Program menyusun rencana kegiatan 2. Penanggungjawab Program berkonsultasi atau koordinasi dengan Kepala Puskesmas 3. Kepala Puskesmas menyetujui rencana kegiatan dalam pelaksanaan



program



bersama



lintas



sektor



dalam



lokakarya mini 3 bulanan Puskesmas 4. Petugas melalui bagian Tata usaha membuat undangan 5. Bagian Tata Usaha mendistribusikan undangan kepada pelaksana Program / Lintas sektor terkait yang terlibat, minimal 4 hari sebelum hari pelaksanaan



1



6. Petugas menyiapkan tempat dan perlengkapan lainnya ( daftar hadir, notulen konsumsi, proyektor, laptop dll ) 7. Peserta mengisi daftar hadir 8. Pertemuan dilaksanakan dengan tertib 9. Penangung jawab program membuat rencana tindak lanjut (RTL) 10. Penanggung jawab program melaksanakan tindak lanjut (TL) dan evaluasi. 11. Hasil pertemuan ditulis dalam buku Notulen 6.Unit Terkait



1. Kecamatan 2. Polsek 3. Dinas Pendidikan 4. KUA 5. Kepala Desa 6. Dinas Pertanian dan perikanan 7. Koramil 8. Peanggung jawab program di Puskesmas Rawat Inap Sindangbarang



2



Rekaman Historis Perubahan No



Yang Dirubah



Isi Perubahan



3



Tgl. Mulai Diberlakukan



LOKAKARYA MINI BULANAN No. Kode



:



Terbitan



:



DAFTAR No. Revisi Puskesmas Rawat Inap



TILIK



Sindangbarang



:



Tgl. Mulai Berlaku : Halaman



:1/2



Unit



:…………………………………………………………………...



Nama Petugas



:…………………………………………………………………...



Tanggal Pelaksanaan : ………………………………………………………………….. No



Kegiatan



Ya



1.



Apakah Penanggungjawab Program menyusun rencana kegiatan?



2.



3.



Apakah Penanggungjawab Program berkonsultasi atau koordinasi dengan Kepala Puskesmas?



Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya memberikan informasi tentang tatacara penyusunan rencana kegiatan (Plan of action= POA)Puskesmas?



4.



Apakah Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya menginventasir kegiatan Puskesmas?



5.



Apakah Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya menganalisis beban kerja setiap petugas Puskesmas?



6.



Apakah Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator Upaya melakukan pembagian tugas baru sesuai dengan rencana kegiatan?



7.



Apakah Penanggungjawab program menyusun rencana kegiatan (Plan Of Action=POA) tahunan berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan Puskesmas?



8.



Apakah Kepala Puskesmas dan/atau Koordinator



4



Tidak



Upaya membuat kesepakatan bersama untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan (Plan Of Action=POA).



Jumlah



CR: ……………………… Pelaksana / Auditor



(........................)



5