4 0 40 KB
PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS ABCD Jl. ALAMAT Surabaya Telp. KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ABCD NOMOR TENTANG PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS, MONITORING DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS UPTD PUSKESMAS ABCD KEPALA UPTD PUSKESMAS ABCD, Menimbang
Mengingat
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan publik di puskesmas ABCD yg transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, perlu disusun penetapan indikator dan penilaian kinerja. di UPTD Puskesmas ABCD. b. bahwa untuk mewujudkan kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan di UPTD Puskesmas ABCD; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas ABCD; :1.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 4. Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari keputusan mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 128 MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar puskesmas 5. Keputusan Mentri Kesehatan RI, Nomer 128/MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar Puskesmas
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ABCD TENTANG, PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS, MONITORING DAN PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS
KESATU
:Penetapan Indikator Prioritas, Monitoring, Dan Penilaian Kinerja UPTD Puskesmas ABCD
KEDUA
:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal
: Surabaya :
KEPALA UPTD PUSKESMAS ABCD,