4 0 313 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS BERAS BASAH Jln. Pangkalan Brandan Kel.Beras Basah .Kec.Pangkalan Susu Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BERAS BASAH NOMOR : TENTANG PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS MONITORING DAN PENILAIAN KINERJA UPT PUSKESMAS BERAS BASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS BERAS BASAH
Menimbang
: a.
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan publik di UPT Puskesmas Beras Basah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, perlu disusun penetapan indicator prioritas monitoring dan penilaian kinerja;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasil guna
perlu
menetapkan keputusan kepala UPT Puskesmas Beras Basah;
Mengingat
: 1.
UU No 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 112;
2.
UU No 36 Tahun 2009,tentangKesehatan, Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144;
3.
UU No 43 Tahun 2016,tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 75 Tahun 2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 46 Tahun 2015, tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 43 Tahun 2016, tentang Standar Pelayanan Minimal;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BERAS BASAH TENTANG
PENETAPAN
INDIKATOR
PRIORITAS
MONITORING DAN PENILAIAN KINERJA. KESATU
:
Kegiatan pelayanan penetapan indicator prioritas monitoring dan penilaian kinerja dilaksanakan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA
:
Bukti penetapan indicator prioritas monitoring dan penilaian kinerja yang digunakan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas, sebagai evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan.
KETIGA
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Beras Basah
Pada tanggal
:
KEPALA UPT PUSKESMAS BERAS BASAH
HADI SAUFI
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BERAS BASAH NOMOR TENTANG
: :PENETAPAN
INDIKATOR
PRIORITAS DAN MONITORING DAN PENILAIAN KINERJA DI UPT PUSKESMAS BERAS BASAH
PROGRAM
TARGET
INDIKATOR KINERJA
A. UKM ESENSIAL 1.Promkes
1.
Cakupan posyandu purnama dan mandiri
100 %
2.
Cakupan rumah tangga yang PHBS
50 %
3.
Penyuluhan dalam gedung
*perorangan
100 %
*kelompok 4.
Penyuluhan luar gedung
*kelompok
100 %
*massa 2. Kia – KB
1.
Cakupan kunjungan ibu hamil (K 1)
100 %
2.
Cakupan kunjungan ibu hamil ( K 4)
95 %
3.
Cakupan persalinan dengan komplikasi
20 %
4.
Cakupan pelayanan nifas
90 %
5.
Ibu hamil yang beresiko tinggi yang dirujuk
100 %
6.
Cakupan neonates dengan komplikasi yang ditangani
100 %
7.
Cakupan kunjungan neonatus (KN1)
90 %
8.
Cakupankunjungan neonatal (KN lengkap)
94 %
9.
Cakupan pertolongan persalinan oleh nakes yang
93,60 %
memiliki kompetensi kebidanan 10
Cakupan pesserta KB aktif
84 %
. 11
Cakupan kunjungan bayi lengkap
90 %
. 12
Cakupan kunjungan balita
90 %
.
3. Kesehatan
1.
Cakupan rumah sehat
80 %
Lingkungan
2.
Cakupan rumah yang mempunyai SPAL
80 %
3.
Penduduk memanfaatkan jamban
80 %
4.
Cakupan desa STOP BABS
100 %
5.
Cakupan penyediaan air bersih keluarga
100 %
6.
Cakupan TTU memenuhi syarat
100 %
7.
Cakupan pengawasan makanan dan minuman yang
100 %
memenuhi syarat kesehatan kantin sekolah
4. P2P
8.
Cakupan sosialisasi depot air minum
23 %
1.
Penemuan kasus TBC, paru, BTA positif
100%
2.
Cakupan penderita diare yang di tangani
100 %
3.
Insiden rate DBD
100 %
4.
Cakupan 5 imunisasi lengkap (LIL)
92 %
5. GIZI
5.
Booster DPT/Hb/HIB usia 12-24 bulan
45 %
6.
Booster campak usia 12-24 bulan
45 %
7.
Pelayanan imunisasi di posyandu
100 %
8.
Pelayanan imunisasi puskesmas
100 %
9.
Cakupan BIAS pada anak SD
100 %
10
Posbindu
100%
11
Fogging
100 %
12
Pemberian obat cacing untuk anak SD
100 %
13
Pemeriksaan jentik
100 %
1.
Persentase kasus balita gizi buruk yang mendapat
100 %
perawatan 2.
Persentase balita yang di timbang BB nya (D/S)
80 %
3.
Peresntase bayi kurangdari 6 bulan mendapat ASI
44 %
ekslusif 4.
Persentase balita 6-59 bulan mendapatVit A di posyandu
100 %
5.
Persentase balita memiliki KMS (K/S)
95 %
6.
Persentase balita ditimbang yang naik BB nya (M)
97 %
7.
Persentase balita di bawah garis merah (BGM)
15 %
1.
Kunjungan keluarga rawan
100 %
2.
Kunjungan kelompok binaan
100 %
2. JIWA
1.
Pembinaan dengan keluarga gangguan jiwa
100 %
3. LANSIA
1.
Pembinaan kesehatan lansia
100%
4. OLAHRAGA
1.
Pembinaan kesehatan olahraga
100 %
5.TRADISIONAL
1.
Pembinaan kesehatan tradisional
80 %
6.UKK (upaya
1.
Pendataan badan usaha
60 %
kesehatan kerja)
2.
Pembinaan pos UKK
5%
7. UKS/UKGS
1.
Pembinaan sekolah
B. PENGEM BANGAN 1. PERKESMAS
100 %
Ditetapkan di
: Beras Basah
Pada tanggal
:
KEPALA UPT PUSKESMAS BERAS BASAH
HADI SAUFI