4 0 137 KB
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR Jl. Kubis IV RT 006/005 Kel. Pondok Cabe Ilir Kec. Pamulang Tangerang Selatan EMAIL : [email protected] Tlp : (021) 74632300
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR NOMOR : 445.4/Kep-088/PKMPCI/2020 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR MUTU UNTUK MONITORING DAN MENILAI KINERJA PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR, Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pusat kesehatan masyarakat pondok cabe ilir perlu ada tolak ukur upaya perbaikan mutu dan kinerja di UPT Puskesmas Pondok Cabe Ilir; b.
bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan indikator mutu dan kinerja UPT Puskesmas Pondok Cabe Ilir;
c.
bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan keputusan kepala pusat kesehatan masyarakat pondok cabe ilir tentang penetapan indikator mutu dan kinerja di UPT Puskesmas Pondok Cabe Ilir;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik
Kedokteran; 3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
8.
Peraturan Gubernur Nomor 386 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN MASYARAKAT PENETAPAN
KEPALA PONDOK INDIKATOR
UPT
PUSAT
CABE
ILIR
PRIORITAS
KESEHATAN TENTANG
MUTU
UNTUK
MONITORING DAN MENILAI KINERJA PUSKESMAS. Kesatu
: Menetapkan indikator mutu dan kinerja di Pusat Kesehatan Masyarakat Pondok Cabe Ilir Kota Tangerang Selatan.
Kedua
:
Penetapan Indikator Prioritas Mutu Untuk Monitoring dan Menilai Kinerja digunakan untuk memonitoring kegiatan serta mengukur pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
dengan
dikeluarkannya surat keputusan ini maka Surat Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Pondok Cabe Ilir tentang Penetapan Indikator Prioritas Mutu Untuk Monitoring Dan Menilai Kinerja di Pusat Kesehatan Masyarakat Pondok Cabe Ilir Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tangerang Selatan pada tanggal 03 Januari 2020 KEPALA UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR
DYAH SUSARI
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA UPT
PUSKESMAS
PONDOK CABE ILIR NOMOR : 445.4/Kep-088/PKMPCI/2020 TENTANG : PENETAPAN INDIKATOR MUTU UNTUK
MONITORING
DAN
MENILAI
KINERJA PUSKESMAS INDIKATOR MUTU KLINIS
NO
UNIT/
AKTIFITAS
PELAYANAN
INDIKATOR MUTU KLINIS
TARGET
PERIODE ANALISIS
1.
Pendaftaran/ Rekam Medis
OUTPUT
Waktu penyediaan 100% dokumen Rekam Medis ≤10 menit
1 Bulan
2.
Poli GIGI
PROSES
Pelayanan Poli GIGI per pasien ≤ 30 menit
1 Bulan
3.
Pelayanan Kesehatan Lingkungan
PROSES
Pengelolaan Limbah Sesuai dengan Cair memenuhi 3 Perundangan indikator
1 Bulan
4.
Poli Umum
PROSES
Pasien dengan status PBI/ NON PBI terinput
100%
1 Tahun
5.
Pelayanan TB Paru
PROSES
Seluruh pasien TB di tindak lanjuti
100%
1 Tahun
6.
Unit Gawat Darurat
PROSES
Waktu tanggap pasien gawat darurat ≤ 5 menit
100%
1 Bulan
7.
Pelayanan Kesehatan KIA/KB
PROSES
Kelengkapan e- cohort 100% memenuhi 10T
1 Bulan
100%
8.
Pelayanan Laboratorium
PROSES
Waktu Tunggu Hasil Laboratorium
100%
1 Bulan
Waktu Tunggu Obat Racikan ≤ 30 Menit
100%
1 Bulan
Waktu Tunggu Pelayanan Obat Jadi ≤ 15 Menit
100%
1 Bulan
≤ 100 menit
9.
Pelayanan Farmasi
PROSES
INDIKATOR MUTU ADMEN
NO
UNIT/ PELAYANAN
INDIKATOR MUTU KLINIS
TARGET
PERIODE ANALISIS
1.
Laporan Keuangan
Waktu pelaporan ke dinkes tidak lebih dari tanggal 10 di setiap bulannya
100%
1 Bulan
2.
Laporan LB 3
Waktu pelaporan ke dinkes tidak lebih dari tanggal 5 di setiap bulannya
100%
1 Bulan
INDIKATOR MUTU UKM No
Program
Indikator Mutu UKM
1 Kesehatan Lingkungan
Kunjungan TTU 2 kali dalam sebulan
2 TB
Skrining kontak erat 80%
Bukti Telusur Dokumen Ceklist TTU Dokumen TB 16rk
Cakupan penemuan kasus pneumonia 3 ISPA
4 Diare 5 Hepatitis
balita, (Realisasi penemuan pneumonia dibagi estmasi pneumonia) 70% Tatalaksana Diare pada balita sesuai standar 80% Presentasi ibu hamil melakukan deteksi dini hepatitis 90 %
FORMULIR MTBS
Formulir MTBS Register ibu hamil
6 Keluarga Berencana
Jumlah KB aktif 70%
Register KB
7 HIV
Jumlah orang yang beresiko terinfeksi
form lab dan
HIV yang mendapatkan pelayanan
Pelaporan SIHA
sesuai standar dalam kurun waktu 1 tahun 100% 8 indera 9 UKS
Deteksi dini gangguan indera pendengaran Simpus dan form off dan penglihatan 40 %
line indera
Pembinaan dokter kecil 1x dalam
Dokumentasi dan
setahun
modul pelatihan
Jumlah ibu hamil mendapatkan 10 Kesehatan Ibu
E-kohort dan register
pelayanan antenatal sesuai standatr
ibu hamil
100% 11 Surveilans
12 Kesehatan Anak
13 Kusta dan Prambusia
Kelengkapan dan Ketepatan Laporan SKDR >80% Pelayanan kesehatan Bayi Baru Lahir
E-kohort dan register
sesuai Standar
Anak
Jumlah penderita kusta baru PB
kunjungan imunisasi anak
15 Perkesmas
Persentase sasaran individu
17 Lansia
Kohort Tiap Pasien
Jumlah Penderita Kusta MB
14 imunisasi
16 PTM
Format W2 SKDR
Kohort dan registrasi anak Laporan bulanan
Jumlah penduduk usia 15-59 tahun
SIPTM (Form Offline)
yang diskrinning Lansia usia >60 tahun yang dilayani
Register Kohort
sesuai standar
Lansia Ditetapkan di Tangerang Selatan pada tanggal 03 Januari 2020 KEPALA UPT PUSKESMAS PONDOK CABE ILIR
DYAH SUSARI