4 0 149 KB
PEMERINTAH KOTA PALOPO DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PONTAP Jl. Andi Tadda, No. Telp (0471) 22578 Kota Palopo. E-Mail. [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PONTAP Nomor : 445/ 63 /PKM-PT/I/2017 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS UNTUK MONITORING DAN MENILAI KINERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS PONTAP,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Puskesmas Pontap maka dipandang perlu untuk menetapkan Indikator dan Prioritas Untuk Monitoring
dan
Menilai
Kinerja
yang
diperlukan
untuk
menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian target kinerja UKM dan menjadi ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pontap; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun
2014 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun
2015 tentang Standar
Akreditasi Puskesmas; 5. Keputusan Menteri Kesehatan No. 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
PONTAP
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR DAN PRIORITAS UNTUK MONITORING DAN MENILAI KINERJA. Kesatu
: Indikator dan Prioritas Untuk Monitoring dan Menilai Kinerja dan digunakan sebagai acuan bagi petugas Puskesmas Pontap dalam merencanakan serta mengevaluasi capaian kinerja untuk mencapai pelayanan yang lebih professional dan terstandarisasi
Kedua
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Palopo pada tanggal : 03 Januari 2017 KEPALA PUSKESMAS PONTAP,
Harmawati