SK Kepala Puskesmas Tentang Penetapan Indikator Prioritas Untuk Monitoring Dan Menilai Kinerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS BERAS BASAH Jln. Pangkalan Brandan Kel.Beras Basah .Kec.Pangkalan Susu Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BERAS BASAH NOMOR : TENTANG PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS MONITORING DAN PENILAIAN KINERJA UPT PUSKESMAS BERAS BASAH



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS BERAS BASAH



Menimbang



: a.



bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan publik di UPT Puskesmas Beras Basah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, perlu disusun penetapan indicator prioritas monitoring dan penilaian kinerja;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasil guna



perlu



menetapkan keputusan kepala UPT Puskesmas Beras Basah;



Mengingat



: 1.



UU No 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 112;



2.



UU No 36 Tahun 2009,tentangKesehatan, Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144;



3.



UU No 43 Tahun 2016,tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 75 Tahun 2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 46 Tahun 2015, tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan RI no. 43 Tahun 2016, tentang Standar Pelayanan Minimal;



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BERAS BASAH TENTANG



PENETAPAN



INDIKATOR



PRIORITAS



MONITORING DAN PENILAIAN KINERJA. KESATU



:



Kegiatan pelayanan penetapan indicator prioritas monitoring dan penilaian kinerja dilaksanakan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



:



Bukti penetapan indicator prioritas monitoring dan penilaian kinerja yang digunakan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas, sebagai evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan.



KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Beras Basah



Pada tanggal



:



KEPALA UPT PUSKESMAS BERAS BASAH



HADI SAUFI



LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BERAS BASAH NOMOR TENTANG



: :PENETAPAN



INDIKATOR



PRIORITAS DAN MONITORING DAN PENILAIAN KINERJA DI UPT PUSKESMAS BERAS BASAH



PROGRAM



TARGET



INDIKATOR KINERJA



A. UKM ESENSIAL 1.Promkes



1.



Cakupan posyandu purnama dan mandiri



100 %



2.



Cakupan rumah tangga yang PHBS



50 %



3.



Penyuluhan dalam gedung



*perorangan



100 %



*kelompok 4.



Penyuluhan luar gedung



*kelompok



100 %



*massa 2. Kia – KB



1.



Cakupan kunjungan ibu hamil (K 1)



100 %



2.



Cakupan kunjungan ibu hamil ( K 4)



95 %



3.



Cakupan persalinan dengan komplikasi



20 %



4.



Cakupan pelayanan nifas



90 %



5.



Ibu hamil yang beresiko tinggi yang dirujuk



100 %



6.



Cakupan neonates dengan komplikasi yang ditangani



100 %



7.



Cakupan kunjungan neonatus (KN1)



90 %



8.



Cakupankunjungan neonatal (KN lengkap)



94 %



9.



Cakupan pertolongan persalinan oleh nakes yang



93,60 %



memiliki kompetensi kebidanan 10



Cakupan pesserta KB aktif



84 %



. 11



Cakupan kunjungan bayi lengkap



90 %



. 12



Cakupan kunjungan balita



90 %



.



3. Kesehatan



1.



Cakupan rumah sehat



80 %



Lingkungan



2.



Cakupan rumah yang mempunyai SPAL



80 %



3.



Penduduk memanfaatkan jamban



80 %



4.



Cakupan desa STOP BABS



100 %



5.



Cakupan penyediaan air bersih keluarga



100 %



6.



Cakupan TTU memenuhi syarat



100 %



7.



Cakupan pengawasan makanan dan minuman yang



100 %



memenuhi syarat kesehatan kantin sekolah



4. P2P



8.



Cakupan sosialisasi depot air minum



23 %



1.



Penemuan kasus TBC, paru, BTA positif



100%



2.



Cakupan penderita diare yang di tangani



100 %



3.



Insiden rate DBD



100 %



4.



Cakupan 5 imunisasi lengkap (LIL)



92 %



5. GIZI



5.



Booster DPT/Hb/HIB usia 12-24 bulan



45 %



6.



Booster campak usia 12-24 bulan



45 %



7.



Pelayanan imunisasi di posyandu



100 %



8.



Pelayanan imunisasi puskesmas



100 %



9.



Cakupan BIAS pada anak SD



100 %



10



Posbindu



100%



11



Fogging



100 %



12



Pemberian obat cacing untuk anak SD



100 %



13



Pemeriksaan jentik



100 %



1.



Persentase kasus balita gizi buruk yang mendapat



100 %



perawatan 2.



Persentase balita yang di timbang BB nya (D/S)



80 %



3.



Peresntase bayi kurangdari 6 bulan mendapat ASI



44 %



ekslusif 4.



Persentase balita 6-59 bulan mendapatVit A di posyandu



100 %



5.



Persentase balita memiliki KMS (K/S)



95 %



6.



Persentase balita ditimbang yang naik BB nya (M)



97 %



7.



Persentase balita di bawah garis merah (BGM)



15 %



1.



Kunjungan keluarga rawan



100 %



2.



Kunjungan kelompok binaan



100 %



2. JIWA



1.



Pembinaan dengan keluarga gangguan jiwa



100 %



3. LANSIA



1.



Pembinaan kesehatan lansia



100%



4. OLAHRAGA



1.



Pembinaan kesehatan olahraga



100 %



5.TRADISIONAL



1.



Pembinaan kesehatan tradisional



80 %



6.UKK (upaya



1.



Pendataan badan usaha



60 %



kesehatan kerja)



2.



Pembinaan pos UKK



5%



7. UKS/UKGS



1.



Pembinaan sekolah



B. PENGEM BANGAN 1. PERKESMAS



100 %



Ditetapkan di



: Beras Basah



Pada tanggal



:



KEPALA UPT PUSKESMAS BERAS BASAH



HADI SAUFI